Scroll untuk baca artikel
Hukum

Perbedaan Kekuatan Hukum Formell Gesetz dan Peraturan Lainnya

Avatar
×

Perbedaan Kekuatan Hukum Formell Gesetz dan Peraturan Lainnya

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Kekuatan Hukum Formell Gesetz

Hukum adalah pondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, kita akan hidup dalam kekacauan. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua peraturan memiliki kekuatan hukum yang sama? Ya, di Indonesia, kita memiliki hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuatan mengikat masing-masing jenis peraturan.

Apa itu Formell Gesetz?

Formell Gesetz, atau yang biasa kita kenal sebagai Peraturan Perundang-undangan, adalah jenis peraturan yang diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang kuat. Peraturan ini disusun secara hierarkis, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berikut adalah jenis-jenis Formell Gesetz yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

“Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan konsekuensi dari sistem hukum Indonesia yang bersifat piramidal,” jelas Radian Salman, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

Contoh Kasus Formell Gesetz

Untuk memahami lebih jelas, mari kita ambil contoh kasus berikut:

Misalnya, ada sebuah Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Namun, ternyata peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal serupa.

Dalam kasus ini, Peraturan Daerah Kabupaten tersebut dapat dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah. Inilah yang dimaksud dengan kekuatan hukum mengikat yang hierarkis dalam Formell Gesetz.

Apa itu Jenis Peraturan Perundangan Lainnya?

Selain Formell Gesetz, kita juga memiliki Jenis Peraturan Perundangan Lainnya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011. Peraturan ini diakui keberadaannya, namun memiliki kekuatan hukum mengikat yang lebih lemah dibandingkan Formell Gesetz.

Beberapa contoh Jenis Peraturan Perundangan Lainnya:

  • Peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK.
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Provinsi, Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota.
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau yang setingkat.

Keberadaan Jenis Peraturan Perundangan Lainnya ini tergantung pada perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, jika tidak ada Formell Gesetz yang memerintahkan pembentukannya, maka peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Contoh Kasus Jenis Peraturan Perundangan Lainnya

Sebagai contoh, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak merupakan salah satu Jenis Peraturan Perundangan Lainnya. Peraturan ini dibentuk berdasarkan perintah dari Undang-Undang Perpajakan yang merupakan Formell Gesetz.

Jika suatu saat Undang-Undang Perpajakan tersebut direvisi dan tidak lagi memerintahkan pembentukan peraturan tersebut, maka Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak akan kehilangan kekuatan hukum mengikatnya.

Mengapa Penting Memahami Perbedaan Ini?

Memahami perbedaan kekuatan hukum mengikat antara Formell Gesetz dan Jenis Peraturan Perundangan Lainnya sangatlah penting, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang hukum atau pemerintahan. Hal ini akan membantu dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan dengan tepat, serta menghindari terjadinya konflik antar peraturan.

“Pemahaman yang baik tentang hierarki peraturan perundang-undangan akan mempermudah kita dalam menyelesaikan konflik norma hukum,” ungkap Dian Putra, Praktisi Hukum di Jakarta.

Selain itu, masyarakat umum juga perlu memahami perbedaan ini agar dapat mengapresiasi pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati proses pembentukan hukum yang demokratis.

Kesimpulan

Jadi, itulah perbedaan utama antara Formell Gesetz dan Jenis Peraturan Perundangan Lainnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Formell Gesetz memiliki kekuatan hukum mengikat yang kuat dan hierarkis, sementara Jenis Peraturan Perundangan Lainnya memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dan keberadaannya tergantung pada perintah dari Formell Gesetz yang lebih tinggi.

Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang tertib dan taat hukum.

Baca Juga!  Mengapa Hukum Adat Harus Diangkat dalam Peraturan Daerah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *