Scroll untuk baca artikel
Hukum

Istilah dalam Bahasa Keilmuan Hukum

Avatar
×

Istilah dalam Bahasa Keilmuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Istilah dalam Bahasa Keilmuan Hukum

Hei teman! Hari ini kita akan membahas istilah-istilah penting dalam bahasa keilmuan hukum. Mungkin terdengar membosankan, tapi percayalah, memahami istilah-istilah ini sangat penting jika kamu ingin mendalami bidang hukum atau sekedar memahami konsep-konsep dasarnya.

Bayangkan saja, bagaimana kamu bisa memahami hukum jika kamu tidak tahu apa itu “hak” atau “kewajiban”? Atau bagaimana kamu bisa membedakan antara “hukum adat” dan “perundangan”? Nah, itulah mengapa kita perlu memahami istilah-istilah ini dengan baik.

Kebiasaan dan Adat

Pertama, mari kita bahas tentang “kebiasaan” dan “adat”. Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dilakukan, sedangkan adat adalah aturan atau norma yang mengatur perilaku masyarakat yang terbentuk dari kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun.

Contohnya, di beberapa daerah di Indonesia, ada kebiasaan untuk memberikan seserahan atau mas kawin saat menikah. Ini adalah sebuah kebiasaan yang sudah berlangsung lama. Namun, jika kebiasaan ini kemudian menjadi aturan yang mengikat dan memiliki sanksi jika dilanggar, maka itu sudah menjadi adat.

“Adat adalah pencerminan dari kepribadian suatu bangsa. Merupakan salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa dari abad ke abad yang memberi kepuasan, baik jasmani maupun rohani.” – Soepomo, Ahli Hukum Adat Indonesia

Hukum Adat dan Perundangan

Nah, sekarang kita masuk ke istilah “hukum adat” dan “perundangan”. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang bersumber dari nilai-nilai dan kebiasaan masyarakat. Sedangkan perundangan adalah hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Contoh hukum adat adalah aturan-aturan yang mengatur sistem pertanian, perkawinan, dan warisan di beberapa suku di Indonesia. Sedangkan contoh perundangan adalah Undang-Undang Dasar, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penting untuk dicatat bahwa hukum adat dan perundangan saling melengkapi dan tidak bertentangan satu sama lain. Hukum adat diakui dan dihormati selama tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.

Hubungan Hukum dan Hak

Oke, sekarang kita masuk ke istilah “hubungan hukum” dan “hak”. Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum yang diatur oleh hukum, di mana terdapat hak dan kewajiban yang saling berhadapan.

Contohnya, ketika kamu membeli sebuah ponsel, terjadi hubungan hukum antara kamu sebagai pembeli dan penjual. Kamu memiliki hak untuk mendapatkan ponsel yang sesuai dengan yang dijanjikan, sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan ponsel tersebut.

Nah, hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Contohnya, kamu memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk memiliki properti.

“Hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum.” – Sudikno Mertokusumo, Ahli Hukum Indonesia

Hak Absolut dan Hak Relatif

Sekarang, mari kita bahas tentang “hak absolut” dan “hak relatif”. Hak absolut adalah hak yang berlaku terhadap semua orang tanpa terkecuali, seperti hak hidup dan hak milik. Sedangkan hak relatif adalah hak yang hanya berlaku terhadap orang atau pihak tertentu saja, seperti hak dalam perjanjian.

Contoh hak absolut adalah hak untuk hidup. Ini adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Sedangkan contoh hak relatif adalah hak seorang penyewa untuk menempati sebuah rumah yang disewanya. Hak ini hanya berlaku antara penyewa dan pemilik rumah, tidak terhadap semua orang.

Hak AbsolutHak Relatif
Hak hidupHak sewa
Hak milikHak dalam perjanjian
Hak atas nama baikHak untuk mendapatkan gaji

Subjek Hukum dan Objek Hukum

Nah, sekarang kita bahas tentang “subjek hukum” dan “objek hukum”. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, seperti manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hubungan hukum, seperti benda atau jasa.

Contoh subjek hukum adalah kamu sebagai individu, sebuah perusahaan, atau bahkan sebuah yayasan. Sedangkan contoh objek hukum adalah rumah yang kamu beli, mobil yang kamu sewa, atau jasa konsultasi hukum yang kamu gunakan.

“Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.” – Sudikno Mertokusumo

Peristiwa Hukum

Terakhir, kita bahas tentang “peristiwa hukum”. Peristiwa hukum adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan akibat hukum, seperti kelahiran, kematian, jual beli, dan sewa menyewa. Peristiwa hukum dapat menimbulkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum.

Contohnya, ketika kamu lahir, itu adalah sebuah peristiwa hukum yang memberikan hak dan kewajiban kepadamu sebagai subjek hukum. Kamu memiliki hak untuk hidup, mendapatkan nama, dan kewarganegaraan. Di sisi lain, kamu juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Contoh lain peristiwa hukum adalah ketika kamu membeli sebuah rumah. Peristiwa jual beli ini menimbulkan hubungan hukum antara kamu sebagai pembeli dan penjual, di mana masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang istilah-istilah penting dalam bahasa keilmuan hukum. Meskipun mungkin terdengar rumit, sebenarnya istilah-istilah ini cukup sederhana jika kamu memahaminya dengan baik.

Ingatlah, memahami istilah-istilah ini sangat penting jika kamu ingin mendalami bidang hukum atau sekedar memahami konsep-konsep dasarnya. Dengan memahami istilah-istilah ini, kamu akan lebih mudah memahami aturan-aturan hukum yang berlaku dan bagaimana hukum itu bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Jadi, jangan ragu untuk mempelajari istilah-istilah ini lebih lanjut dan mencari contoh-contoh lain yang relevan. Semakin banyak kamu memahaminya, semakin mudah bagimu untuk memahami dunia hukum yang kompleks ini.

Semoga penjelasan ini bermanfaat untukmu, teman! Jangan sungkan untuk bertanya jika ada yang masih kurang jelas. Sampai jumpa di pembahasan istilah hukum lainnya!

Baca Juga!  Law As A Tool Of Social Engineering: Perannya dalam Perubahan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *