Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mengapa Hukum Adat Harus Diangkat dalam Peraturan Daerah?

×

Mengapa Hukum Adat Harus Diangkat dalam Peraturan Daerah?

Sebarkan artikel ini
Mengapa Hukum Adat Harus Diangkat dalam Peraturan Daerah?

Hei sobat, hari ini kita akan membahas sesuatu yang mungkin terdengar sedikit teknis tapi sebenarnya sangat penting untuk kita semua – mengapa norma hukum adat perlu diangkat ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Nah, sebelum kita masuk ke inti pembahasannya, izinkan aku menjelaskan sedikit latar belakangnya dulu ya.

Apa itu Hukum Adat?

Hukum adat adalah seperangkat aturan dan norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat tertentu. Hukum ini didasarkan pada nilai-nilai, kebiasaan, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Jadi, hukum adat ini bukan hukum yang dibuat oleh pemerintah, melainkan hukum yang hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat adat itu sendiri.

Nah, di Indonesia, kita memiliki begitu banyak suku dan masyarakat adat yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Masing-masing memiliki hukum adat yang unik dan khas, sesuai dengan budaya dan tradisi mereka. Contohnya saja seperti:

  • Hukum adat Minangkabau yang mengatur sistem kekerabatan matrilineal
  • Hukum adat Bali yang mengatur sistem subak (organisasi pengairan sawah)
  • Hukum adat Dayak yang mengatur tata cara berladang dan pengelolaan hutan adat

Mengapa Hukum Adat Perlu Diangkat dalam Perda?

Nah, sekarang kita masuk ke inti pembahasannya. Mengapa norma-norma hukum adat ini perlu diangkat dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)? Ada beberapa alasan penting di balik hal ini:

Baca Juga!  Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Hukum: Panduan Lengkap untuk Awam

1. Mengakui dan Melindungi Keberadaan Masyarakat Adat

Dengan diangkat dalam Perda, keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya mendapat pengakuan formal dari pemerintah daerah. Ini penting untuk melindungi mereka dari ancaman kepunahan atau tersingkirnya budaya dan tradisi mereka.

Seperti yang dikatakan Rika Fatmawati, peneliti dari Pusat Studi Hukum Adat dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PSHAMA):

“Pengakuan terhadap masyarakat adat melalui Perda merupakan langkah awal untuk menjamin hak-hak mereka atas tanah adat, hutan adat, dan sumber daya alam lainnya yang telah dikelola secara turun-temurun.”

2. Menjamin Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif

Hukum adat dan hukum positif (hukum yang dibuat pemerintah) memiliki karakteristik dan prinsip yang berbeda. Dengan diatur dalam Perda, kedua sistem hukum ini dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi satu sama lain.

Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Sunarjati Hartono, pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada:

“Perda dapat menjembatani perbedaan antara hukum adat yang bersifat kebiasaan dengan hukum positif yang bersifat tertulis. Ini mencegah terjadinya konflik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”

3. Mengakomodasi Aspirasi dan Nilai Kearifan Lokal

Dalam proses penyusunan Perda, pemerintah daerah wajib melibatkan tokoh masyarakat adat dan pakar hukum adat setempat. Ini memastikan bahwa aspirasi dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat terakomodasi dalam regulasi tersebut.

Seperti yang dicontohkan oleh Perda Provinsi Maluku tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang disusun dengan masukan dari para raja dan tokoh adat di wilayah tersebut.

4. Memberikan Kepastian Hukum dan Payung Hukum yang Kuat

Tanpa diatur dalam Perda, hukum adat rentan terpinggirkan oleh produk hukum negara yang lebih kuat. Dengan diangkat dalam Perda, hukum adat memiliki payung hukum yang kuat dan kepastian hukum yang lebih terjamin.

Seperti yang diungkapkan oleh Andi Najemi, Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN):

“Perda menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk menjalankan tradisi dan hukum adatnya tanpa khawatir akan berbenturan dengan hukum negara.”

5. Memperkuat Kedudukan Hukum Adat sebagai Living Law

Hukum adat bukanlah hukum yang mati atau hanya ada di atas kertas. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan dipraktikkan secara nyata oleh masyarakat adat. Dengan diangkat dalam Perda, kedudukan hukum adat sebagai living law semakin diperkuat.

Seperti yang dicontohkan oleh Perda Kabupaten Malinau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mengakui dan melindungi praktik-praktik adat seperti sistem perladangan gilir balik dan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat Dayak di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Nah, itulah beberapa alasan penting mengapa norma hukum adat perlu diangkat dalam Peraturan Daerah (Perda). Intinya, Perda menjadi instrumen untuk mengakui, melindungi, dan memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat beserta tradisi dan kearifan lokalnya.

Dengan diatur dalam Perda, hukum adat tidak hanya sekedar diakui secara formal, tetapi juga memiliki payung hukum yang kuat dan dapat berjalan harmonis dengan hukum positif yang dibuat pemerintah. Ini penting untuk menjaga kelestarian budaya dan tradisi masyarakat adat di tengah arus modernisasi dan pembangunan yang terus bergulir.

Jadi, sobat, itulah penjelasan lengkapnya. Semoga dengan adanya Perda yang mengangkat norma hukum adat, kekayaan budaya dan tradisi masyarakat adat di Indonesia dapat terus terjaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Sampai jumpa di pembahasan menarik lainnya ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *