Scroll untuk baca artikel
Kewarganegaraan

Analisis Pancasila Sebagai Rechtsidee Atau Cita Hukum Tertinggi Bangsa Indonesia

×

Analisis Pancasila Sebagai Rechtsidee Atau Cita Hukum Tertinggi Bangsa Indonesia

Sebarkan artikel ini
Analisis Pancasila Sebagai Rechtsidee Atau Cita Hukum Tertinggi Bangsa Indonesia

Sobat, pernahkah kalian mendengar istilah “cita hukum”? Mungkin terdengar asing, tapi konsep ini penting banget lho dalam sistem hukum Indonesia. Dan tahukah kalian, Pancasila kita tercinta ternyata menjadi cita hukum tertinggi bangsa kita! Yuk, kita bahas bareng-bareng.

Apa itu Cita Hukum?

Cita hukum atau rechtsidee adalah gagasan, karsa, cipta dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum. Singkatnya, cita hukum merupakan nilai-nilai yang menjadi pedoman dan bintang pemandu dalam pembentukan hukum suatu negara.

Pancasila sebagai Cita Hukum Indonesia

Nah, di Indonesia, Pancasila ditempatkan sebagai cita hukum nasional kita. Kok bisa? Soalnya Pancasila udah diakui sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofis bangsa.

Jadi, sebagai cita hukum, Pancasila jadi semacam kompas yang mengarahkan pembentukan hukum positif agar sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila menjadi roh yang menghidupi semua pengembangan hukum di Indonesia, baik secara teori maupun praktik.

Pancasila Bersumber dari Nilai Luhur Bangsa

Yang menarik nih, sobat, ternyata cita hukum Pancasila itu bersumber dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang udah ada dan berkembang sejak lama dalam kehidupan masyarakat kita. Nilai-nilai kebijaksanaan, keadilan, kepatutan, dan sebagainya kemudian dirumuskan secara filosofis dalam lima sila Pancasila. Keren banget, kan?

Pancasila Mencerminkan Tujuan Negara

Selain itu, cita hukum Pancasila juga mencerminkan tujuan negara Indonesia dan menjadi paradigma pembangunan hukum nasional. Secara lebih rinci, cita hukum Pancasila merangkum segala nilai, konsep, dan prinsip yang menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi, setiap aturan hukum yang dibuat harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga!  Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital: Membangun Karakter Bangsa dalam Tantangan Teknologi
Peraturan yang Menegaskan Pancasila sebagai Cita HukumKeterangan
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Ketetapan MPR No.III/MPR/2000Sumber hukum dasar nasional
UU No.10 Tahun 2004Pembentukan peraturan perundang-undangan
UU No.12 Tahun 2011Pembentukan peraturan perundang-undangan

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, “Pancasila harus menjadi parameter nilai bagi sistem norma hukum di Indonesia. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.”

Kesimpulan

Jadi, sobat, bisa kita simpulkan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, tapi juga merupakan cita hukum tertinggi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi bintang pemandu dan sumber nilai tertinggi dalam pembangunan sistem hukum nasional kita yang bercirikan nilai-nilai luhur bangsa. Setiap aturan hukum yang dibuat harus selaras dengan Pancasila.

Sebagai generasi muda, yuk kita sama-sama jaga dan lestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Pancasila adalah jati diri dan karakter bangsa Indonesia!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *