Sering merasa bosan saat menunggu adzan maghrib berkumandang? Salah satu kebiasaan yang paling kerap dilakukan masyarakat Indonesia untuk ngabuburit, belajar, atau sekadar membunuh waktu adalah mendengarkan lagu-lagu favorit. Tapi, pernahkah Anda melempar pertanyaan kepada diri sendiri tentang hukum mendengarkan musik saat puasa? Apakah hal sederhana ini bisa mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa kita?
Bulan suci Ramadhan selayaknya diisi dengan memperbanyak bacaan Alquran, zikir, dan berbagai ibadah lainnya untuk meraih keridhaan Allah SWT. Oleh karena itu, perkara yang tampaknya sepele seperti rutinitas menggunakan earphone sambil menyetel lagu perlu mendapatkan perhatian lebih dari tinjauan fiqih ajaran Islam.
Bagi Anda yang sering bimbang tentang batasan hal yang membatalkan dan memperbolehkan saat berpuasa, yuk simak penjelasan lengkap berdasarkan pandangan para ulama dan dewan fatwa di bawah ini!
Apakah Mendengarkan Lagu Membatalkan Puasa?
Kabar baiknya, secara hukum fiqih klasik, mendengarkan musik tidak membatalkan puasa. Syarat utama batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka secara disengaja (seperti makan dan minum), serta keluarnya air mani atau bersetubuh di siang hari. Oleh karenanya, telinga yang mendengarkan irama senandung atau alat musik tak termasuk ke dalam daftar pembatal puasa mutlak.
Namun, tunggu dulu! Meskipun status puasanya secara teknis tetap sah, ada dimensi krusial lainnya yang sangat diwanti-wanti oleh para imam madzhab, yaitu soal gugur atau berkurangnya pahala puasa itu sendiri.
Pandangan Ulama: Makruh Hingga Haram Sesuai Konteks
Menurut literatur Islam dan berbagai fatwa keagamaan seperti dari ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, hukum mendengarkan seni musik atau seni suara sangat fluktuatif (berubah-ubah), sangat tergantung dari beberapa variabel ('illat):
- Mubah atau Sunnah: Apabila musik tersebut membawa pesan kebaikan, menyerukan keutamaan ibadah, atau sekadar sholawat/nasyid yang menuntun pendengarnya mengingat Allah SWT, maka ini sangat diperbolehkan.
- Makruh (Sebaiknya Dihindari): Apabila mendengarkan musik dilakukan murni untuk hiburan semata yang membuat seseorang terlena (laghwun), menyita waktu, dan melalaikan dari ibadah lain. Lebih baik waktu tersebut dipakai untuk membaca Al-Qur'an (tadarus).
- Haram (Berpotensi Menghapus Pahala): Jika musik atau lagu tersebut memuat unsur maksiat, berlirik kotor, mengajak mabuk-mabukan, atau membangkitkan syahwat asmara. Sesuai hadits Rasulullah Muhammad SAW: "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga."
📖 Bedah lebih dalam soal perbedaan pendapat imam mahdzab terkait instrumen musik di: Hukum Musik Dalam Islam: Menilik Berbagai Pandangan Ulama Modern 2026.
Bijak Mengelola Waktu Puasa
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa puasa bukan hanya sekadar berlatih menahan lapar fisik, tetapi juga "puasanya telinga, mata, dan lisan" dari hal-hal yang tidak berfaedah. Saat telinga dijejali oleh lagu-lagu patah hati maupun hingar-bingar musik pesta secara berlebihan, fokus pikiran pun akan dengan mudah menjauh dari kekhusyukan bermunajat di bulan suci.
Boleh saja memutar murottal, instrumen relaksasi tipis saat bekerja, atau lagu-lagu Islami penyejuk hati untuk meremajakan semangat spiritual. Namun bila lagu genre berat dapat membuat emosi dan ritme tubuh di luar kendali ibadah, lebih baik letakkan ponsel dan cabut earphone Anda dari telinga sejenak.
Tips Pengingat: Ingatkah Anda bila masih ada utang puasa tahun kemarin yang belum lunas? Yuk lunasi segera lewat panduan ini: Niat dan Doa Membayar Utang Puasa Ramadhan: Arab, Latin, & Artinya.
Kesimpulannya, hukum mendengarkan musik saat puasa tidak otomatis membuat puasa Anda batal, tetapi sangat berisiko membakar hangus semua tabungan pahala jika lirik dan suasana lagunya membawa Anda pada kelalaian duniawi. Ramadhan berlalu begitu cepat, yuk maksimalkan dengan bacaan mulia dibanding hanya mendengar derai lagu fana semata!