Read More
Hukum Musik Dalam Islam: Menilik Berbagai Pandangan Ulama Modern 2026
Budaya

Hukum Musik Dalam Islam: Menilik Berbagai Pandangan Ulama Modern 2026

Apakah musik haram atau mubah? Simak ulasan lengkap hukum musik dalam Islam, perbedaan pendapat para ulama, serta batasan yang diperbolehkan di era modern.

TS
Tari Santika
26 Jan 2026 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Hukum Musik Dalam Islam: Menilik Berbagai Pandangan Ulama Modern 2026

Isi artikel

Musik adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan manusia di seluruh dunia. Namun, dalam konteks agama Islam, pembicaraan mengenai hukum musik selalu menjadi topik yang hangat dan memicu diskusi panjang. Di tahun 2026 ini, dengan semakin mudahnya akses musik melalui platform digital, umat Muslim dituntut untuk lebih bijak dalam memahami batasan-batasan syariat terkait seni suara.

Perlu dipahami bahwa masalah hukum musik masuk ke dalam ranah ijtihadiyah, di mana terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama besar sejak zaman dahulu hingga ulama kontemporer saat ini. Mari kita bedah pandangan-pandangan tersebut secara objektif.

Landasan Dasar: Al-Qur'an dan Hadits

Pihak yang mengharamkan musik sering kali merujuk pada penafsiran surah Luqman ayat 6 mengenai \"lahwal hadits\" (perkataan yang tidak berguna) yang diartikan oleh sebagian sahabat sebagai nyanyian. Selain itu, terdapat hadits yang menyebutkan tentang akan adanya umat yang menghalalkan \"sutera, khamr, dan alat musik\" (HR. Bukhari).

Di sisi lain, pihak yang membolehkan musik berpendapat bahwa dalil-hadits tersebut bersifat kontekstual, yaitu ketika musik digunakan sebagai pengiring kemaksiatan atau mabuk-mabukan. Mereka merujuk pada hadits riwayat Aisyah RA tentang dua anak perempuan yang bernyanyi dan menabuh rebana di depan Rasulullah SAW saat hari raya, dan beliau tidak melarangnya.

Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf) Ulama

Secara garis besar, pandangan ulama terbagi menjadi dua kelompok utama:

  • Pendapat Mengharamkan: Sebagian besar ulama dari kalangan Salafi dan beberapa pengikut mazhab klasik berpendapat bahwa semua alat musik (kecuali rebana dalam kondisi tertentu) adalah haram karena dianggap sebagai sarana kelalaian yang menjauhkan diri dari dzikrullah.
  • Pendapat Membolehkan (Mubah): Institusi seperti Al-Azhar Mesir, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah cenderung berpandangan bahwa musik pada dasarnya adalah mubah (boleh). Hukumnya bisa berubah menjadi haram tergantung pada konten lirik, cara penyajian, dan pengaruhnya bagi pendengar.

\"Meja

Batasan Musik yang Diperbolehkan

Bagi ulama yang membolehkan, terdapat syarat ketat agar sebuah musik tetap berada dalam koridor syariat:

  1. Konten Lirik: Tidak boleh mengandung unsur kemusyrikan, maksiat, menghina agama, atau mendorong syahwat yang dilarang.
  2. Konteks Penyajian: Tidak dibarengi dengan minuman keras, perjudian, atau percampuran laki-laki dan perempuan yang melanggar adab (ikhtilat fasid).
  3. Dampak Psikologis: Musik tidak boleh membuat seseorang melalaikan kewajiban utama seperti shalat, bekerja, atau belajar.

Keseimbangan antara spiritualitas dan hobi ini sangat penting, mirip dengan cara kita menjaga diri dari pengaruh negatif non-medis seperti bahaya penyakit ain yang membutuhkan benteng iman yang kuat.

Pandangan Ulama Kontemporer

Tokoh ulama modern seperti Prof. Dr. Quraish Shihab menjelaskan bahwa seni suara adalah fitrah manusia yang menyukai keindahan. Selama keindahan itu tidak menjauhkan diri dari penciptanya, maka ia diperbolehkan. Begitu pula Syeikh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam, menyebutkan bahwa tidak ada nash yang secara tegas dan pasti (qath'i) mengharamkan musik secara mutlak.

Dalam sejarah Islam, perkembangan alat musik seperti Gambus dan Oud bahkan menjadi bagian dari identitas peradaban Islam di Andalusia dan Timur Tengah yang digunakan untuk tujuan estetika maupun terapi jiwa.

Kesimpulan

Hukum musik dalam Islam adalah masalah yang luas dan memiliki ruang perbedaan pendapat yang harus dihormati. Sebagai umat Muslim di era digital 2026, sikap yang paling bijak adalah mengambil jalan tengah (tawassuth). Pilihlah musik yang memberikan inspirasi positif, ketenangan jiwa, dan tidak merusak akhlak.

Jika Anda merasa musik tertentu mengganggu kekhusyukan ibadah Anda, maka meninggalkannya adalah bentuk kehati-hatian (wara') yang sangat baik. Namun, kita juga tidak boleh dengan mudah menghakimi orang lain yang memiliki pemahaman berbeda selama masih didasari oleh ijtihad ulama yang kredibel.

TS

Tari Santika

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!