Riba fadhl adalah jenis riba yang terjadi dalam transaksi tukar-menukar atau jual beli barang ribawi sejenis dengan kadar atau jumlah yang tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai. Istilah fadhl sendiri berarti kelebihan atau tambahan.
Berbeda dengan riba nasiah yang berkaitan dengan penundaan waktu pembayaran, riba fadhl bisa terjadi dalam transaksi yang tampaknya sederhana dan dilakukan secara kontan. Penerapannya pada barang modern perlu dipahami dengan merujuk pada penjelasan fikih yang tepercaya, terutama ketika transaksi melibatkan komoditas selain enam barang yang disebut dalam hadis.
Pengertian dan Dalil Riba Fadhl
Dalam fikih muamalah, riba fadhl adalah tambahan pada salah satu barang yang ditukar dalam transaksi barang ribawi sejenis. Hadis menyebut emas, perak, gandum (burr), sya'ir, kurma, dan garam.
Larangan ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit RA:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takaran dan timbangannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim)
Hadis lain dari Abu Sa'id al-Khudri RA juga menceritakan ketika seseorang menukar dua sha' kurma kualitas buruk dengan satu sha' kurma kualitas baik. Rasulullah SAW melarangnya dan menjelaskan bahwa cara yang benar ialah menjual kurma yang dimiliki terlebih dahulu, lalu membeli kurma lain dengan hasil penjualannya.
Contoh Riba Fadhl dalam Kehidupan Sehari-hari
- Menukar emas 5 gram kadar 24 karat dengan emas 7 gram kadar 22 karat secara tunai. Keduanya sama-sama emas, sehingga pertukaran langsung harus setara dalam berat dan tunai.
- Menukar uang Rp100.000 pecahan besar dengan Rp95.000 pecahan kecil. Keduanya rupiah, tetapi nilainya berbeda.
- Menukar kurma kualitas rendah dengan kurma kualitas lebih baik dalam jumlah yang tidak sama. Solusinya adalah menjual kurma pertama, lalu membeli kurma kedua dengan uang hasil penjualan.
- Menukar beras premium dengan beras biasa dalam jumlah berbeda secara langsung. Dalam pembahasan fikih yang mengqiyaskan beras sebagai makanan pokok ribawi, praktik seperti ini dihindari dengan memisahkan transaksi jual dan beli.
Perbedaan Riba Fadhl dan Riba Nasiah
| Aspek | Riba Fadhl | Riba Nasiah |
|---|---|---|
| Sebab | Kelebihan takaran atau jumlah pada barang sejenis yang ditukar | Kelebihan karena penundaan waktu pembayaran |
| Waktu transaksi | Dapat terjadi pada transaksi tunai | Terjadi karena ada tempo atau penundaan |
| Jenis transaksi | Tukar-menukar barang ribawi sejenis | Utang-piutang atau jual beli dengan tempo |
| Contoh | Menukar emas dengan emas dalam berat tidak setara | Meminjam Rp100.000 dengan syarat mengembalikan Rp120.000 bulan depan |
Cara Menghindari Riba Fadhl
- Jika ingin menukar barang ribawi sejenis, pastikan takaran dan timbangannya sama serta dilakukan secara tunai.
- Jika kualitas atau jumlahnya berbeda, jangan menukar langsung — jual salah satunya terlebih dahulu, lalu gunakan uangnya untuk membeli yang lain.
- Transaksi barang yang berbeda jenis memiliki ketentuan tersendiri; pastikan penyerahannya dilakukan tunai jika termasuk barang ribawi.
- Jika ragu terhadap bentuk transaksi tertentu, tanyakan kepada pihak yang memahami fikih muamalah.
Kesimpulan
Riba fadhl adalah tambahan dalam pertukaran barang ribawi sejenis yang tidak setara, meskipun dilakukan secara tunai. Larangannya berasal dari hadis shahih yang menyebut enam jenis barang ribawi. Memisahkan transaksi menjadi jual lalu beli adalah cara praktis untuk menghindari keraguan dalam tukar tambah barang sejenis.
FAQ
Apa itu riba fadhl secara sederhana?
Riba fadhl adalah kelebihan takaran atau jumlah dalam pertukaran langsung barang ribawi sejenis, misalnya emas dengan emas dalam berat yang tidak sama.
Bagaimana cara aman menukar emas lama dengan emas baru?
Jual emas lama terlebih dahulu dan terima uangnya, lalu lakukan pembelian emas baru sebagai transaksi terpisah.
Apakah riba fadhl sama dengan riba nasiah?
Tidak. Riba fadhl berkaitan dengan ketidaksetaraan pertukaran barang sejenis, sedangkan riba nasiah berkaitan dengan tambahan karena penundaan waktu.