Lolos sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 adalah satu langkah maju. Namun, perjalanan Anda baru saja dimulai. Tahap krusial berikutnya adalah lapor diri, sebuah proses administratif yang menghubungkan data Anda dari SIMPKB ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tujuan.
Proses ini mungkin terdengar rumit karena melibatkan beberapa platform dan detail teknis. Namun, jangan khawatir. Artikel ini akan memandu Anda melalui setiap langkah cara lapor diri PPG Tahap 3 secara sistematis, dari awal hingga akhir.
Inti Sari Artikel
- Konfirmasi di SIMPKB: Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi kesediaan di akun SIMPKB Anda untuk membuka akses ke tahap lapor diri.
- Akses Portal LPTK: Gunakan tautan yang tersedia di SIMPKB untuk menuju portal lapor diri atau Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) LPTK Anda.
- Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah semua berkas yang disyaratkan LPTK, seperti Pakta Integritas, biodata, ijazah, dan surat keterangan lainnya sesuai format yang ditentukan.
- Verifikasi & Finalisasi: Pantau status verifikasi dokumen Anda. Lapor diri dianggap tuntas setelah semua berkas disetujui dan Anda mungkin akan menerima Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) digital.
Tahap 1: Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB
Langkah paling awal dari proses lapor diri terjadi di platform yang sudah Anda kenal baik: SIMPKB.
- Login ke Akun SIMPKB: Buka laman https://ppg.simpkb.id dan masuk menggunakan akun PTK atau nomor UKG Anda.
- Cari Notifikasi Pemanggilan: Pada dasbor akun Anda, akan muncul notifikasi atau pengumuman mengenai pemanggilan sebagai peserta PPG Tahap 3.
- Lakukan Konfirmasi Kesediaan: Klik pada notifikasi tersebut. Anda akan diminta untuk melakukan "Konfirmasi Kesediaan". Ini adalah pernyataan resmi bahwa Anda bersedia mengikuti program PPG di LPTK yang telah ditetapkan.
- Akses Tautan Lapor Diri: Setelah konfirmasi berhasil, sistem SIMPKB akan menampilkan informasi mengenai LPTK penempatan Anda, lengkap dengan tautan (link) menuju portal lapor diri LPTK tersebut.
Penting: Jangan menunda tahap konfirmasi kesediaan. Tanpa menyelesaikan langkah ini, Anda tidak akan bisa melanjutkan ke proses lapor diri di LPTK.
Tahap 2: Proses Registrasi di Portal LPTK
Setelah mendapatkan tautan dari SIMPKB, Anda akan beralih ke sistem milik LPTK. Tampilan dan alurnya bisa sedikit berbeda, namun secara umum polanya serupa.
- Buka Tautan LPTK: Klik tautan yang Anda dapatkan dari SIMPKB. Anda akan diarahkan ke laman lapor diri, sistem informasi akademik (SIA), atau portal penerimaan mahasiswa baru (PMB) LPTK.
- Login atau Buat Akun:
- Umumnya, LPTK menggunakan Nomor SIMPKB/No. UKG sebagai username awal.
- Untuk password, LPTK biasanya menggunakan tanggal lahir (format DDMMYYYY) atau memberikan PIN khusus saat proses lapor diri. Selalu baca petunjuk teknis di laman tersebut dengan teliti.
- Contohnya, beberapa LPTK seperti UNY mengharuskan peserta login awal untuk mendapatkan PIN, yang kemudian digunakan untuk registrasi NIM.
- Isi Formulir Biodata: Lengkapi formulir biodata secara online dengan data yang akurat dan sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, Ijazah). Perhatikan penulisan nama tanpa gelar, NIK, dan nama ibu kandung, karena data ini akan terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Tahap 3: Unggah Berkas dan Verifikasi
Ini adalah inti dari proses lapor diri. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang disyaratkan dalam bentuk file digital (hasil scan).
- Siapkan Dokumen Sesuai Ketentuan: Lihat kembali daftar dokumen lapor diri PPG Tahap 3 yang diminta oleh LPTK Anda. Perhatikan format file (PDF/JPG) dan batas ukuran maksimal (umumnya tidak lebih dari 1 MB per file).
- Unggah Setiap Berkas: Unggah file satu per satu ke dalam kolom yang sesuai pada portal LPTK. Pastikan Anda mengikuti aturan penamaan file jika ada, misalnya
PaktaIntegritas_NamaLengkap.pdf. - Kirim dan Pantau Status Verifikasi: Setelah semua dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" atau "Finalisasi". Proses Anda belum selesai. Panitia LPTK akan memeriksa setiap dokumen.
- Status Diterima/Terverifikasi: Jika dokumen Anda sesuai, statusnya akan berubah menjadi "Disetujui" atau "Terverifikasi".
- Status Ditolak/Perbaikan: Jika ada yang salah, panitia akan memberikan status "Ditolak" beserta catatan perbaikan. Segera perbaiki dokumen dan unggah ulang.
- Finalisasi dan Bukti Lapor Diri: Lapor diri Anda dianggap berhasil dan tuntas jika semua dokumen telah berstatus "Terverifikasi". Sebagai bukti, beberapa LPTK akan secara otomatis:
- Menerbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Memberikan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dalam bentuk digital.
- Mengirimkan akun email atau SSO (Single Sign-On) resmi kampus.
Simpan semua bukti tersebut dengan baik, karena akan menjadi kunci akses Anda untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PPG selanjutnya. Jika Anda mengalami kendala teknis, jangan ragu untuk menghubungi kontak helpdesk LPTK yang disediakan pada jam kerja.