Menyiapkan dokumen adalah tahap paling krusial dalam proses lapor diri PPG. Setiap berkas memiliki ketentuan spesifik, mulai dari sumber, format, hingga batas ukuran file. Kesalahan kecil dalam persiapan dokumen dapat menghambat proses verifikasi Anda.
Untuk memastikan semua berjalan lancar, penting bagi Anda untuk mengetahui secara pasti apa saja yang harus disiapkan. Artikel ini menyajikan daftar lengkap dokumen lapor diri PPG Tahap 3, lengkap dengan detail format, contoh penamaan file, dan spesifikasi teknis lainnya yang perlu Anda perhatikan.
Inti Sari Artikel
- Dokumen Utama: Berkas inti yang hampir selalu diminta meliputi Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa, Ijazah & Transkrip, KTP, KK, SKCK, Surat Sehat, dan Surat Bebas NAPZA.
- Spesifikasi Teknis: Sebagian besar dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB per file, sementara pas foto biasanya dalam format JPG.
- Sumber Dokumen: Beberapa dokumen seperti Pakta Integritas dan biodata memiliki format atau template yang harus diunduh dari SIMPKB atau laman LPTK.
- Variasi Antar-LPTK: Perhatikan adanya perbedaan kebijakan, seperti syarat legalisir, aturan penamaan file, atau dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh LPTK spesifik.
Daftar Dokumen Wajib dan Spesifikasinya
Berikut adalah rincian dokumen yang umum diminta oleh LPTK pada saat lapor diri PPG Tahap 3. Jadikan ini sebagai checklist Anda.
| Dokumen | Sumber & Keterangan | Spesifikasi Teknis (Umum) | Contoh Penamaan File |
|---|---|---|---|
| Pakta Integritas | Diunduh dari akun SIMPKB saat konfirmasi kesediaan. Wajib ditandatangani di atas meterai Rp10.000. | PDF, ukuran maks. 1 MB. | PaktaIntegritas_NamaLengkap.pdf |
| Biodata Mahasiswa | Mengisi formulir online di portal LPTK atau mengunduh template yang disediakan. Data harus sesuai dengan PDDIKTI. | PDF, ukuran maks. 1 MB. | Biodata_NamaLengkap.pdf |
| Ijazah S1/D4 | Hasil scan dari ijazah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi penerbit. | PDF, ukuran maks. 1 MB. | Ijazah_NamaLengkap.pdf |
| Transkrip Nilai | Hasil scan dari transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisir. | PDF, ukuran maks. 1 MB. | Transkrip_NamaLengkap.pdf |
| KTP & Kartu Keluarga | Hasil scan dari KTP dan KK yang masih berlaku dan jelas terbaca. | PDF atau JPG, ukuran disesuaikan. | KTP_NamaLengkap.pdf |
| Pas Foto | Soft file foto berwarna terbaru. Perhatikan ketentuan LPTK mengenai warna latar (umumnya merah) dan ukuran (misal 3x4 atau 4x6). | JPG, ukuran maks. 1 MB. | Foto_NamaLengkap.jpg |
| SKCK | Diterbitkan oleh Polsek/Polres/Polda yang masih berlaku. Keperluan: "Mengikuti Program PPG Guru Tertentu 2025". | PDF, hasil scan jelas. | SKCK_NamaLengkap.pdf |
| Surat Ket. Sehat | Diterbitkan oleh fasilitas kesehatan resmi seperti RSUD atau Puskesmas. Mencakup sehat jasmani dan rohani. | PDF, hasil scan jelas. | SuratSehat_NamaLengkap.pdf |
| Surat Bebas NAPZA | Diterbitkan oleh BNN, Kepolisian, RSUD, atau Puskesmas yang memiliki layanan tes NAPZA. | PDF, hasil scan jelas. | SuratBebasNAPZA_NamaLengkap.pdf |
Dokumen Tambahan dan Opsional
Beberapa LPTK mungkin meminta dokumen tambahan berikut. Pastikan Anda memeriksa pengumuman resmi dari LPTK Anda.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda sudah memilikinya, siapkan hasil scan kartu NPWP Anda. Biasanya dokumen ini bersifat opsional.
- SK Pengangkatan Terakhir: Hasil scan SK Kepegawaian terakhir sebagai bukti status Anda sebagai guru aktif.
- Surat Izin dari Kepala Sekolah: Beberapa LPTK menyediakan format surat izin yang harus ditandatangani oleh kepala sekolah tempat Anda mengajar.
- Surat Pernyataan Lainnya: LPTK bisa saja memiliki surat pernyataan internal, seperti surat kesanggupan mengikuti PPG atau surat keabsahan dokumen. Template biasanya disediakan di laman lapor diri.
Tips Praktis: Siapkan semua dokumen hasil scan dalam satu folder khusus di komputer Anda. Beri nama file sesuai format
JenisDokumen_NamaLengkap.pdfagar tidak tertukar saat proses unggah.
Perbedaan Ketentuan yang Perlu Diwaspadai
Meskipun daftar di atas bersifat umum, selalu ada potensi variasi antar-LPTK. Berikut beberapa hal yang harus Anda cermati:
- Legalisir vs. Scan Asli: Beberapa LPTK (seperti UNJ dalam beberapa kasus) secara spesifik meminta hasil scan dari fotokopi Ijazah/Transkrip yang sudah dilegalisir. Sementara LPTK lain (seperti UNS) cukup menerima scan dari dokumen asli.
- Aturan Penamaan File: Ada LPTK yang memiliki aturan penamaan file yang sangat detail, misalnya menyertakan Nomor Peserta UKG atau bidang studi. Contoh:
Ijazah_NoUKG_BidangStudi.pdf. Selalu ikuti format yang diminta. - Dokumen yang Digabung: Beberapa LPTK (seperti UNY) terkadang menyederhanakan proses dengan menyediakan satu format surat pernyataan yang sudah mencakup pernyataan sehat, bebas NAPZA, dan berkelakuan baik (pengganti SKCK).
Kunci keberhasilan tahap ini adalah ketelitian. Baca pengumuman lapor diri PPG Tahap 3 dari LPTK Anda berkali-kali, siapkan dokumen jauh-jauh hari, dan ikuti tips agar lolos verifikasi dokumen PPG untuk memastikan setiap file yang Anda unggah sudah sesuai dengan semua persyaratan yang diminta.