Read More
7 Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih [2026]
Administrasi

7 Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih [2026]

Syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih meliputi harus anggota, paham koperasi, jujur, punya wawasan usaha, tidak berkeluarga inti dengan pengurus/pengawas lain, dan bukan unsur pimpinan desa. Simak aturan lengkap, susunan jabatan, dan syarat akun SIMKOPDES di 2026.

SN
Silvi Nandia
26 Apr 2026 7 menit
7 Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih [2026]

Isi artikel

Syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih adalah harus merupakan anggota koperasi, memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur dan berdedikasi, punya keterampilan kerja serta wawasan usaha, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat pertama dengan pengurus/pengawas lain, serta tidak berasal dari unsur pimpinan desa. Selain itu, pengurus dipilih dalam Rapat Anggota atau musyawarah pembentukan koperasi, bukan sekadar mendaftar seperti lowongan biasa.

Topik ini makin banyak dicari karena banyak warga di Indonesia ingin terlibat dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi masih bingung siapa yang sebenarnya boleh menjadi pengurus dan syarat apa saja yang wajib dipenuhi. Padahal, aturan soal ini cukup penting karena pengurus bukan hanya nama di struktur, melainkan pihak yang akan mengelola organisasi, usaha koperasi, hingga pelaporan dan pembaruan data di SIMKOPDES. Dalam program nasional yang menargetkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, kualitas pengurus sangat menentukan apakah koperasi benar-benar hidup atau hanya berhenti di dokumen.

Syarat resmi menjadi pengurus Koperasi Merah Putih

Jika merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025, berikut syarat inti yang perlu dipahami:

  1. Harus merupakan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
    Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih dan diangkat dalam Rapat Anggota. Artinya, seseorang tidak bisa tiba-tiba menjadi pengurus kalau tidak berstatus sebagai anggota koperasi tersebut.
  2. Berada dalam basis keanggotaan desa/kelurahan yang sama
    Dalam aturan yang sama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didefinisikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan KTP. Jadi, secara praktis calon pengurus juga harus berasal dari basis keanggotaan itu.
  3. Punya pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi
    Juklak pembentukan secara eksplisit menyebut bahwa pengurus harus memahami perkoperasian dan memiliki integritas. Ini penting karena koperasi tidak bisa dijalankan hanya dengan niat baik tanpa pemahaman dasar tata kelola.
  4. Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan
    Pengurus Koperasi Merah Putih tidak cukup hanya aktif di forum desa. Mereka juga harus mampu membaca peluang usaha, memahami kebutuhan anggota, dan berpikir bisnis agar koperasi bisa tumbuh.
  5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat pertama dengan pengurus lain dan pengawas
    Aturan ini dibuat untuk menjaga independensi dan mengurangi benturan kepentingan dalam pengelolaan koperasi.
  6. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
    Dalam Juklak pembentukan, pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa. Tujuannya agar fungsi koperasi tetap berjarak dari dominasi kekuasaan formal desa dan lebih mewakili anggota.
  7. Siap dipilih dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus
    Proses pembentukan Koperasi Merah Putih diawali melalui musyawarah khusus, dan di dalam tahapan itu juga dilakukan pemilihan pengurus dan pengawas. Jadi, syarat sosial seperti kepercayaan anggota dan kesiapan menjalankan amanah juga sangat menentukan.
SyaratMakna praktisKenapa penting
Anggota koperasiBukan orang luar yang tiba-tiba ditunjukPengurus harus memahami kebutuhan anggota
Paham perkoperasianMengerti prinsip, rapat anggota, dan tata kelolaMencegah koperasi berjalan asal-asalan
Jujur, loyal, berdedikasiBisa dipercaya mengelola organisasi dan usahaMengurangi risiko konflik dan penyalahgunaan
Punya wawasan usahaBisa membaca peluang unit usaha desaKoperasi perlu untung dan berkelanjutan
Tidak satu keluarga intiTidak ada dominasi kelompok keluargaMenjaga independensi keputusan
Bukan unsur pimpinan desaPengurus bukan representasi jabatan formal desaMenjaga koperasi tetap milik anggota

Susunan jabatan pengurus Koperasi Merah Putih

Selain syarat personal, ada juga syarat organisasi yang wajib dipenuhi. Juklak pembentukan menyebut jumlah pengurus harus ganjil dan paling sedikit 5 orang, yang terdiri dari:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
  • Sekretaris
  • Bendahara

Susunan ini juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Jadi, pembentukan pengurus tidak boleh hanya mengejar cepat terbentuk, tetapi juga perlu mempertimbangkan komposisi yang sehat dan representatif. Jika Anda sudah membaca apa itu Koperasi Merah Putih, bagian ini sebenarnya menunjukkan bahwa koperasi memang dirancang sebagai lembaga usaha bersama yang serius, bukan sekadar forum simbolik.

Musyawarah pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih
Musyawarah dan verifikasi dokumen menjadi bagian penting dalam pembentukan pengurus koperasi.

Apakah perangkat desa boleh menjadi pengurus?

Ini pertanyaan yang sering muncul. Dalam Juklak pembentukan, yang dilarang adalah unsur pimpinan desa menjadi pengurus. Dalam praktik di lapangan, banyak daerah juga mendorong agar struktur pengurus diisi masyarakat umum, bukan unsur perangkat desa. Hal ini terlihat dalam laporan ANTARA mengenai pembentukan koperasi di Pangkep, di mana jabatan ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara disebut diisi oleh masyarakat umum, bukan dari unsur perangkat desa.

Pendekatan seperti ini penting karena koperasi perlu dijaga sebagai organisasi ekonomi anggota. Jika struktur terlalu dekat dengan kekuasaan formal, independensi pengambilan keputusan bisa melemah. Dalam semangat ekonomi kerakyatan, koperasi idealnya tumbuh dari partisipasi warga, bukan semata-mata perpanjangan birokrasi lokal.

Kenapa syarat pengurus tidak boleh dianggap formalitas?

Syarat pengurus terlihat sederhana di atas kertas, tetapi dampaknya besar di lapangan. Dalam laporan survei yang dimuat ANTARA pada awal 2026, 66 persen pengurus koperasi belum pernah mendapat pelatihan dari pemerintah dan sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran. Angka ini menunjukkan bahwa banyak pengurus masih butuh penguatan kapasitas, bukan hanya legalitas nama di struktur.

Karena itu, saat memilih pengurus Koperasi Merah Putih, warga sebaiknya tidak hanya melihat siapa yang aktif atau dikenal banyak orang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah orang ini paham dasar koperasi, punya disiplin administrasi, bisa bekerja sama, dan cukup terbuka belajar soal usaha? Kalau tidak, koperasi bisa cepat terbentuk tetapi lambat berjalan.

Bagaimana proses memilih pengurus Koperasi Merah Putih?

Secara umum, pembentukan koperasi diawali melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan dan memilih pengurus serta pengawas. Jadi, prosesnya bukan melamar lewat form publik seperti rekrutmen kerja biasa. Ini lebih mirip proses organisasi: anggota atau warga yang memenuhi kriteria dibahas, dipilih, lalu ditetapkan dalam forum resmi.

Setelah itu, struktur yang terpilih akan berhubungan dengan tahapan administrasi, legalitas, notaris, AHU, dan sistem digital koperasi. Di sinilah kualitas pengurus mulai benar-benar diuji. Kalau sejak awal pemilihannya asal cepat, tahap lanjutan biasanya ikut berantakan. Itu sebabnya artikel tentang mengapa koperasi perlu melakukan konsolidasi juga relevan dibaca, karena tantangan kelembagaan koperasi sering bermula dari struktur yang lemah.

Syarat administratif setelah terpilih sebagai pengurus

Setelah seseorang terpilih sebagai pengurus, ada syarat administratif tambahan yang tidak kalah penting. Pada formulir resmi permohonan akun SIMKOPDES, tertulis bahwa permintaan akun hanya dapat diajukan oleh pengurus koperasi dengan data yang terdaftar pada AHU. Form tersebut juga meminta data berikut:

  • Nomor Induk Koperasi atau SK AHU Koperasi
  • Nama koperasi dan alamat lengkap
  • Nama salah satu pengurus koperasi
  • Nomor telepon pengurus
  • NIK pengurus
  • Email khusus koperasi, bukan email pribadi
  • Kata sandi akun

Artinya, menjadi pengurus tidak berhenti di pemilihan forum. Setelah terpilih, data Anda juga harus siap masuk ke sistem resmi agar koperasi bisa mengakses layanan digital. Ini selaras dengan artikel sebelumnya tentang cara daftar Koperasi Merah Putih yang membedakan jelas antara jalur anggota dan akun pengurus SIMKOPDES.

Dalam Syarat dan Ketentuan SIMKOPDES, pengguna juga diwajibkan memberikan data yang benar, akurat, dan terkini. Jadi, kalau ada calon pengurus yang datanya tidak rapi, sulit dihubungi, atau tidak siap administrasi, hal itu sebaiknya dipertimbangkan sejak awal.

Checklist singkat sebelum seseorang dipilih jadi pengurus

  • Sudah menjadi anggota koperasi atau masuk basis anggota desa/kelurahan yang sama.
  • Paham dasar koperasi dan bersedia belajar lebih lanjut.
  • Punya reputasi jujur, disiplin, dan bisa dipercaya.
  • Tidak punya hubungan keluarga inti dengan pengurus/pengawas lain.
  • Bukan dari unsur pimpinan desa.
  • Siap bekerja administratif, bukan hanya hadir saat pembentukan.
  • Siap datanya didaftarkan ke AHU dan SIMKOPDES.
  • Punya waktu untuk rapat, koordinasi, dan memantau unit usaha.

Checklist ini penting terutama untuk desa-desa di Indonesia yang sedang mempercepat pembentukan koperasi menjelang operasional. Sebab, struktur yang bagus sejak awal biasanya memudahkan tahapan legalitas, pembiayaan, dan kerja sama usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengurus Koperasi Merah Putih harus anggota koperasi?

Ya. Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 menyebut pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih dan diangkat dalam Rapat Anggota.

Apakah pengurus boleh berasal dari keluarga yang sama?

Tidak boleh jika hubungan itu termasuk keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus lain dan pengawas, karena aturan pembentukan melarang hal tersebut.

Apakah unsur pimpinan desa boleh menjadi pengurus?

Tidak. Juklak pembentukan Koperasi Merah Putih menyebut pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Berapa minimal jumlah pengurus Koperasi Merah Putih?

Minimal 5 orang dan jumlahnya harus ganjil, dengan susunan ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

Apakah setelah terpilih pengurus otomatis bisa masuk SIMKOPDES?

Belum tentu. Untuk mengajukan akun SIMKOPDES, data pengurus harus terdaftar pada AHU dan pengurus perlu menyiapkan data identitas serta email khusus koperasi.

Kesimpulan

Syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih bukan hanya soal bersedia duduk di struktur. Ada syarat keanggotaan, integritas, kemampuan usaha, independensi keluarga, dan batasan terhadap unsur pimpinan desa yang harus dipenuhi. Setelah terpilih, pengurus juga harus siap menghadapi tahapan administratif seperti AHU dan SIMKOPDES. Jadi, kalau desa atau kelurahan Anda sedang memilih pengurus, fokuslah pada orang yang paling siap bekerja dan belajar, bukan sekadar yang paling cepat disebut namanya di forum.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!