Pembatalan Keputusan KPU No. 731/2025 yang sempat merahasiakan 16 dokumen syarat capres-cawapres mengembalikan perdebatan ke titik fundamental: bagaimana menyeimbangkan hak publik untuk tahu dengan hak individu atas perlindungan data pribadi?
Dua pilar hukum utama yang menjadi rujukan dalam polemik ini adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Keduanya memiliki semangat yang berbeda dan seringkali menciptakan tensi dalam implementasinya, terutama terkait informasi pejabat publik.
Spirit Keterbukaan dalam UU KIP
UU KIP lahir dari semangat reformasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik. Asas utama yang dianut adalah "setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik."
Dalam konteks pemilu, informasi mengenai rekam jejak, harta kekayaan, dan latar belakang seorang calon presiden dan wakil presiden sangat relevan dengan kepentingan publik. Publik berhak mengetahui kualitas dan integritas calon pemimpinnya.
Namun, UU KIP tidak bersifat absolut. Pasal 17 UU KIP mengatur daftar informasi yang dikecualikan, salah satunya adalah informasi yang "apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi." Kategori "rahasia pribadi" ini mencakup riwayat dan kondisi anggota keluarga, kondisi kesehatan fisik dan psikis seseorang, hingga kondisi keuangan dan aset pribadi, kecuali jika diatur lain oleh undang-undang.
Spirit Perlindungan dalam UU PDP
Di sisi lain, UU PDP hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas data pribadi warga negara di era digital. UU ini mendefinisikan "data pribadi" secara luas dan membaginya menjadi dua kategori:
- Data Pribadi Umum: Meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi lain yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
- Data Pribadi Bersifat Spesifik: Meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemrosesan, termasuk pengungkapan, data pribadi yang bersifat spesifik memerlukan dasar hukum yang lebih kuat dan seringkali persetujuan eksplisit dari pemilik data. Dokumen-dokumen persyaratan capres-cawapres, seperti surat keterangan kesehatan dan catatan kepolisian, jelas mengandung data pribadi spesifik.
Menemukan Titik Keseimbangan: Praktik Redaksi Data
Ketegangan antara UU KIP dan UU PDP dalam konteks dokumen capres-cawapres menciptakan sebuah "zona abu-abu" hukum. Di satu sisi, publik berhak tahu. Di sisi lain, calon juga memiliki hak atas privasi datanya.
Jalan tengah yang paling umum dan diakui secara hukum adalah melalui praktik redaksi data (data redaction) atau anonimisasi. Ini adalah proses menyensor atau menghitamkan bagian-bagian spesifik dari sebuah dokumen yang dianggap sebagai data pribadi sensitif sebelum dokumen tersebut dipublikasikan.
Contoh penerapan redaksi data pada dokumen capres-cawapres:
- Pada Ijazah: Mempublikasikan ijazah dengan menyensor Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor seri ijazah, atau tanda tangan.
- Pada KTP: Menampilkan nama dan foto, tetapi menyembunyikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, dan tanda tangan.
- Pada LHKPN: Menampilkan total nilai kekayaan dan rincian aset secara umum, tetapi bisa menyensor nomor rekening atau detail properti yang sangat spesifik.
Dengan cara ini, esensi informasi yang relevan untuk pengawasan publik tetap dapat disampaikan, sementara risiko penyalahgunaan data pribadi yang sensitif dapat diminimalisir.
Kesimpulan
Benturan antara UU KIP dan UU PDP bukanlah alasan untuk menutup akses informasi sepenuhnya. Sebaliknya, ini adalah mandat bagi KPU untuk bekerja lebih cermat. KPU harus secara proaktif memilah mana informasi yang relevan untuk publik dan mana data pribadi yang wajib dilindungi, kemudian menerapkan praktik redaksi data secara konsisten.
Keseimbangan antara transparansi dan privasi bukanlah pilihan "salah satu," melainkan sebuah keharusan yang harus diwujudkan untuk menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak asasi setiap warga negara.