Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua hati manusia, melainkan sebuah ikatan suci yang diatur secara mendalam dalam syariat Islam. Sayangnya, masih banyak yang keliru dalam memaknai makna hakiki dari ibadah terpanjang ini. Sebenarnya, apa pengertian pernikahan dalam Islam yang sesungguhnya?
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri menuju ke jenjang pelaminan, sangat penting untuk memahami definisi, rukun, dan tujuan pernikahan agar bahtera rumah tangga senantiasa mendapatkan rida Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mari kita bahas secara ringkas namun menyeluruh.
Pengertian Pernikahan Secara Etimologi dan Terminologi
Dalam bahasa Arab, pernikahan atau nikah (النكاح) secara bahasa (etimologi) memiliki makna "berkumpul" (al-jam'u) atau "menyetubuhi" (al-wath'u). Namun, secara istilah syariat (terminologi), maknanya jauh lebih luhur.
Menurut kajian fiqih dan hukum Islam—yang sering dirujuk oleh Fakultas Syariah UIN Jakarta serta institusi keislaman lainnya—pernikahan adalah sebuah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Akad ini memunculkan hak dan kewajiban di antara keduanya, berdasarkan lafaz ijab dan kabul yang sesuai dengan tuntunan agama.
Tujuan dan Hukum Pernikahan dalam Islam
Perlu dicatat bahwa hukum awal pernikahan bermacam-macam bergantung pada kondisi biologis dan finansial individu. Ada yang dihukumi wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram. Namun secara umum, tujuannya meliputi:
- Menjaga Kehormatan: Menyalurkan hasrat biologis pada tempat yang suci dan dihalalkan agama. Hal ini untuk menghindari berbagai dosa, mengingat dalam kajian Islam dan psikologi, satu kesalahan besar (seperti zina) dapat menutupi ribuan niat baik seseorang yang hancur karena skandal.
- Membangun Keluarga Sakinah: Membentuk keluarga yang penuh ketenangan (Sakinah), cinta kasih (Mawaddah), dan kasih sayang (Warahmah).
- Melanjutkan Keturunan: Meneruskan generasi muslimin di muka bumi dengan cara yang baik dan halal, yang kelak akan menjadi kebanggaan Nabi di hari kiamat.
Rukun dan Syarat Nikah yang Wajib Dipenuhi
Agar sebuah pernikahan dianggap sah di mata agama (dan negara via KUA), lima rukun ini wajib ada:
- Calon Suami: Laki-laki beragama Islam yang bukan mahram calon istri.
- Calon Istri: Perempuan beragama Islam yang bebas dari halangan syar'i.
- Wali Nikah: Ayah kandung perempuan atau pihak yang berhak menggantikannya dari nasab ayah atau melalui wewenang hukum dari penguasa (wali hakim).
- Dua Orang Saksi: Dua pria muslim yang adil dan baligh.
- Ijab Kabul: Diikrarkan langsung pada satu majelis tanpa terputus secara berarti antara ucapan penyerahan (Ijab) dan penerimaan (Kabul).
💡 Penting! Setelah akad yang sah, muncullah tuntutan kewajiban pemenuhan nafkah batin dan nafkah lahir oleh suami, yang tidak boleh disepelekan.
Singkatnya, pengertian pernikahan dalam Islam lebih dari sekadar melegalkan status, namun juga sebuah ikrar perjanjian berat (mitsaqan ghalizha) di hadapan Allah.