Read More
Lengkap! 4 Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa (Sakit, Hamil, & Meninggal)
Hukum

Lengkap! 4 Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa (Sakit, Hamil, & Meninggal)

Lengkap! Bacaan niat membayar fidyah puasa Ramadhan (Arab, Latin, & Artinya) untuk lansia, orang sakit, ibu hamil/menyusui, dan orang meninggal.

Akbar Fauziah
Akbar Fauziah
12 Feb 2026 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Lengkap! 4 Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa (Sakit, Hamil, & Meninggal)

Isi artikel

Salah satu keringanan (rukhsah) dalam Islam adalah adanya syariat Fidyah, yaitu tebusan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang dibenarkan syara', seperti sakit menahun, lanjut usia (lansia), atau hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya.

Fidyah wajib dibayarkan berupa makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap santap kepada fakir miskin. Namun, seperti ibadah lainnya, membayar fidyah harus diawali dengan Niat agar sah dan diterima Allah SWT.

Berikut adalah kumpulan bacaan niat membayar fidyah puasa lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya untuk berbagai kondisi.

Ilustrasi tangan memberi sedekah beras fidyah kepada fakir miskin yang membutuhkan
Fidyah adalah bentuk kasih sayang Islam bagi mereka yang uzur berpuasa.

1. Niat Fidyah untuk Orang Tua Renta & Sakit Keras

Bagi lansia yang fisiknya sudah lemah atau orang sakit yang menurut medis sulit diharapkan kesembuhannya, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib qadha (mengganti), cukup membayar fidyah.

Lansia muslim berdoa dengan khusyuk memohon ampunan karena tidak mampu berpuasa
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لِإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li ifthari shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Fidyah untuk Ibu Hamil & Menyusui

Menurut Mazhab Syafi'i, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi anak/janinnya wajib membayar fidyah (serta mengqadha puasa di lain hari).

Wanita hamil memegang perutnya, simbol kekhawatiran ibu akan kesehatan janin saat puasa
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi Ramadhana lil khawfi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Niat Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal (Diwakilkan)

Jika ada keluarga yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum sempat diqadha, ahli waris bisa membayarkan fidyahnya.

Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an shaumi Ramadhana ... (sebut nama almarhum) ... fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk ... (sebut nama almarhum), fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Fidyah Terlambat Qadha (Denda)

Bagi yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga bertemu Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i, selain wajib qadha, ia juga wajib membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.

Latin:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qadhai shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta'ala."

Kapan Niat Diucapkan?

Niat ini diucapkan (dalam hati atau lisan) berbarengan saat Anda menyerahkan makanan pokok/uang fidyah tersebut kepada fakir miskin atau kepada amil zakat yang menyalurkannya.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan di setiap butir beras yang kita sedekahkan. Aamiin.

Iklan
Akbar Fauziah

Akbar Fauziah

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!