Tindak pidana korupsi adalah perbuatan korupsi yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berbeda dari istilah korupsi secara umum, tindak pidana korupsi harus dilihat dari unsur pasal, pelaku, perbuatan, akibat, serta bukti yang dapat diuji dalam proses hukum.
Ringkasan Tindak Pidana Korupsi
| Poin | Penjelasan |
|---|---|
| Dasar hukum | UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. |
| Unsur umum | Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya/menguntungkan pihak tertentu. |
| Akibat | Merugikan keuangan negara, perekonomian negara, atau merusak kewajiban jabatan. |
| Bentuk | Kerugian negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi. |
Unsur Tindak Pidana Korupsi
- Subjek hukum. Pelaku dapat berupa orang perseorangan, penyelenggara negara, pegawai negeri, pihak swasta, atau korporasi sesuai pasal yang digunakan.
- Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Perbuatan bertentangan dengan aturan atau memakai kewenangan jabatan secara tidak semestinya.
- Menguntungkan atau memperkaya pihak tertentu. Keuntungan dapat dinikmati diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- Kerugian negara atau gangguan kewajiban jabatan. Pada pasal tertentu, unsur kerugian negara penting; pada pasal lain, fokusnya bisa pada suap, pemerasan, atau gratifikasi.
Jenis Tindak Pidana Korupsi
- Kerugian keuangan negara, misalnya proyek fiktif atau mark-up anggaran.
- Suap-menyuap, misalnya pemberian uang agar keputusan pejabat dipengaruhi.
- Penggelapan dalam jabatan, misalnya bendahara memakai dana yang dikuasai karena jabatannya.
- Pemerasan, misalnya pejabat memaksa warga membayar pungutan tidak sah.
- Perbuatan curang dalam pekerjaan atau pengadaan.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan, misalnya pejabat mengurus pengadaan yang menguntungkan perusahaannya sendiri.
- Gratifikasi yang dianggap suap, yaitu pemberian yang terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima.
Contoh Tindak Pidana Korupsi
- Kepala dinas menaikkan nilai proyek dan mengambil selisih anggaran.
- Pengusaha memberi uang kepada pejabat agar memenangkan tender.
- Bendahara memakai dana publik untuk kepentingan pribadi.
- Petugas layanan meminta uang tambahan untuk layanan resmi.
- Pejabat menerima hadiah dari vendor dan tidak melaporkannya sebagai gratifikasi.
Hubungan dengan Gratifikasi dan KKN
Gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur Pasal 12B UU Tipikor. Penjelasan khususnya ada di artikel gratifikasi adalah. Untuk memahami hubungan korupsi dengan kolusi dan nepotisme, baca juga KKN.
FAQ
Apa itu tindak pidana korupsi?
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor, seperti kerugian negara, suap, pemerasan, penggelapan jabatan, atau gratifikasi yang dianggap suap.
Apakah semua korupsi pasti tindak pidana?
Secara sosial, korupsi bisa dipakai untuk menyebut perilaku tidak jujur. Namun secara hukum, tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur pasal yang berlaku.
Apa beda korupsi dan tindak pidana korupsi?
Korupsi adalah istilah umum, sedangkan tindak pidana korupsi adalah korupsi yang memenuhi unsur hukum pidana dan dapat diproses menurut UU Tipikor.