Perjanjian pranikah—dalam istilah hukum lebih luas disebut perjanjian perkawinan—adalah kesepakatan tertulis pasangan mengenai hal-hal tertentu selama perkawinan, paling sering mengenai harta. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama ikatan perkawinan dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini menjelaskan pengertian, isi umum, cara mengubah atau mencabutnya, serta kapan pembatalan perlu dibawa ke pengadilan. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus pribadi.
Perjanjian Pranikah vs Perjanjian Perkawinan
Istilah “perjanjian pranikah” populer karena perjanjian dulu lazim dibuat sebelum menikah. Namun, secara hukum, istilah yang lebih luas adalah perjanjian perkawinan. Pasal 29 UU Perkawinan—dengan pemaknaan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015—membuka kemungkinan perjanjian tertulis dibuat pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan atas persetujuan bersama.
Perjanjian dapat mengatur harta, utang, pengelolaan aset, penghasilan, atau pengaturan lain sepanjang tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
Fungsi Perjanjian Perkawinan
- memisahkan atau mengatur pengelolaan harta tertentu
- memperjelas tanggung jawab utang
- melindungi aset/usaha yang sudah ada
- membuat kesepakatan finansial lebih transparan
- memberi kepastian dalam perkawinan campuran atau kebutuhan legal tertentu
Perjanjian bukan tanda pasangan tidak percaya. Jika dibuat secara sadar dan seimbang, ia dapat menjadi alat komunikasi serta kepastian hukum.
Syarat Dasar agar Perjanjian Kuat
| Hal yang perlu diperhatikan | Maknanya |
|---|---|
| Persetujuan bebas | Tidak ada paksaan, penipuan, atau tekanan yang menyalahgunakan keadaan |
| Kecakapan para pihak | Kedua pihak mampu melakukan perbuatan hukum |
| Isi jelas dan sah | Objek/pengaturan terang serta tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan |
| Tertulis dan disahkan | Gunakan bentuk/prosedur yang sesuai, umumnya melalui notaris atau pejabat pencatat perkawinan sesuai kebutuhan |
| Perhatian pada pihak ketiga | Perubahan/pencabutan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang terkait |
Bisakah Perjanjian Pranikah Diubah atau Dicabut?
Bisa, pada prinsipnya apabila kedua pihak setuju. Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan, sebagaimana dimaknai Putusan MK 69/2015, menyatakan perjanjian perkawinan dapat diubah atau dicabut atas persetujuan kedua belah pihak, selama perubahan/pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Contoh pihak ketiga yang perlu diperhatikan: kreditur, mitra usaha, atau pihak lain yang sudah membuat keputusan berdasarkan keberadaan perjanjian tersebut.
Langkah Umum Mengubah atau Mencabut Perjanjian
- Baca akta/perjanjian awal. Periksa klausul perubahan, objek harta, dan pihak yang terdampak.
- Pastikan persetujuan kedua pasangan. Jika satu pihak tidak setuju, pencabutan bersama tidak bisa sekadar dilakukan sepihak.
- Konsultasikan ke notaris/ahli hukum. Tujuannya memastikan bentuk, pencatatan, dan akibat terhadap harta/utang tepat.
- Buat akta perubahan atau pencabutan. Dokumen harus menjelaskan perjanjian mana yang diubah/dicabut dan sejak kapan berlaku.
- Lakukan pencatatan/pemberitahuan yang diperlukan. Terutama jika perjanjian sebelumnya tercatat atau melibatkan kepentingan pihak ketiga.
- Simpan bukti dan komunikasikan kepada pihak terkait. Jangan sampai perubahan diam-diam menimbulkan sengketa dengan kreditur atau mitra.
Kapan Disebut Pembatalan dan Kapan Perlu Pengadilan?
Perlu dibedakan:
- Pencabutan/perubahan bersama: kedua pasangan sepakat memperbarui atau mengakhiri perjanjian.
- Pembatalan/sengketa: ada klaim bahwa perjanjian cacat—misalnya dibuat karena paksaan, penipuan, salah paham material, salah satu pihak tidak cakap, atau isi melanggar hukum.
Jika tidak ada kesepakatan atau ada sengketa mengenai keabsahan, pihak yang berkepentingan umumnya perlu menempuh jalur pengadilan. Hakim menilai fakta, akta, kondisi saat perjanjian dibuat, dan dampak terhadap pihak ketiga. Tidak setiap ketidakpuasan setelah perceraian otomatis membuat perjanjian batal.
Untuk persiapan perceraian secara umum, lihat syarat dan berkas perceraian serta panduan perceraian di Indonesia.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Konsultasi
- salinan akta perjanjian perkawinan
- buku nikah/akta perkawinan dan identitas
- daftar aset, utang, dan pihak ketiga yang terkait
- kronologi bila ada dugaan paksaan atau penipuan
- tujuan yang ingin dicapai: ubah klausul, cabut bersama, atau gugatan pembatalan
FAQ
Apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah?
Bisa. Setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan dengan persetujuan bersama dan prosedur yang sesuai.
Apakah satu pihak bisa membatalkan perjanjian sendiri?
Pencabutan bersama memerlukan persetujuan kedua pihak. Jika ada sengketa keabsahan atau salah satu pihak menolak, penyelesaiannya dapat memerlukan proses pengadilan.
Apakah perubahan perjanjian boleh merugikan kreditur?
Tidak. Perubahan atau pencabutan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang terkait.
Apakah semua isi perjanjian perkawinan bebas dibuat?
Tidak. Isinya tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan serta harus memenuhi syarat perjanjian yang sah.
Kesimpulan
Perjanjian pranikah/perkawinan dapat memberi kepastian bagi pasangan, tetapi perlu dibuat dan dikelola secara hati-hati. Perubahan atau pencabutan bersama dimungkinkan dengan persetujuan kedua pihak dan tanpa merugikan pihak ketiga. Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan akibat paksaan, penipuan, atau isi yang melanggar hukum, jalur pengadilan mungkin diperlukan. Untuk kasus nyata, bawa akta dan dokumen terkait kepada notaris atau penasihat hukum yang berwenang.