Read More
Perbedaan Hukum Objektif dan Subjektif: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Hukum

Perbedaan Hukum Objektif dan Subjektif: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Perbedaan hukum objektif dan subjektif terletak pada bentuknya. Hukum objektif adalah aturan umum, sedangkan hukum subjektif adalah hak yang timbul dari aturan itu.

WC
Wah Cha Yup
30 Apr 2024 Diperbarui 16 Jun 2026 4 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Perbedaan Hukum Objektif dan Subjektif: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Isi artikel

Iklan

Perbedaan hukum objektif dan subjektif terletak pada bentuk dan sudut pandangnya. Hukum objektif adalah aturan hukum yang berlaku umum, misalnya undang-undang pidana, perdata, atau lalu lintas. Sementara itu, hukum subjektif adalah hak atau kewenangan seseorang yang timbul karena adanya hukum objektif, misalnya hak milik, hak menuntut, hak cipta, atau hak memperoleh perlindungan hukum.

Dengan kata lain, hukum objektif adalah aturannya, sedangkan hukum subjektif adalah hak seseorang berdasarkan aturan tersebut. Keduanya saling berkaitan dan tidak bisa dipahami secara terpisah.

Ringkasan Perbedaan Hukum Objektif dan Subjektif

AspekHukum ObjektifHukum Subjektif
PengertianAturan hukum yang berlaku umumHak atau kewenangan yang dimiliki seseorang
SifatUmum dan mengikatPribadi atau melekat pada subjek hukum
FokusNorma, larangan, perintah, dan sanksiHak, klaim, atau kewenangan individu
ContohKUHP, KUHPerdata, UU Lalu LintasHak milik, hak menuntut, hak cipta
HubunganMenjadi dasar lahirnya hakTimbul dari hukum objektif

Pengertian Hukum Objektif

Hukum objektif adalah kumpulan peraturan yang berlaku secara umum dalam suatu negara atau masyarakat. Aturan ini mengatur hubungan antarorang, hubungan warga dengan negara, serta hubungan antar-lembaga.

Disebut objektif karena hukum ini tidak melekat pada satu orang tertentu. Aturannya berlaku bagi siapa saja yang memenuhi kondisi yang diatur dalam hukum tersebut.

Ciri-Ciri Hukum Objektif

  • Berlaku umum bagi masyarakat.
  • Berisi perintah, larangan, kewajiban, atau sanksi.
  • Tidak bergantung pada kepentingan satu orang tertentu.
  • Dibuat untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
  • Menjadi dasar munculnya hak dan kewajiban hukum.

Contoh Hukum Objektif

  • Hukum pidana: aturan yang melarang pencurian, penganiayaan, penipuan, dan tindak pidana lain.
  • Hukum perdata: aturan tentang perjanjian, jual beli, waris, perkawinan, dan tanggung jawab perdata.
  • Hukum tata negara: aturan tentang lembaga negara, kewenangan pemerintah, dan hak warga negara.
  • Hukum lalu lintas: aturan tentang keselamatan berkendara, rambu, SIM, dan sanksi pelanggaran.

Contoh penerapan hukum pidana bisa dilihat pada pembahasan hukum pidana untuk tawuran. Untuk contoh aturan khusus lain, baca juga artikel tentang undang-undang gratifikasi.

Pengertian Hukum Subjektif

Hukum subjektif adalah hak, kewenangan, atau kekuasaan hukum yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Hak ini muncul karena ada hukum objektif yang mengaturnya.

Misalnya, aturan hukum perdata mengatur kepemilikan benda. Dari aturan itu, seseorang dapat memiliki hak milik atas rumah, kendaraan, atau tanah. Hak milik itulah yang disebut hukum subjektif.

Ciri-Ciri Hukum Subjektif

  • Melekat pada subjek hukum, yaitu orang atau badan hukum.
  • Berupa hak, klaim, kewenangan, atau kepentingan yang dilindungi hukum.
  • Dapat digunakan untuk menuntut atau mempertahankan kepentingan tertentu.
  • Bersumber dari hukum objektif.
  • Dapat berbeda antara satu orang dan orang lain tergantung kedudukannya.

Contoh Hukum Subjektif

  • Hak milik: hak seseorang atas rumah, tanah, kendaraan, atau benda lain.
  • Hak menuntut ganti rugi: hak korban untuk meminta ganti rugi jika dirugikan oleh perbuatan orang lain.
  • Hak cipta: hak pencipta atas karya tulis, musik, desain, atau karya seni.
  • Hak waris: hak ahli waris untuk menerima bagian warisan sesuai ketentuan hukum.
  • Hak atas perlindungan hukum: hak seseorang untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil.

Hubungan Hukum Objektif dan Subjektif

Hukum objektif dan hukum subjektif saling berhubungan. Hukum objektif memberikan dasar aturan, sedangkan hukum subjektif muncul sebagai hak yang dapat digunakan oleh subjek hukum.

Contohnya, hukum objektif mengatur bahwa pemilik barang berhak mempertahankan barangnya dari gangguan orang lain. Dari aturan itu lahir hukum subjektif berupa hak pemilik untuk menggunakan, menikmati, menjual, atau mempertahankan barang tersebut.

Contoh Sederhana dalam Kehidupan Sehari-Hari

SituasiHukum ObjektifHukum Subjektif
Seseorang membeli motorAturan jual beli dalam hukum perdataHak milik pembeli atas motor
Korban penipuan melaporAturan pidana tentang penipuanHak korban meminta perlindungan dan proses hukum
Penulis membuat bukuAturan tentang hak ciptaHak cipta penulis atas bukunya
Pengendara wajib memakai helmAturan lalu lintasHak pengguna jalan atas keselamatan

Mengapa Perbedaannya Penting?

Memahami perbedaan hukum objektif dan subjektif membantu kita melihat hukum dari dua sisi. Di satu sisi, hukum adalah aturan umum yang wajib ditaati. Di sisi lain, hukum juga melindungi hak setiap orang.

Jika hanya melihat hukum objektif, kita hanya melihat daftar aturan dan sanksi. Jika hanya melihat hukum subjektif, kita hanya melihat hak pribadi. Padahal dalam praktiknya, hak seseorang selalu dibatasi oleh aturan umum dan hak orang lain.

FAQ

Hukum objektif adalah apa?

Hukum objektif adalah aturan hukum yang berlaku umum dan mengikat masyarakat, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan undang-undang lalu lintas.

Hukum subjektif adalah apa?

Hukum subjektif adalah hak atau kewenangan seseorang yang timbul dari hukum objektif, seperti hak milik, hak cipta, hak waris, dan hak menuntut.

Apa contoh hukum objektif dan subjektif?

Contoh hukum objektif adalah aturan jual beli dalam hukum perdata. Contoh hukum subjektifnya adalah hak pembeli atas barang yang sudah dibeli.

Apa hubungan hukum objektif dan subjektif?

Hukum objektif menjadi dasar lahirnya hukum subjektif. Tanpa aturan umum, hak seseorang sulit ditentukan dan dilindungi.

Kesimpulan

Hukum objektif adalah aturan umum yang berlaku bagi masyarakat, sedangkan hukum subjektif adalah hak yang dimiliki seseorang berdasarkan aturan tersebut. Perbedaannya sederhana: hukum objektif adalah norma atau peraturannya, sedangkan hukum subjektif adalah hak yang lahir dari norma itu. Keduanya saling melengkapi dalam membentuk kepastian dan perlindungan hukum.

Iklan
WC

Wah Cha Yup

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!