Read More
Pengertian Kolusi: Arti, Unsur, dan Contoh
Hukum

Pengertian Kolusi: Arti, Unsur, dan Contoh

Memahami pengertian kolusi sebagai bagian dari KKN. Pelajari arti, unsur-unsur yang harus terpenuhi, serta contoh nyata praktik kolusi di Indonesia.

Akbar Fauziah
Akbar Fauziah
12 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Pengertian Kolusi: Arti, Unsur, dan Contoh

Isi artikel

Pengertian kolusi secara hukum di Indonesia merujuk pada persekongkolan atau kerja sama melawan hukum yang merugikan kepentingan umum. Definisi formalnya tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut pasal tersebut, kolusi adalah persekongkolan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.

Dari pengertian tersebut, kata kunci utama dari kolusi adalah "persekongkolan" atau "kerja sama rahasia". Ini membedakannya dari tindak pidana lain yang bisa dilakukan secara individual. Kolusi selalu melibatkan lebih dari satu pihak yang berkonspirasi untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara yang curang, sebagai bagian dari praktik KKN.

Unsur-Unsur Kolusi

Unsur Kolusi

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kolusi, ia harus memenuhi beberapa unsur penting berikut:

  1. Adanya Permufakatan atau Kerja Sama: Harus ada kesepakatan atau tindakan terkoordinasi antara dua pihak atau lebih. Ini adalah inti dari persekongkolan.
  2. Dilakukan Secara Melawan Hukum: Kesepakatan atau kerja sama tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti transparansi dan akuntabilitas.
  3. Melibatkan Penyelenggara Negara: Salah satu atau semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan tersebut adalah penyelenggara negara (pejabat publik). Kolusi bisa terjadi antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
  4. Merugikan Pihak Lain, Masyarakat, atau Negara: Hasil dari persekongkolan tersebut harus menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, bagi pihak lain di luar konspirasi tersebut.

Contoh Praktik Kolusi

Pengertian kolusi menjadi lebih jelas jika dilihat melalui contoh-contoh praktiknya, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah:

  • Mengatur Pemenang Tender: Beberapa perusahaan peserta lelang bertemu secara rahasia dan sepakat untuk memenangkan salah satu dari mereka. Perusahaan lain hanya akan menjadi "peserta penggembira" dengan mengajukan penawaran yang lebih tinggi agar proses lelang terlihat kompetitif.
  • Membocorkan Informasi Rahasia: Panitia lelang (penyelenggara negara) memberikan informasi internal seperti rincian anggaran (HPS) atau desain teknis kepada salah satu peserta lelang (pihak lain) agar perusahaan tersebut bisa menyusun penawaran yang paling menguntungkan.
  • Membuat Aturan yang Mengunci: Panitia lelang sengaja membuat syarat atau spesifikasi teknis dalam dokumen lelang yang hanya bisa dipenuhi oleh satu perusahaan tertentu, yaitu perusahaan yang sudah diajak bersekongkol.

Praktik kolusi ini secara langsung menghancurkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil. Berbagai contoh kolusi menunjukkan bahwa akibatnya, negara sering kali mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang lebih mahal dan kualitas yang lebih rendah. Menurut UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang terlibat dalam kolusi dapat dijatuhi sanksi pidana yang tegas.

Akbar Fauziah

Akbar Fauziah

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!