Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen terpenting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Publikasi LHKPN memungkinkan masyarakat untuk menilai kewajaran harta seorang calon dan mengawasi potensi penambahan kekayaan yang tidak wajar jika terpilih.
Namun, standar keterbukaan LHKPN sempat menjadi perdebatan ketika KPU melalui Keputusan No. 731/2025 memasukkan "surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN" sebagai salah satu dari 16 dokumen yang informasinya dikecualikan.
Bagaimana sebenarnya riwayat publikasi LHKPN para kandidat dan standar keterbukaan yang berlaku?
Praktik Keterbukaan LHKPN pada Pemilu 2019
Pada Pemilihan Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah progresif dengan mengumumkan secara terbuka rincian LHKPN dari kedua pasangan calon.
Dalam konferensi pers yang digelar menjelang hari pemungutan suara, KPU dan KPK memaparkan total nilai kekayaan dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Informasi ini kemudian diberitakan secara luas oleh media nasional, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses dan membandingkan total harta kekayaan setiap kandidat.
Praktik ini menandai sebuah standar transparansi yang tinggi, di mana publik tidak hanya mengetahui bahwa calon telah melapor, tetapi juga mengetahui substansi dari laporan tersebut.
Langkah Mundur dalam Keputusan KPU 731/2025
Praktik transparansi pada 2019 tersebut bertolak belakang dengan semangat yang terkandung dalam Keputusan KPU No. 731/2025. Dalam keputusan yang kini telah dibatalkan itu, KPU menetapkan bahwa bukti penyampaian LHKPN kepada KPK termasuk informasi yang dikecualikan.
Langkah ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk pegiat anti-korupsi dan pengamat pemilu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai sebuah kemunduran serius dalam transparansi elektoral. Mengecualikan akses terhadap bukti lapor LHKPN dianggap dapat menghalangi hak publik untuk mengawasi integritas finansial para calon pemimpinnya.
Standar Keterbukaan Pasca-Pembatalan SK 731/2025
Setelah mendapat masukan dan kritik masif dari publik, KPU akhirnya membatalkan Keputusan No. 731/2025. Dengan demikian, status keterbukaan informasi LHKPN kembali mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan praktik yang sudah ada.
Dasar hukum utamanya adalah:
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menjadi cikal bakal kewajiban LHKPN.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi terkait penyelenggara negara.
Meskipun LHKPN mengandung data pribadi, UU KIP dan preseden yang ada menempatkan akuntabilitas pejabat publik di atas kerahasiaan data finansial pribadi mereka. KPK sendiri secara rutin mempublikasikan LHKPN pejabat negara di situs elhkpn.kpk.go.id, yang dapat diakses oleh publik setelah melalui proses registrasi.
Kesimpulan
Riwayat publikasi LHKPN capres-cawapres pada Pemilu 2019 menunjukkan adanya standar transparansi yang tinggi, di mana KPU dan KPK bekerja sama untuk membuka data kekayaan kandidat kepada publik. Upaya untuk membatasi akses melalui Keputusan KPU 731/2025 merupakan sebuah anomali yang bertentangan dengan semangat transparansi dalam konteks dokumen capres-cawapres secara umum.
Setelah pembatalan keputusan kontroversial itu, standar keterbukaan data LHKPN kembali pada praktik terbaik, yaitu memastikan publik dapat mengakses informasi harta kekayaan para calon pemimpinnya sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi dan wujud dari pengawasan publik.