Pertanyaan mengenai kewajiban publikasi ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali mengemuka setiap kali pemilu menjelang. Puncaknya, isu ini menjadi salah satu sorotan utama dalam polemik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat merahasiakan dokumen tersebut sebelum akhirnya dibatalkan.
Lantas, bagaimana sebenarnya peta hukum dan praktik terkait keterbukaan dokumen pendidikan para calon pemimpin negara? Apakah ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan KPU untuk mempublikasikan salinan ijazah kepada publik?
Kewajiban Penyerahan vs. Kewajiban Publikasi
Penting untuk membedakan antara kewajiban calon untuk menyerahkan dokumen dengan kewajiban KPU untuk mempublikasikannya.
Secara historis, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden secara konsisten mewajibkan setiap calon untuk menyerahkan "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi."
Ketentuan ini, misalnya, tercantum dalam PKPU No. 19 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk verifikasi administratif oleh KPU guna memastikan seorang calon telah memenuhi syarat pendidikan minimal yang ditetapkan undang-undang, yaitu "telah menamatkan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat."
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak ada pasal dalam PKPU tersebut yang secara eksplisit memerintahkan KPU untuk mempublikasikan salinan fisik ijazah tersebut kepada masyarakat luas. Kewajiban yang tertera adalah sebatas penyerahan berkas dari calon kepada KPU.
Praktik Keterbukaan pada Pemilu Sebelumnya
Pada pemilu-pemilu sebelumnya, seperti Pemilu 2019, praktik keterbukaan yang dilakukan KPU adalah dengan merilis dokumen "Informasi Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden." Dokumen ini berupa lembar biodata resmi yang memuat data identitas, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan pengalaman organisasi.
Meskipun riwayat pendidikan (jenjang dan nama institusi) dicantumkan, KPU tidak melampirkan salinan atau scan ijazah dalam publikasi tersebut. Praktik ini menunjukkan bahwa KPU cenderung memenuhi hak publik untuk tahu melalui ringkasan profil, bukan dengan membuka dokumen mentah yang mengandung data pribadi.
Ijazah dalam Pusaran UU KIP dan UU PDP
Setelah pembatalan Keputusan KPU 731/2025, status keterbukaan ijazah dikembalikan kepada dua payung hukum utama:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Asas utamanya adalah "setiap informasi publik pada dasarnya terbuka." Riwayat pendidikan seorang pejabat publik atau calon pejabat publik dapat dikategorikan sebagai informasi yang relevan untuk diketahui publik. Namun, UU KIP juga memuat pengecualian untuk informasi yang dapat mengungkap "rahasia pribadi."
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Undang-undang ini memberikan definisi yang lebih jelas mengenai data pribadi. Meskipun ijazah tidak termasuk "data pribadi yang bersifat spesifik" (seperti data kesehatan atau biometrik), ia tetap mengandung informasi pribadi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau detail lain yang berpotensi disalahgunakan.
Ketegangan antara hak publik untuk tahu dan hak individu atas data pribadi inilah yang menjadi inti perdebatan. Jalan tengah yang paling memungkinkan adalah praktik redaksi data, di mana KPU dapat mempublikasikan ijazah dengan menyensor atau menghitamkan informasi sensitif seperti nomor induk, tanggal lahir, atau tanda tangan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mewajibkan KPU untuk mempublikasikan salinan ijazah capres-cawapres kepada publik. Kewajiban yang ada adalah bagi calon untuk menyerahkannya kepada KPU untuk keperluan verifikasi, sebuah aspek yang menjadi bagian dari polemik besar dokumen capres-cawapres.
Praktik selama ini menunjukkan bahwa KPU memenuhi transparansi dengan merilis riwayat hidup, bukan dokumen aslinya. Ke depan, dengan adanya UU PDP, setiap langkah publikasi dokumen seperti ijazah harus diimbangi dengan prinsip pelindungan data pribadi, kemungkinan besar melalui metode redaksi atau sensor data.