Read More
Bingung Bayar Utang Puasa? Ini Syarat Membayar Fidyah & Takarannya (2026)
Budaya

Bingung Bayar Utang Puasa? Ini Syarat Membayar Fidyah & Takarannya (2026)

Siapa saja yang boleh bayar fidyah puasa? Simak syarat, kriteria orang tua dan ibu hamil, serta takaran fidyah 2026 (beras/uang) yang sah.

TS
Tari Santika
12 Feb 2026 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Bingung Bayar Utang Puasa? Ini Syarat Membayar Fidyah & Takarannya (2026)

Isi artikel

Menjelang Ramadhan 2026, banyak dari kita yang mungkin masih memiliki "utang" puasa tahun lalu tapi bingung: apakah harus diganti puasa (qadha) atau cukup membayar fidyah? Kekhawatiran ini wajar, apalagi jika kondisi fisik sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT bagi hamba-Nya yang memiliki udzur syar'i sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang boleh serta-merta membayar fidyah. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar fidyah tersebut sah secara fikih.

Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184, berikut adalah 4 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta (Lansia)

Kakek atau nenek yang fisiknya sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa lagi seumur hidupnya. Jika dipaksakan puasa, justru akan membahayakan nyawanya.

2. Orang Sakit Parah yang Tak Ada Harapan Sembuh

Mereka yang menderita penyakit menahun (kronis) dan menurut diagnosa dokter kecil kemungkinannya untuk sembuh. Contoh: pasien stroke berat, gagal ginjal, atau kanker stadium lanjut yang membutuhkan pengobatan intensif setiap hari.

3. Ibu Hamil & Menyusui (Dengan Syarat Khusus)

Ini sering menjadi perdebatan. Menurut pendapat mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i):

  • Jika tidak puasa karena khawatir pada dirinya sendiri, maka wajib Qadha saja (tanpa fidyah).
  • Jika tidak puasa karena khawatir pada bayinya (takut keguguran atau ASI kering), maka wajib Qadha DAN Fidyah.

4. Orang Mati yang Meninggalkan Utang Puasa

Keluarga (ahli waris) boleh membayarkan fidyah untuk almarhum yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa yang belum sempat diqadha karena udzur.

Takaran Fidyah 2026: Beras atau Uang?

Fidyah pada dasarnya adalah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

A. Menggunakan Makanan Pokok (Beras)

Mayoritas ulama (Syafi’i dan Maliki) mewajibkan fidyah berupa makanan pokok.

  • Takaran: 1 Mud (setara 675 gram atau 0,7 kg).
  • Genapnya: 1,5 kg beras per hari puasa agar lebih aman.
  • Cara: Berikan beras tersebut kepada fakir miskin. Lebih utama jika ditambah lauk pauk (nasi kotak).

B. Menggunakan Uang (Konversi 2026)

Mazhab Hanafi membolehkan membayar fidyah dengan uang seharga makanan pokok yang mengenyangkan.

  • Nominal SK BAZNAS 2026: Diperkirakan sekitar Rp 60.000 - Rp 75.000 per hari per jiwa (untuk kota besar).
  • Angka ini setara dengan biaya makan layak untuk 3x makan sehari bagi satu orang miskin.

Contoh Perhitungan

Jika Nenek A tidak puasa 30 hari karena sakit tua:

  • Pakai Beras: 30 hari x 1,5 kg = 45 kg beras.
  • Pakai Uang: 30 hari x Rp 60.000 = Rp 1.800.000.
  • Diberikan kepada fakir miskin (bisa ke 1 orang atau dibagi ke 30 orang).

Pastikan fidyah disalurkan kepada yang benar-benar berhak, seperti fakir, miskin, atau dhuafa. Jangan sampai keliru memberikannya kepada orang yang mampu. Tunaikan segera agar hati tenang menyambut bulan suci!

Iklan
TS

Tari Santika

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!