Read More
Panduan Lengkap Cara Membayar Fidyah dengan Beras (Takaran & Niat)
Pendidikan

Panduan Lengkap Cara Membayar Fidyah dengan Beras (Takaran & Niat)

Panduan lengkap cara membayar fidyah dengan beras untuk mengganti puasa Ramadhan. Cek aturan takaran (1 mud/1,5 kg), niat, dan cara menyalurkannya.

WC
Wah Cha Yup
8 Feb 2026 4 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Panduan Lengkap Cara Membayar Fidyah dengan Beras (Takaran & Niat)

Isi artikel

Iklan

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan. Bagi mereka yang memiliki udzur syar'i sehingga tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta atau sakit menahun yang tak kunjung sembuh, Islam memberikan solusi berupa membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa berarti "tebusan". Caranya adalah dengan memberi makan orang miskin. Meskipun saat ini banyak yang membayar fidyah dengan uang karena lebih praktis, mayoritas ulama Syafiiyah berpendapat bahwa cara membayar fidyah dengan beras (bahan makanan pokok) adalah yang paling utama dan sesuai dengan teks Al-Qur'an.

Lantas, berapa takaran beras yang harus dikeluarkan per hari puasa yang ditinggalkan? Lalu bagaimana bacaan niatnya? Berikut panduan lengkapnya.

1. Siapa yang Boleh Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang batal puasa boleh menggantinya dengan fidyah. Sebagian besar orang (seperti musafir atau orang sakit biasa) wajib mengganti dengan Qadha (puasa ganti) di hari lain. Fidyah hanya berlaku khusus untuk:

  • Orang tua renta yang fisikya sudah lemah dan tak sanggup berpuasa.
  • Orang sakit parah yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir akan keselamatan bayinya (menurut Madzhab Syafi'i wajib Qadha + Fidyah, atau menurut sebagian pendapat lain cukup Fidyah).

2. Takaran Fidyah Beras: 1 Mud atau 1,5 Kg?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai takaran ini, namun keduanya sah untuk diamalkan.

Ilustrasi takaran beras satu mud dalam wadah tradisional
  • Pendapat Mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hambali): Takarannya adalah 1 Mud untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
    1 Mud setara dengan cakupan dua telapak tangan orang dewasa, atau jika dikonversi ke gram sekitar 6,75 ons (675 gram). Untuk kehati-hatian, biasanya dibulatkan menjadi 7 ons atau 1 kg.
  • Pendapat Hanafiyah: Takarannya adalah 1/2 Sha' atau setara dengan 1,5 kg beras. Pendapat ini yang banyak diadopsi oleh lembaga zakat seperti BAZNAS agar lebih aman dan mencukupi kebutuhan makan orang miskin seharian.

Kesimpulan Praktis: Jika Anda ingin mengikuti pendapat mayoritas, cukup siapkan 1 kg beras per hari hutang puasa. Namun jika ingin lebih afdhol, mengikuti standar BAZNAS 1,5 kg beras tentu lebih baik.

3. Niat Membayar Fidyah

Niat adalah rukun yang membedakan sedekah biasa dengan fidyah wajib. Niat ini cukup dilafalkan dalam hati saat Anda menyerahkan beras tersebut kepada fakir miskin.

Niat Fidyah untuk Diri Sendiri (Sakit/Tua):
"Nawaytu an ukhrija hadzhihil fidyata ‘an ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala."
(Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.)

Niat Fidyah untuk Ibu Hamil/Menyusui:
"Nawaytu an ukhrija hadzhihil fidyata ‘an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ‘ala waladii fardhan lillahi ta’ala."
(Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan karena khawatir pada anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.)

4. Tata Cara Penyaluran Fidyah

Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk pembangunan masjid atau yayasan yang tidak mengurus orang miskin.

Ilustrasi tangan memberikan sedekah beras kepada yang membutuhkan
  • Boleh Diakumulasi: Anda tidak perlu memberikannya setiap hari. Anda bisa mengumpulkannya dan memberikannya sekaligus di akhir bulan Ramadhan atau waktu lainnya.
    Contoh: Nenek tidak puasa 30 hari. Maka siapkan 30 kg beras (asumsi 1 kg/hari) dan serahkan sekaligus dalam satu karung kepada satu orang miskin atau dibagi ke beberapa orang.
  • Haruskah dengan Lauk? Secara tekstual ayat, fidyah adalah "memberi makan". Jika Anda memberi beras mentah, itu sah. Namun, sangat dianjurkan (sunnah) untuk melengkapinya dengan lauk pauk (seperti kornet, sarden, atau telur) agar penerima bisa langsung mengolahnya menjadi hidangan yang layak.

5. Bolehkah Fidyah dengan Uang?

Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dengan uang (qimah) seharga makanan pokok tersebut. Ini sering menjadi pilihan lembaga amil zakat karena lebih fleksibel manfaatnya bagi penerima.

Namun, jika Anda tinggal di lingkungan pedesaan atau ingin mengikuti pendapat mayoritas ulama (Jumhur), menggunakan beras fisik tetap menjadi pilihan utama yang paling aman secara syariat.

Kesimpulan

Membayar fidyah adalah bukti kasih sayang Allah yang tidak membebani hamba-Nya di luar kesanggupan. Dengan mengetahui cara membayar fidyah yang benar, kita bisa menunaikan kewajiban dengan tenang. Pastikan beras yang Anda berikan adalah beras dengan kualitas yang sama atau lebih baik dari yang biasa Anda makan sehari-hari.

Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Iklan
WC

Wah Cha Yup

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!