Read More
Masa Depan Abolisi: Usulan Reformasi UU Amnesti dan Abolisi di Indonesia
Pendidikan

Masa Depan Abolisi: Usulan Reformasi UU Amnesti dan Abolisi di Indonesia

Perlukah UU Darurat No. 11/1954 direformasi? Pahami usulan-usulan kunci untuk memperjelas dan membatasi wewenang abolisi agar lebih sesuai dengan zaman.

Akbar Fauziah
Akbar Fauziah
5 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Masa Depan Abolisi: Usulan Reformasi UU Amnesti dan Abolisi di Indonesia

Isi artikel

Landasan hukum operasional untuk pemberian abolisi dan amnesti di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Undang-undang ini dibuat dalam konteks politik dan keamanan yang sangat berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini. Usianya yang sudah lebih dari 70 tahun dan sifatnya sebagai produk "darurat" memicu perdebatan mengenai relevansinya di era demokrasi modern.

Banyak ahli hukum dan praktisi berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang baru yang lebih komprehensif, transparan, dan akuntabel untuk mengatur hak prerogatif ini. Berikut adalah beberapa usulan reformasi kunci yang sering mengemuka dalam diskursus publik.

1. Memperjelas Kriteria dan Batasan

Kelemahan utama UU Darurat 1954 adalah sifatnya yang sangat umum dan tidak memberikan batasan yang jelas. Reformasi undang-undang perlu secara eksplisit mengatur:

  • Jenis Tindak Pidana yang Tidak Dapat Diabolisi: Usulan paling kuat adalah untuk secara tegas melarang pemberian abolisi dan amnesti untuk kejahatan luar biasa (core crimes), yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan korupsi. Ini akan memberikan kepastian hukum dan menutup celah penyalahgunaan wewenang.

  • Definisi "Kepentingan Negara" yang Lebih Ketat: Undang-undang baru harus memberikan definisi atau setidaknya parameter yang lebih jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "kepentingan negara". Hal ini untuk mencegah frasa ini menjadi "pasal karet" yang dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang untuk membenarkan keputusan apa pun.

2. Mengatur Prosedur secara Lebih Detail

UU Darurat 1954 sangat minim dalam mengatur prosedur. Undang-undang baru harus merinci alur proses secara lebih transparan, termasuk:

  • Mekanisme Pertimbangan di DPR: Mengatur secara jelas bagaimana DPR harus memberikan pertimbangannya, termasuk batas waktu dan kewajiban untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat atau ahli.

  • Kewajiban Melibatkan Lembaga Lain: Mewajibkan Presiden untuk meminta pertimbangan tidak hanya dari MA dan DPR, tetapi juga dari lembaga lain yang relevan, seperti Komnas HAM (untuk kasus terkait HAM) atau KPK (untuk kasus terkait korupsi, jika tidak dilarang).

  • Hak dan Keterlibatan Korban: Secara eksplisit mengatur bahwa dalam proses pertimbangan, suara dan hak-hak korban wajib didengar dan dipertimbangkan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.


3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Untuk mencegah keputusan yang dibuat di ruang gelap, undang-undang baru harus memuat kewajiban transparansi, seperti:

  • Publikasi Pertimbangan: Mewajibkan agar pertimbangan tertulis dari DPR dan lembaga lainnya dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat menilai kualitas dan alasan di balik pertimbangan tersebut.
  • Kewajiban Penjelasan oleh Presiden: Mengharuskan Presiden atau perwakilannya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik mengenai alasan-alasan pemberian abolisi setelah keputusan dibuat.

4. Mengintegrasikan dengan Sistem Peradilan Pidana Modern

Undang-undang baru perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan prinsip-prinsip peradilan modern. Ini termasuk mengatur secara teknis bagaimana aparat penegak hukum harus bertindak setelah Keppres abolisi terbit untuk menghindari kebingungan prosedural.

Tantangan Reformasi

Usulan reformasi ini, meskipun ideal, menghadapi tantangan yang tidak mudah. Merevisi undang-undang yang berkaitan langsung dengan hak prerogatif Presiden adalah isu yang sangat sensitif secara politik. Diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) untuk mau "membatasi" kewenangan yang selama ini mereka miliki.

Kesimpulan

Reformasi terhadap UU Darurat No. 11 Tahun 1954 adalah sebuah keniscayaan jika Indonesia ingin memperkuat fondasi negara hukumnya yang demokratis dan akuntabel. Undang-undang baru yang lebih jelas, ketat, dan transparan tidak akan menghilangkan hak prerogatif Presiden, melainkan membingkainya dalam koridor yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

Reformasi ini akan memastikan bahwa abolisi dan amnesti benar-benar digunakan sebagai instrumen untuk kepentingan nasional yang luhur, bukan sebagai alat untuk kepentingan politik sesaat. Masa depan hukum Indonesia, terutama di era digital, menuntut adanya aturan main yang lebih jelas. Untuk memahami tantangan ini, baca juga artikel kami tentang abolisi di era digital dan tantangan transparansi.

Akbar Fauziah

Akbar Fauziah

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!