Read More
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tahun 2026: Masih 35 Ribu?
Keuangan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tahun 2026: Masih 35 Ribu?

Biaya BPJS Kelas 3 tahun 2026 tetap Rp 35.000 setelah subsidi. Cek rincian tarif resmi dan denda keterlambatannya di sini.

TF
Tania Fitrawan
7 Feb 2026 Diperbarui 8 Feb 2026 2 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tahun 2026: Masih 35 Ribu?

Isi artikel

Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 di tahun 2026. Apakah ada kenaikan? Berapa sebenarnya yang harus dibayarkan oleh peserta Mandiri?

Kabar baiknya, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk peserta kelas 3 agar layanan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Berikut rincian lengkap biaya yang harus Anda siapkan setiap bulannya.

Kartu BPJS Kesehatan Kelas 3 di tangan peserta dengan latar belakang loket rumah sakit
Layanan kesehatan terjangkau dengan subsidi pemerintah.

Rincian Iuran BPJS Kelas 3 (2026)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga saat ini, total iuran untuk kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, peserta tidak membayar sebesar itu.

Rumus Perhitungannya:
  • Total Iuran Resmi: Rp 42.000
  • Subsidi Pemerintah: Rp 7.000
  • Yang Dibayar Peserta: Rp 35.000

Jadi, jika Anda mendaftar sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri Kelas 3, Anda cukup membayar Rp 35.000 per jiwa setiap bulannya.

Bagaimana dengan Peserta PBI?

Bagi masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran), iuran bulanannya adalah Rp 0 (GRATIS) karena seluruh biayanya (Rp 42.000) ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat melalui APBN atau Pemerintah Daerah (APBD).

Denda Keterlambatan

BPJS Kesehatan tidak lagi mengenakan denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara jika menunggak.

Denda baru akan muncul jika:
1. Anda dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
2. Dendanya sebesar 5% x Biaya Diagnosa Awal x Jumlah Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan).

Kesimpulan

Tidak ada kenaikan tarif untuk Kelas 3 di tahun 2026. Tetap Rp 35.000 net per orang. Pastikan saldo autodebet Anda mencukupi agar kartu tetap aktif saat dibutuhkan gawat darurat.

TF

Tania Fitrawan

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!