Read More
Gharim Adalah Orang yang Berutang: Arti, Syarat, dan Hak Zakatnya
Keuangan

Gharim Adalah Orang yang Berutang: Arti, Syarat, dan Hak Zakatnya

Gharim adalah istilah untuk orang yang berutang atau terlilit utang dalam Islam. Simak arti gharim, bedanya dengan gharimin, syarat menerima zakat, dan adab melunasi utang.

SN
Silvi Nandia
24 Feb 2026 Diperbarui 8 Jun 2026 5 menit
Gharim Adalah Orang yang Berutang: Arti, Syarat, dan Hak Zakatnya

Isi artikel

Gharim adalah orang yang memiliki utang atau terlilit utang. Dalam pembahasan zakat, gharim termasuk salah satu golongan yang dapat menerima zakat jika memenuhi syarat tertentu, terutama ketika utangnya bukan untuk maksiat dan ia benar-benar tidak mampu melunasinya.

Jadi, jika ditanya orang yang banyak hutang disebut apa dalam istilah Islam, jawaban yang paling sering dipakai adalah gharim. Bentuk jamaknya adalah gharimin, yaitu orang-orang yang berutang.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua orang yang punya utang otomatis berhak menerima zakat. Ada kriteria yang perlu diperhatikan agar bantuan zakat tepat sasaran.

Ringkasan arti gharim

IstilahArti
GharimOrang yang berutang atau terlilit utang
GhariminBentuk jamak dari gharim, yaitu orang-orang yang berutang
MadînIstilah umum untuk orang yang berutang dalam bahasa Arab
Mustahik zakatGolongan yang berhak menerima zakat
Asnaf zakatKelompok penerima zakat yang disebut dalam Al-Qur’an

Gharim adalah apa?

Secara sederhana, gharim adalah orang yang menanggung utang. Dalam konteks zakat, istilah ini merujuk pada orang yang memiliki beban utang dan tidak mampu melunasinya sesuai kondisi tertentu.

Istilah gharim sering dikaitkan dengan Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebut beberapa kelompok penerima zakat. Salah satunya adalah al-gharimin, yaitu kelompok orang yang terbebani utang.

Karena itu, gharim bukan sekadar sebutan sosial untuk orang yang punya banyak utang. Dalam fiqih zakat, istilah ini memiliki kaitan dengan hak bantuan, syarat, dan tujuan penyelesaian utang.

Orang yang banyak hutang disebut apa?

Dalam bahasa Indonesia sehari-hari, orang yang banyak hutang bisa disebut orang yang terlilit utang, debitur, atau orang yang berutang. Dalam istilah Islam, sebutan yang sering dipakai adalah gharim.

Jika yang dimaksud adalah kelompok orang yang berutang, istilahnya adalah gharimin. Namun, untuk penerima zakat, yang dilihat bukan hanya jumlah utangnya, tetapi juga sebab utang, kemampuan membayar, dan kondisi orang tersebut.

Apakah semua orang yang berutang termasuk gharim penerima zakat?

Tidak semua orang yang berutang otomatis berhak menerima zakat sebagai gharim. Seseorang bisa memiliki utang, tetapi masih mampu membayar dari harta atau penghasilannya. Dalam kondisi seperti itu, ia tidak otomatis masuk kategori gharim yang layak dibantu zakat.

Secara umum, zakat untuk gharim lebih relevan bagi orang yang benar-benar kesulitan melunasi utang yang dibolehkan secara syariat dan bukan berasal dari kemaksiatan atau pemborosan yang disengaja.

Syarat gharim yang berhak menerima zakat

Penjelasan ulama dapat berbeda dalam rincian, tetapi beberapa syarat umum yang sering disebut antara lain:

  • Utang bukan untuk maksiat. Utang tidak berasal dari aktivitas yang dilarang, seperti judi atau kebiasaan merusak.
  • Utang digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan. Misalnya kebutuhan pokok, keadaan darurat, atau kepentingan maslahat.
  • Tidak mampu melunasi. Orang tersebut tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya.
  • Utang benar-benar menjadi beban. Utang tersebut menekan kondisi hidupnya dan bukan sekadar cicilan yang masih sanggup dibayar.
  • Ada kejelasan utang. Jumlah dan pihak terkait sebaiknya jelas agar bantuan tidak salah sasaran.

Contoh orang yang bisa disebut gharim

Beberapa contoh yang dapat menggambarkan kondisi gharim antara lain:

  • seseorang berutang untuk biaya pengobatan darurat dan tidak mampu melunasinya
  • kepala keluarga berutang untuk kebutuhan pokok karena kondisi mendesak
  • orang yang menanggung utang demi mendamaikan perselisihan atau menjaga kemaslahatan
  • orang yang usahanya jatuh dan tidak lagi sanggup membayar utang kebutuhan yang sah

Contoh-contoh ini tetap perlu dilihat kasus per kasus. Jika seseorang masih memiliki aset cukup atau utangnya berasal dari hal yang tidak dibenarkan, penilaiannya bisa berbeda.

Gharim dan zakat

Gharim termasuk salah satu asnaf zakat. Artinya, dalam kondisi tertentu, zakat dapat diberikan untuk membantu melunasi beban utangnya. Tujuan bantuan ini bukan untuk membiasakan orang berutang, melainkan untuk menolong orang yang benar-benar terhimpit dan membutuhkan jalan keluar.

Jika ingin menghitung kewajiban zakat dari penghasilan, Anda bisa memakai kalkulator zakat penghasilan online. Untuk contoh asnaf lain, baca juga Ibnu Sabil, musafir yang kehabisan bekal.

Adab berutang dalam Islam

Islam membolehkan utang piutang dalam kebutuhan yang dibenarkan, tetapi utang tetap merupakan amanah. Karena itu, orang yang berutang sebaiknya menjaga adab berikut:

  1. berutang hanya jika ada kebutuhan yang jelas
  2. mencatat jumlah dan waktu pembayaran
  3. berniat kuat untuk melunasi
  4. tidak menunda pembayaran jika sudah mampu
  5. berkomunikasi baik jika benar-benar belum mampu membayar

Dengan adab ini, utang tidak berubah menjadi sumber kezaliman atau konflik sosial.

Perbedaan gharim, debitur, dan orang pailit

IstilahMakna umum
GharimOrang berutang dalam konteks Islam, terutama pembahasan zakat
DebiturOrang atau pihak yang memiliki kewajiban membayar utang
Orang pailitOrang atau pihak yang secara hukum/keuangan tidak mampu memenuhi kewajiban tertentu
Terlilit utangIstilah umum untuk kondisi utang yang membebani

Baca juga

Kesimpulan

Orang yang banyak hutang dalam istilah Islam sering disebut gharim. Jika jumlahnya banyak, disebut gharimin. Dalam fiqih zakat, gharim termasuk salah satu golongan yang dapat menerima zakat jika utangnya sah, bukan untuk maksiat, dan ia benar-benar tidak mampu melunasinya.

Meski demikian, utang tetap amanah yang harus dibayar. Bantuan zakat untuk gharim bertujuan menolong orang yang benar-benar terhimpit, bukan membenarkan kebiasaan berutang tanpa tanggung jawab.

FAQ

Orang yang banyak hutang disebut apa dalam Islam?

Orang yang banyak hutang atau terlilit utang dalam istilah Islam sering disebut gharim. Bentuk jamaknya adalah gharimin.

Gharim adalah apa?

Gharim adalah orang yang berutang atau menanggung beban utang. Dalam zakat, gharim termasuk salah satu golongan yang dapat menerima zakat jika memenuhi syarat.

Apa arti gharimin?

Gharimin adalah bentuk jamak dari gharim, yaitu orang-orang yang memiliki beban utang.

Apakah semua orang berutang boleh menerima zakat?

Tidak. Orang yang berutang baru layak dibantu zakat jika memenuhi syarat, misalnya utangnya bukan untuk maksiat dan ia tidak mampu melunasinya.

Apa beda gharim dan debitur?

Debitur adalah istilah umum untuk pihak yang berutang. Gharim adalah istilah dalam pembahasan Islam, terutama terkait orang berutang yang dapat masuk asnaf zakat.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!