Salah satu pertanyaan terbesar yang muncul seiring diperkenalkannya skema PPPK Paruh Waktu adalah terkait kompensasi. Berapa gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diterima, dan apakah mereka mendapatkan tunjangan yang sama dengan PPPK Penuh Waktu?
Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah memberikan penjelasan resmi mengenai struktur kompensasi untuk skema baru ini. Penting untuk memahami perbedaannya agar tidak ada ekspektasi yang keliru.
Skema Kompensasi: "Upah", Bukan "Gaji"
Perbedaan paling mendasar terletak pada istilah yang digunakan. PPPK Penuh Waktu menerima "gaji dan tunjangan" yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima "upah".
Menurut penjelasan resmi KemenPAN-RB, PPPK Paruh Waktu diberikan upah yang besarannya ditetapkan sesuai ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Berapa Besaran Upah PPPK Paruh Waktu?
Tidak ada nominal pasti yang berlaku secara nasional untuk upah PPPK Paruh Waktu. Namun, pemerintah telah menetapkan batas bawah sebagai jaring pengaman.
Keputusan Menteri PANRB menegaskan bahwa besaran upah yang diterima sekurang-kurangnya tidak lebih rendah dari kompensasi yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga non-ASN.
Artinya, jika seorang tenaga honorer sebelumnya menerima honorarium sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, upah yang diterimanya minimal adalah Rp2.000.000, atau bisa lebih jika anggaran instansi memungkinkan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Karena skemanya berbasis "upah" sesuai kemampuan instansi, PPPK Paruh Waktu tidak secara otomatis mendapatkan paket tunjangan yang sama dengan PPPK Penuh Waktu.
- Tunjangan Melekat (Keluarga, Pangan, dll.): Tunjangan-tunjangan ini, yang setara dengan PNS dan diterima oleh PPPK Penuh Waktu, tidak secara otomatis berlaku untuk skema paruh waktu.
- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TPP: Beberapa peraturan daerah secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diberikan TPP. Pemberiannya sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
- Jaminan Sosial (JKK & JKM): Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya tetap berhak atas perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perbandingan Kompensasi: Paruh Waktu vs. Penuh Waktu
| Aspek | PPPK Paruh Waktu | PPPK Penuh Waktu (Reguler) |
|---|---|---|
| Dasar Kompensasi | Upah | Gaji |
| Besaran | Sesuai kemampuan anggaran instansi, minimal setara honor sebelumnya. | Berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai Perpres 98/2020. |
| Tunjangan | Tidak melekat otomatis, tergantung kebijakan instansi. | Menerima tunjangan yang setara dengan PNS (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dll). |
| Dasar Hukum | Kebijakan internal instansi berdasarkan arahan KemenPAN-RB. | Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020. |
Singkatnya, besaran gaji atau upah PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada kebijakan serta kekuatan fiskal instansi tempat mereka bekerja. Hal ini berbeda dengan konsep kerja paruh waktu di sektor swasta yang upahnya mengacu pada ketentuan upah minimum.