Read More
Tabungan Perumahan Rakyat: Iuran, Manfaat, dan Simulasi Skenario Ringkas
Hunian

Tabungan Perumahan Rakyat: Iuran, Manfaat, dan Simulasi Skenario Ringkas

Memahami program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dari sisi iuran, manfaat pembiayaan, hingga simulasi skenario untuk perencanaan keuangan Anda.

SA
Satrio Ahmad
2 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Tabungan Perumahan Rakyat: Iuran, Manfaat, dan Simulasi Skenario Ringkas

Isi artikel

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam memenuhi kebutuhan papan. Program ini bekerja dengan prinsip gotong royong, di mana peserta secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan mereka untuk dikelola dan dimanfaatkan kembali bagi pembiayaan perumahan.

Memahami esensi TAPERA—mulai dari berapa besar iuran yang harus dibayar, apa saja manfaat yang bisa didapat, hingga bagaimana simulasi sederhananya—adalah langkah awal yang penting bagi setiap peserta. Pengetahuan ini membantu Anda melihat TAPERA bukan sekadar sebagai potongan gaji, melainkan sebagai instrumen perencanaan keuangan jangka panjang untuk kepemilikan rumah.

Artikel ini akan mengupas secara ringkas dan jelas mengenai besaran iuran, ragam manfaat, serta simulasi skenario Tabungan Perumahan Rakyat.

Berapa Besar Iuran TAPERA?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan atau iuran TAPERA ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang dilaporkan. Namun, beban iuran ini tidak ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.

  • Untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Karyawan Swasta, dll.):
    • 2,5% dipotong dari gaji bulanan pekerja.
    • 0,5% ditanggung dan dibayarkan oleh pemberi kerja (instansi/perusahaan).
  • Untuk Pekerja Mandiri (Freelancer, Wiraswasta, dll.):
    • 3% ditanggung dan dibayarkan sepenuhnya oleh pekerja mandiri itu sendiri dari penghasilan rata-rata bulanannya.

Iuran ini bersifat wajib bagi semua pekerja yang memenuhi kriteria kepesertaan, yaitu berusia minimal 20 tahun (atau sudah menikah) dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Anda bisa membaca lebih detail mengenai siapa saja yang wajib menjadi peserta TAPERA.

Manfaat Utama Program TAPERA

Dana yang terkumpul dari iuran peserta dikelola oleh BP TAPERA untuk memberikan dua jenis manfaat utama: pembiayaan perumahan dan pengembalian simpanan.

1. Manfaat Pembiayaan Perumahan

Ini adalah manfaat utama bagi peserta yang memenuhi syarat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Manfaat ini terbagi menjadi tiga skema utama:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Bantuan pembiayaan untuk membeli rumah pertama.
  • Kredit Bangun Rumah (KBR): Bantuan pembiayaan untuk membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri.
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR): Bantuan pembiayaan untuk perbaikan atau renovasi rumah pertama.

Skema pembiayaan ini menawarkan suku bunga yang lebih rendah dan tenor (jangka waktu) yang lebih panjang dibandingkan KPR komersial, sehingga angsurannya lebih terjangkau.

Rumah yang terbuat dari uang, melambangkan manfaat finansial untuk perumahan

2. Manfaat Pengembalian Simpanan

Bagi peserta yang tidak memanfaatkan skema pembiayaan atau kepesertaannya telah berakhir, dana TAPERA akan dikembalikan.

  • Dana yang dikembalikan adalah seluruh total iuran yang telah dibayarkan selama masa kepesertaan.
  • Selain itu, peserta juga akan menerima hasil pemupukan atau imbal hasil dari dana yang telah dikelola oleh BP TAPERA.
  • Pengembalian ini dilakukan ketika kepesertaan berakhir, misalnya saat peserta pensiun, mencapai usia 58 tahun, atau meninggal dunia.
Model rumah dengan koin, melambangkan investasi perumahan

Simulasi Skenario Ringkas

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat simulasi sederhana iuran TAPERA.

Skenario:
Seorang karyawan swasta dengan gaji bulanan Rp 7.000.000.

  • Iuran yang dipotong dari gaji (2,5%):
    2,5% x Rp 7.000.000 = Rp 175.000 per bulan.
  • Iuran yang dibayar perusahaan (0,5%):
    0,5% x Rp 7.000.000 = Rp 35.000 per bulan.
  • Total Iuran yang masuk ke rekening TAPERA:
    Rp 175.000 + Rp 35.000 = Rp 210.000 per bulan.

Dalam satu tahun, total dana yang terkumpul di rekening TAPERA karyawan tersebut adalah:
Rp 210.000 x 12 bulan = Rp 2.520.000.

Jika karyawan ini menabung selama 30 tahun masa kerja (dengan asumsi gaji tetap dan tanpa menghitung imbal hasil), total pokok simpanannya adalah:
Rp 2.520.000 x 30 = Rp 75.600.000.

Angka ini belum termasuk hasil pemupukan dana yang dikelola oleh BP TAPERA, yang akan menambah nilai akhir tabungan Anda saat dicairkan.

Melalui skema iuran yang terstruktur dan manfaat yang jelas, Tabungan Perumahan Rakyat dirancang sebagai salah satu pilar untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.

SA

Satrio Ahmad

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!