Read More
Peserta TAPERA: Cakupan Pekerja/ASN, Kewajiban Iuran, dan Hak Manfaat
Hunian

Peserta TAPERA: Cakupan Pekerja/ASN, Kewajiban Iuran, dan Hak Manfaat

Siapa saja yang wajib menjadi peserta TAPERA? Pahami cakupan pekerja dan ASN, kewajiban iuran bulanan, serta hak manfaat yang bisa Anda peroleh dari program ini.

SA
Satrio Ahmad
2 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Peserta TAPERA: Cakupan Pekerja/ASN, Kewajiban Iuran, dan Hak Manfaat

Isi artikel

Iklan

Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dirancang dengan cakupan kepesertaan yang luas, mencakup hampir seluruh segmen pekerja di Indonesia. Mengetahui siapa saja yang diwajibkan menjadi peserta, apa kewajiban yang harus dipenuhi, dan apa hak yang bisa diperoleh adalah informasi fundamental bagi setiap warga negara.

Status sebagai peserta TAPERA tidak hanya berarti adanya potongan iuran dari gaji bulanan, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai manfaat pembiayaan perumahan dan jaminan pengembalian simpanan di masa depan. Regulasi pemerintah telah mendefinisikan secara jelas kriteria peserta, kewajiban, dan hak mereka.

Artikel ini akan menguraikan secara rinci siapa saja yang termasuk dalam cakupan peserta TAPERA, apa kewajiban iuran mereka, dan apa saja hak manfaat yang melekat pada status kepesertaan tersebut.

Siapa Saja yang Menjadi Peserta TAPERA?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, kepesertaan TAPERA bersifat wajib bagi setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang telah memenuhi syarat. Kriteria syarat tersebut adalah:

  • Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
  • Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Secara lebih rinci, kategori Pekerja yang wajib menjadi peserta meliputi:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa.
  • Pekerja/buruh di perusahaan swasta.

Sementara itu, Pekerja Mandiri adalah mereka yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya, wiraswasta, freelancer, atau profesional).

Program ini juga terbuka bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memegang visa kerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan membayar iuran.

Kewajiban Utama sebagai Peserta TAPERA

Kewajiban utama yang melekat pada status kepesertaan adalah pembayaran iuran simpanan secara periodik.

  • Besaran Iuran: Total iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah per bulan. Untuk detail lebih lanjut, Anda bisa membaca tentang iuran dan manfaat TAPERA.
  • Skema Pembayaran:
    • Bagi Pekerja (penerima upah), iuran sebesar 2,5% dipotong dari gaji, dan sisanya sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
    • Bagi Pekerja Mandiri, iuran sebesar 3% ditanggung dan dibayarkan sepenuhnya oleh diri sendiri.

Selain membayar iuran, peserta juga berkewajiban untuk melakukan aktivasi akun di portal SITARA dan memastikan data pribadi yang tercatat selalu akurat dan diperbarui.

Orang-orang dalam rapat, mewakili kolaborasi dan manfaat

Hak Manfaat yang Diperoleh Peserta

Sebagai imbal balik dari kewajiban yang dipenuhi, peserta TAPERA memiliki dua hak manfaat utama.

1. Hak Pemanfaatan Dana untuk Pembiayaan Perumahan

Peserta yang memenuhi persyaratan, khususnya yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), berhak mengajukan pembiayaan perumahan dengan skema yang lebih terjangkau. Hak ini meliputi:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Untuk pembelian rumah pertama.
  • Kredit Bangun Rumah (KBR): Untuk pembangunan rumah pertama di atas tanah pribadi.
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR): Untuk perbaikan rumah pertama.

Manfaat ini memberikan akses ke suku bunga rendah dan tenor pinjaman yang panjang, sehingga angsuran menjadi lebih ringan.

Lingkungan kerja kantor, mewakili pengaturan profesional

2. Hak Pengembalian Simpanan

Setiap rupiah yang Anda iurkan adalah milik Anda. Oleh karena itu, peserta berhak mendapatkan kembali seluruh dana simpanannya ketika masa kepesertaan berakhir.

  • Pengembalian Pokok Simpanan: Seluruh total iuran yang pernah disetorkan akan dikembalikan tanpa terkecuali.
  • Pengembalian Hasil Pemupukan: Selain iuran pokok, peserta juga berhak menerima imbal hasil atau keuntungan dari dana yang telah dikelola dan diinvestasikan oleh BP TAPERA selama masa kepesertaan.

Masa kepesertaan berakhir ketika peserta pensiun, mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan.

Dengan memahami cakupan, kewajiban, dan hak ini, setiap pekerja dan ASN dapat melihat program TAPERA secara lebih utuh sebagai bagian dari jaring pengaman sosial untuk pemenuhan kebutuhan perumahan dan simpanan hari tua.

Iklan
SA

Satrio Ahmad

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!