Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dengan adanya penyesuaian gaji pokok melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, muncul pertanyaan: bagaimana kebijakan ini memengaruhi besaran kedua tunjangan tersebut?
Memahami hubungan antara kenaikan gaji pokok dan komponen THR serta Gaji ke-13 sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menghitung hak yang diterima.
Dasar Perhitungan THR dan Gaji ke-13
Dasar hukum utama untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan komponen apa saja yang termasuk dalam perhitungan dan kapan dasar perhitungan itu diambil.
Menurut kebijakan pemerintah yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, komponen penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah sebagai berikut:
- Untuk THR: Menggunakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun berjalan.
- Untuk Gaji ke-13: Menggunakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun berjalan.
Komponen penghasilan ini umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan bagi pemda) sebesar persentase tertentu.
Hubungan dengan Penyesuaian Gaji Pokok 2024
Di sinilah letak kaitan pentingnya. Perpres Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan bahwa penyesuaian gaji pokok baru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Artinya, secara hukum, komponen gaji pokok yang seharusnya menjadi dasar perhitungan THR (penghasilan Maret) dan Gaji ke-13 (penghasilan Mei) adalah gaji pokok baru yang nominalnya lebih tinggi.
Implikasi dalam Praktik
- Besaran THR dan Gaji ke-13 Lebih Tinggi: Karena dasar gaji pokoknya menggunakan skema baru yang sudah naik, maka secara otomatis besaran total THR dan Gaji ke-13 yang diterima PNS pada tahun 2024 juga lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
- Potensi Rapel Kekurangan THR/Gaji ke-13: Jika pada saat pembayaran THR (sekitar bulan Maret/April) atau Gaji ke-13 (sekitar bulan Juni), instansi belum selesai melakukan proses administrasi penyesuaian gaji dan masih menggunakan nominal gaji pokok lama sebagai dasar perhitungan, maka akan timbul kekurangan bayar.
- Pembayaran Kekurangan: Kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini akan dihitung dan dibayarkan kemudian sebagai bagian dari rapel gaji setelah Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Gaji dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diterbitkan.
Kesimpulan
Kebijakan penyesuaian gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2024 memiliki dampak langsung terhadap peningkatan besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima ASN. Gaji pokok baru sesuai PP 5/2024 menjadi acuan utama dalam perhitungan kedua tunjangan tersebut. Jika terjadi keterlambatan administrasi, hak atas kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap akan dipenuhi dan dibayarkan dalam bentuk rapel.
Sumber Resmi: