Read More
Pertanyaan Tentang Rapel Kenaikan Gaji ASN: Dasar, Contoh, dan Catatan Teknis
Berita

Pertanyaan Tentang Rapel Kenaikan Gaji ASN: Dasar, Contoh, dan Catatan Teknis

Tanya jawab lengkap seputar rapel kenaikan gaji ASN. Pahami dasar hukum, cara hitung, contoh simulasi, dan catatan teknis penting lainnya.

Su
sukabaca
26 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Pertanyaan Tentang Rapel Kenaikan Gaji ASN: Dasar, Contoh, dan Catatan Teknis

Isi artikel

Istilah "rapel" menjadi perbincangan hangat setiap kali ada kebijakan penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapel atau kekurangan pembayaran gaji ini merupakan hak pegawai yang prosesnya seringkali menimbulkan pertanyaan.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) seputar rapel kenaikan gaji ASN, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bendera Indonesia

1. Apa itu Rapel Gaji ASN?

Rapel, atau secara teknis disebut shortfall, adalah kekurangan pembayaran gaji yang timbul karena penyesuaian gaji pokok diberlakukan secara surut (retroaktif). Dalam konteks kenaikan gaji 2024, Perpres Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan bahwa gaji baru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2024.

Karena aturan teknis dan proses administrasi memerlukan waktu, banyak instansi yang masih membayarkan gaji bulan-bulan awal tahun dengan skema lama. Selisih antara gaji baru yang seharusnya diterima dan gaji lama yang sudah dibayarkan inilah yang disebut rapel.

2. Apa Dasar Hukum Pembayaran Rapel?

Dasar hukum utama pembayaran rapel adalah:

  • Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 1: Menyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini secara otomatis menciptakan hak atas kekurangan bayar.
  • Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024: Mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian, termasuk format SK penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga berlaku surut per 1 Januari 2024.

SK penetapan dari PPK inilah yang menjadi dokumen legal bagi unit keuangan untuk memproses pembayaran rapel.

3. Bagaimana Cara Menghitung Rapel?

Perhitungan rapel cukup sederhana. Ikuti dua langkah berikut:

  1. Hitung Selisih Gaji Bulanan:
    • Selisih Gaji = Gaji Pokok Baru (PP 5/2024) - Gaji Pokok Lama (PP 15/2019)
  2. Kalikan dengan Jumlah Bulan:
    • Total Rapel = Selisih Gaji × Jumlah bulan yang gajinya sudah dibayar dengan skema lama

4. Bisa Berikan Contoh Simulasi?

Tentu. Mari kita gunakan contoh seorang PNS Golongan III/a dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 5 tahun.

  • Gaji Pokok Lama (PP 15/2019): Rp2.744.500
  • Gaji Pokok Baru (PP 5/2024): Rp2.964.000
  • Selisih Gaji Bulanan: Rp2.964.000 - Rp2.744.500 = Rp219.500

Jika SK penyesuaian gaji baru efektif dibayarkan mulai bulan April 2024, artinya gaji bulan Januari, Februari, dan Maret (3 bulan) masih menggunakan skema lama. Maka, perhitungannya:

  • Total Rapel: Rp219.500 × 3 bulan = Rp658.500

Jumlah inilah yang akan diterima PNS tersebut sebagai kekurangan gaji.

5. Kapan Rapel Dibayarkan?

Waktu pembayaran rapel dapat bervariasi antar instansi. Prosesnya baru bisa dimulai setelah PPK menerbitkan SK Penyesuaian Gaji Pokok untuk setiap pegawai. Setelah SK terbit, unit keuangan akan memproses pengajuan pembayaran rapel ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk instansi pusat atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pemerintah daerah.

Bendera Indonesia di Stasiun

6. Apakah Rapel Mempengaruhi THR dan Gaji ke-13?

Ya. Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, dasar perhitungan THR dan Gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada bulan Maret dan Mei. Karena gaji baru berlaku sejak 1 Januari 2024, maka dasar gaji pokok yang digunakan seharusnya sudah mengacu pada PP 5/2024.

Jika THR atau Gaji ke-13 terlanjur dibayarkan dengan menggunakan nominal gaji pokok lama, maka kekurangannya juga akan dimasukkan dalam perhitungan rapel yang akan diterima pegawai. Hubungan antara THR, Gaji ke-13, dan penyesuaian gaji ini penting untuk dipahami.

Iklan
Su

sukabaca

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!