Read More
Perpres 79/2025: Apa Saja Isi dan Lampiran Terkait Kenaikan Gaji ASN
Berita

Perpres 79/2025: Apa Saja Isi dan Lampiran Terkait Kenaikan Gaji ASN

Membedah isi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, posisi kenaikan gaji ASN dalam lampiran, dan implikasinya sebagai program prioritas pemerintah.

Su
sukabaca
23 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Perpres 79/2025: Apa Saja Isi dan Lampiran Terkait Kenaikan Gaji ASN

Isi artikel

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah resmi diundangkan dan menjadi sorotan publik, terutama karena memuat frasa "menaikkan gaji ASN" dalam salah satu bagiannya. Namun, pemahaman yang keliru dapat menimbulkan disinformasi. Artikel ini akan membedah secara akurat apa sebenarnya isi Perpres 79/2025, di mana posisi kenaikan gaji ASN, dan apa implikasi hukumnya.

Dokumen ini bukanlah peraturan teknis tentang kenaikan gaji, melainkan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025. Memahaminya secara benar adalah kunci untuk mengelola ekspektasi dan mengikuti alur kebijakan pemerintah.

Konteks Utama: Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

Tujuan utama Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah untuk memutakhirkan RKP 2025. Sebagaimana ditegaskan dalam konsideransnya, peraturan ini berfungsi sebagai instrumen perencanaan untuk menyelaraskan program pemerintah dengan Undang-Undang APBN 2025.

Pasal 1 Perpres ini menyatakan bahwa dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres 109/2024 tentang RKP 2025. Dengan kata lain, Perpres 79/2025 adalah dokumen perencanaan strategis, bukan regulasi teknis yang menetapkan besaran nominal gaji. Untuk panduan lengkap mengenai seluruh kerangka kebijakan, Anda dapat merujuk ke artikel utama tentang kenaikan gaji ASN 2024-2025.

Bendera Indonesia di Stasiun

Posisi Kenaikan Gaji ASN dalam Lampiran

Frasa yang menjadi pusat perhatian tidak ditemukan dalam batang tubuh Perpres, melainkan pada bagian lampiran.

  • Batang Tubuh Perpres: Tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh Perpres 79/2025 yang menetapkan angka atau persentase kenaikan gaji. Pasal 2 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa pemutakhiran RKP memuat "pemutakhiran narasi" dan "pemutakhiran matriks pembangunan" yang rinciannya ada di lampiran.
  • Lampiran Perpres: Dalam Lampiran I (Narasi) dan Lampiran II (Matriks Pembangunan), ditemukan program prioritas yang berbunyi: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Pencantuman ini menegaskan bahwa kenaikan gaji adalah salah satu program prioritas pemerintah dalam RKP 2025, bukan sebuah keputusan final yang langsung berlaku.

Kenaikan Gaji ASN

Implikasi Hukum dan Kelompok Prioritas

Dimasukkannya program kenaikan gaji dalam lampiran Perpres RKP memiliki implikasi hukum sebagai berikut:

  1. Arah Kebijakan, Bukan Jaminan Legal: Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menaikkan gaji aparatur negara. Namun, ini bukanlah dasar hukum untuk pembayaran gaji baru. Implementasinya masih memerlukan peraturan teknis turunan, seperti PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan tabel gaji, dan Perpres 10/2024 yang mengatur mekanisme penyesuaiannya.
  2. Memerlukan Proses Anggaran: Sebagai program prioritas, alokasi dananya harus melalui mekanisme penganggaran di APBN dan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja kementerian/lembaga.
  3. Fokus pada Kelompok Tertentu: Lampiran secara eksplisit menyoroti kelompok ASN prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Ini mengindikasikan bahwa profesi-profesi ini mendapat perhatian khusus dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan.

Kesimpulan

Perpres 79 Tahun 2025 secara resmi memasukkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai salah satu program prioritas dalam RKP 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan ini belum menetapkan besaran dan jadwal kenaikan. Publik perlu memantau rilis peraturan teknis lanjutan dari pemerintah untuk mengetahui detail implementasinya.

Untuk memastikan informasi yang akurat, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber-sumber resmi seperti situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK atau kementerian terkait.

Sumber Resmi:

Iklan
Su

sukabaca

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!