Read More
Kelompok ASN Prioritas di Lampiran Perpres 79/2025: Guru, Dosen, Nakes, dan Penyuluh
Berita

Kelompok ASN Prioritas di Lampiran Perpres 79/2025: Guru, Dosen, Nakes, dan Penyuluh

Siapa saja kelompok ASN yang menjadi prioritas dalam kebijakan kenaikan gaji menurut Perpres 79/2025? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Su
sukabaca
27 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Kelompok ASN Prioritas di Lampiran Perpres 79/2025: Guru, Dosen, Nakes, dan Penyuluh

Isi artikel

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tidak hanya memuat kenaikan gaji ASN sebagai program prioritas, tetapi juga secara spesifik menyoroti beberapa kelompok aparatur yang mendapat penekanan khusus. Pencantuman ini memberikan sinyal kuat mengenai arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan profesi-profesi strategis.

Meskipun tidak merinci besaran, penyebutan kelompok prioritas ini menegaskan adanya fokus tertentu dalam alokasi kebijakan di masa mendatang. Informasi ini merupakan bagian dari kebijakan kenaikan gaji ASN yang lebih luas.

Siapa Saja Kelompok ASN Prioritas?

Dalam lampiran Perpres 79/2025, program prioritas terkait kenaikan gaji dirumuskan dengan kalimat: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Dari frasa tersebut, empat kelompok ASN yang secara eksplisit disebut sebagai prioritas utama adalah:

  1. Guru: Tenaga pendidik di tingkat dasar dan menengah yang memegang peran vital dalam pembangunan sumber daya manusia.
  2. Dosen: Tenaga pengajar di perguruan tinggi yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi dan riset.
  3. Tenaga Kesehatan (Nakes): Meliputi dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan publik.
  4. Penyuluh: Aparatur yang bertugas melakukan pendampingan dan penyuluhan langsung kepada masyarakat, seperti penyuluh pertanian, perikanan, atau sosial.
Wanita Berhijab

Mengapa Kelompok Ini Diprioritaskan?

Penyebutan secara khusus keempat kelompok ini dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menandakan pengakuan atas peran strategis mereka dalam pembangunan nasional. Beberapa alasan yang mendasarinya antara lain:

  • Peningkatan Kualitas SDM: Guru dan dosen adalah ujung tombak dalam mencetak generasi unggul. Peningkatan kesejahteraan mereka diharapkan berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional.
  • Ketahanan Sistem Kesehatan: Pandemi COVID-19 menyadarkan semua pihak akan pentingnya peran tenaga kesehatan. Peningkatan kesejahteraan nakes menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem kesehatan negara.
  • Pendampingan Masyarakat: Penyuluh adalah wajah pemerintah di level akar rumput. Mereka berperan penting dalam keberhasilan program-program pembangunan di sektor pertanian, perikanan, dan sosial.
Tenaga Kesehatan

Apa Artinya Bagi ASN di Luar Kelompok Prioritas?

Penting untuk digarisbawahi bahwa kebijakan kenaikan gaji yang tercantum dalam Perpres 79/2025 berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kata "terutama" dalam perumusan kebijakan tersebut berfungsi sebagai penekanan atau aksentuasi, bukan eksklusi.

Artinya, ASN lain di luar empat kelompok tersebut tetap menjadi bagian dari program kenaikan gaji. Namun, penekanan pada guru, dosen, nakes, dan penyuluh bisa jadi mengindikasikan adanya skema atau perhatian tambahan bagi mereka dalam bentuk tunjangan atau kebijakan kesejahteraan lainnya di masa mendatang.

Kesimpulan

Perpres 79/2025 memberikan sinyal jelas bahwa pemerintah menempatkan profesi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh sebagai fokus dalam upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Meski detail teknisnya masih menunggu peraturan turunan, penekanan ini merupakan langkah positif dalam menghargai peran vital mereka dalam pembangunan bangsa.

Iklan
Su

sukabaca

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!