Kabar mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2026 terus menjadi perbincangan hangat. Setelah kenaikan 8% pada tahun 2024, apakah di tahun 2026 akan ada penyesuaian lagi seiring dengan wacana Single Salary (Gaji Tunggal)?
Tabel Gaji Pokok PNS & PPPK 2026
Hingga saat ini, besaran gaji pokok masih mengacu pada aturan terbaru:
- PNS: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
- PPPK: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Perbandingan Nominal (Golongan Terendah vs Tertinggi)
| Jenis ASN | Golongan | Gaji Pokok (Min - Max) |
|---|---|---|
| PNS | Golongan I a | Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 |
| Golongan IV e | Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 | |
| PPPK | Golongan I | Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900 |
| Golongan XVII | Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000 |
Terlihat bahwa start gaji pokok PPPK sedikit lebih tinggi dibanding PNS. Namun, PNS mendapatkan jaminan pensiun (gaji bulanan seumur hidup), sedangkan PPPK mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan skema defined contribution.
Wacana Single Salary 2026
Pemerintah masih menguji coba skema Single Salary di beberapa instansi (seperti KPK dan PPATK). Dalam skema ini, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan akan dilebur menjadi satu komponen gaji tunggal. Jika diterapkan penuh, *range* gaji ASN bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 100 juta per bulan tergantung grading jabatan.
Bagi Anda yang berminat mendaftar, pahami dulu syarat pendaftaran PPPK Teknis yang kini mewajibkan pengalaman kerja relevan.