Read More
Buku Nikah Hilang? Ini Cara Gantinya di KUA tanpa Panik
Administrasi

Buku Nikah Hilang? Ini Cara Gantinya di KUA tanpa Panik

Cara mengurus buku nikah hilang di KUA: syarat umum, surat kehilangan kepolisian, beda kasus hilang dan rusak, serta tips agar proses penggantian lancar.

SN
Silvi Nandia
17 Jul 2026 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Buku Nikah Hilang? Ini Cara Gantinya di KUA tanpa Panik

Isi artikel

Buku nikah hilang masih bisa diganti. Pengurusan biasanya dilakukan di KUA tempat pernikahan dicatat, dengan membawa dokumen identitas dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Layanan penggantian ini pada prinsipnya gratis.

Alur detail bisa berbeda antar KUA, jadi konfirmasikan ke KUA yang bersangkutan sebelum datang.

Di Mana Mengurus Buku Nikah yang Hilang?

Datangi KUA tempat pernikahan tercatat, bukan sembarang KUA. Di sana data pernikahan tersimpan, sehingga penerbitan duplikat/penggantian buku nikah dapat diproses.

Jika Anda tidak ingat KUA mana, siapkan data pernikahan: nama pasangan, tanggal nikah, dan domisili saat menikah, lalu tanyakan ke Kantor Kementerian Agama setempat.

Syarat yang Umum Diminta

Berdasarkan informasi Kementerian Agama dan KUA daerah, persyaratan yang sering disiapkan meliputi:

  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP pemohon
  • pas foto sesuai ketentuan KUA, misalnya ukuran 2x3 dengan latar biru sesuai jumlah yang diminta
  • data pernikahan yang diperlukan petugas
  • dokumen tambahan bila diminta KUA setempat

Untuk buku nikah rusak, bawa juga buku nikah yang rusak. Untuk yang hilang, fokus pada surat kehilangan dan identitas.

Langkah Mengurus Buku Nikah Hilang

  1. Buat laporan kehilangan di kepolisian. Siapkan identitas dan kronologi singkat. Panduan umum tersedia di cara mengurus surat kehilangan di kepolisian.
  2. Siapkan KTP dan pas foto. Ikuti ukuran serta jumlah yang diminta KUA.
  3. Datangi KUA tempat menikah. Sampaikan bahwa Anda mengajukan penggantian/duplikat buku nikah karena hilang.
  4. Isi formulir dan lengkapi berkas. Pastikan ejaan nama serta data pasangan sesuai catatan resmi.
  5. Ikuti proses penerbitan. Simpan bukti pengajuan dan tanyakan estimasi waktu pengambilan.

Buku Nikah Hilang vs Rusak

Kondisi Yang biasanya dibawa Catatan
Hilang Surat kehilangan kepolisian, KTP, pas foto Lapor dulu ke polisi sebelum ke KUA
Rusak Buku nikah rusak, KTP, pas foto Bawa fisik buku yang rusak untuk diganti

Tips agar Proses Lebih Lancar

  • urus di KUA tempat pencatatan nikah, bukan KUA domisili sekarang jika berbeda
  • bawa salinan data nikah bila ada, misalnya foto buku nikah lama
  • datang berdua bila memungkinkan, atau ikuti arahan KUA jika hanya satu pihak yang bisa hadir
  • jangan memakai calo; layanan penggantian diinformasikan gratis
  • setelah buku baru terbit, simpan salinan digital di tempat aman

Jika nanti Anda membutuhkan pengesahan salinan untuk keperluan tertentu, baca juga cara legalisir buku nikah di Kementerian Agama.

FAQ

Apakah penggantian buku nikah hilang berbayar?

Informasi resmi Kemenag menyebutkan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak gratis. Waspadai pungutan tidak resmi.

Apakah harus ke KUA tempat menikah?

Ya, pada umumnya pengurusan dilakukan di KUA tempat pernikahan dicatat.

Apakah wajib ada surat kehilangan dari polisi?

Untuk kasus hilang, surat keterangan kehilangan dari kepolisian biasanya menjadi syarat utama.

Berapa lama prosesnya?

Lama proses bergantung pada kelengkapan berkas dan antrean KUA. Tanyakan estimasi langsung saat pengajuan.

Penutup

Buku nikah yang hilang dapat diganti melalui KUA tempat pernikahan dicatat. Siapkan surat kehilangan kepolisian, KTP, dan pas foto, lalu ajukan penggantian sesuai arahan petugas. Setelah dokumen baru terbit, simpan dengan baik agar tidak hilang lagi.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!