Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh Final atas bagian omzet tersebut. Fasilitas ini diatur dalam UU PPh dan PP 55/2022, dengan tata cara dalam PMK 164/2023.
Saat bertransaksi dengan pihak yang memotong atau memungut PPh, wajib pajak perlu menyerahkan surat pernyataan bahwa peredaran bruto usahanya pada saat transaksi belum melebihi Rp500 juta. Dokumen ini penting agar fasilitas tidak dipotong PPh dapat diterapkan dengan benar.
Siapa yang Bisa Menggunakan Fasilitas Ini?
Fasilitas Rp500 juta berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Tarif PPh Final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu adalah 0,5%, tetapi bagi orang pribadi, tarif tersebut hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Wajib pajak badan tidak memakai fasilitas Rp500 juta ini. Selain itu, aturan PPh Final UMKM memiliki syarat dan jangka waktu penggunaan tersendiri, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa status perpajakannya bila omzet mendekati atau telah melewati batas yang berlaku.
Fungsi Surat Pernyataan Omzet
Surat pernyataan digunakan saat wajib pajak orang pribadi bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh, misalnya pihak marketplace atau pembeli tertentu. Isinya menyatakan bahwa peredaran bruto usaha sejak awal tahun hingga saat transaksi belum melebihi Rp500 juta.
Dengan surat tersebut, pemotong atau pemungut dapat menerapkan fasilitas sehingga PPh Final tidak dipotong atas transaksi yang masih berada dalam batas fasilitas. Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak; ini berbeda dengan Surat Keterangan PP 55/2022 yang diajukan melalui DJP untuk kondisi yang berbeda.
Data yang Perlu Ada dalam Surat
Gunakan format pada Lampiran C PMK 164/2023. Secara umum, surat memuat nama wajib pajak, NPWP atau NIK, alamat, serta pernyataan bahwa peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta. Bila surat dibuat melalui wakil atau kuasa, identitas wakil atau kuasa juga dicantumkan.
Pastikan NPWP atau NIK dan data usaha sesuai keadaan sebenarnya. Jika masih membutuhkan kartu NPWP, baca cara mengunduh kartu NPWP digital di Coretax.
Hal yang Perlu Diingat
- Hitung omzet secara kumulatif sejak awal tahun. Ketika omzet telah melewati Rp500 juta, PPh Final 0,5% berlaku atas bagian omzet setelah batas tersebut.
- Surat harus sesuai keadaan sebenarnya. Surat yang tetap digunakan setelah omzet melampaui batas, atau memuat identitas yang tidak benar, dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan.
- SPT Tahunan tetap perlu dilaporkan. Pengecualian pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam kondisi tertentu tidak menghapus kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
- Simpan pencatatan transaksi. Rekap omzet membantu memastikan batas Rp500 juta dipantau dengan akurat.
Cara Menggunakannya
- Unduh PMK 164/2023 dari JDIH Kementerian Keuangan atau situs DJP dan gunakan format pada Lampiran C.
- Isi identitas serta pernyataan sesuai kondisi omzet sebenarnya.
- Tanda tangani surat tersebut.
- Sampaikan kepada pihak pemotong atau pemungut PPh saat diperlukan dan simpan salinannya sebagai arsip.
- Perbarui penilaian omzet secara berkala; jangan gunakan surat pernyataan bila batas Rp500 juta sudah terlewati.
Kesimpulan
Surat pernyataan omzet membantu wajib pajak orang pribadi UMKM memakai fasilitas Rp500 juta tanpa pemotongan PPh Final. Kuncinya adalah menghitung omzet secara kumulatif, menggunakan format resmi, serta memberikan pernyataan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika status usaha atau transaksi Anda tidak sederhana, konfirmasi langsung ke DJP atau tenaga perpajakan yang kompeten sebelum menyerahkan dokumen.
FAQ
Apakah omzet Rp500 juta pertama benar-benar tidak dikenai PPh Final?
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Apakah surat pernyataan ini sama dengan Surat Keterangan PP 55/2022?
Tidak. Surat pernyataan dibuat sendiri untuk menyatakan omzet belum melebihi Rp500 juta saat transaksi dengan pemotong atau pemungut. Surat Keterangan PP 55/2022 memiliki mekanisme pengajuan tersendiri melalui DJP.
Apakah UMKM badan usaha bisa memakai fasilitas omzet Rp500 juta?
Tidak. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh Final tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.