Read More
SLHS Adalah: Pengertian, Syarat, Cara Daftar, dan Mengapa Wajib untuk Usaha Pangan
Administrasi

SLHS Adalah: Pengertian, Syarat, Cara Daftar, dan Mengapa Wajib untuk Usaha Pangan

SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang membuktikan usaha pangan (restoran, katering, depot air minum) telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Wajib dimiliki pelaku jasa boga berdasarkan Permenkes No. 14 Tahun 2021. Daftar melalui OSS RBA, berlaku 3–5 tahun.

SN
Silvi Nandia
19 Apr 2026 Diperbarui 1 Jun 2026 4 menit
SLHS Adalah: Pengertian, Syarat, Cara Daftar, dan Mengapa Wajib untuk Usaha Pangan

Isi artikel

SLHS adalah singkatan dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi — dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai bukti tertulis bahwa suatu tempat usaha pangan (restoran, warung makan, katering, depot air minum) telah memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pemilik usaha jasa boga di Indonesia, SLHS bukan sekadar pilihan administratif — ini adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Apa Itu SLHS dan Mengapa Wajib?

Mengutip website resmi Kemenkes RI, SLHS diperlukan karena:

  1. Melindungi konsumen dari risiko keracunan makanan akibat sanitasi buruk
  2. Memastikan standar kebersihan tempat, peralatan, dan tenaga penjamah makanan
  3. Menjadi syarat perizinan usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission)
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen bahwa usaha telah tersertifikasi resmi

Tanpa SLHS, usaha jasa boga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Usaha Apa Saja yang Wajib Memiliki SLHS?

Berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diwajibkan memiliki SLHS:

Kode KBLIJenis Usaha
56101Restoran
56102Rumah Makan
56103Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
56210Jasa Boga untuk Event (Catering)
56290Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
11050Depot Air Minum (DAM)
10Industri Pengolahan dan Pengawetan Pangan

Catatan 2026: Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga diwajibkan memiliki SLHS sesuai Surat Edaran Kemenkes terbaru.

Syarat Dokumen untuk Mengurus SLHS

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Administratif

  1. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS — wajib untuk usaha risiko menengah ke atas
  3. Dokumen kepemilikan atau sewa tempat usaha (SHM, IMB, atau Surat Perjanjian Sewa)
  4. Surat permohonan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Dokumen Teknis dan Tenaga

  1. Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (KHSM) atau Sertifikat Keamanan Pangan bagi penanggung jawab dan minimal satu penjamah makanan
  2. Surat Keterangan Sehat dan bebas penyakit menular bagi seluruh penjamah makanan (dari puskesmas/dokter)
  3. Denah/layout dapur dan area pengolahan makanan
  4. Hasil uji laboratorium untuk: air bersih yang digunakan, bahan pangan mentah, dan sampel makanan matang — harus memenuhi standar Menteri Kesehatan
  5. SOP (Prosedur Operasional Standar) pengolahan makanan
  6. Daftar menu/produk yang dijual

Cara Mendaftar SLHS via OSS (Langkah-Langkah 2026)

Pengajuan SLHS kini terintegrasi dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di oss.go.id:

  1. Daftar/Login akun OSS menggunakan NIK KTP (untuk perseorangan) atau data badan hukum (untuk PT/CV)
  2. Ajukan NIB terlebih dahulu jika belum memilikinya (gratis)
  3. Pilih KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda
  4. Sistem menentukan tingkat risiko usaha (Rendah/Menengah/Tinggi) dan persyaratan SLHS
  5. Unggah semua dokumen persyaratan secara digital
  6. Verifikasi dokumen oleh Dinas Kesehatan setempat
  7. Inspeksi lapangan oleh tim Dinas Kesehatan — mereka akan menilai kondisi fisik dapur, peralatan, fasilitas sanitasi, dan praktik penjamah makanan
  8. Perbaikan jika ada rekomendasi dari inspektur
  9. Penerbitan SLHS — maksimal 14 hari setelah semua persyaratan dan inspeksi dinyatakan lulus

Alternatif pendaftaran manual: Datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (bagian Pelayanan Kesehatan Lingkungan) untuk wilayah yang belum terintegrasi penuh dengan OSS.

Aspek yang Dinilai Saat Inspeksi SLHS

  • Bangunan dan fasilitas: Lantai, dinding, langit-langit, ventilasi, pencahayaan — bebas dari retakan, bocor, dan kelembapan berlebih
  • Air bersih: Sumber air memenuhi standar, tidak berwarna/berbau/berasa, dan hasil uji lab memenuhi standar Permenkes
  • Saluran pembuangan: Drainase lancar, tidak bau, tidak menjadi sarang hama
  • Peralatan masak: Terbuat dari bahan food-grade, mudah dibersihkan, tidak berkarat
  • Penjamah makanan: Kesehatan, kebersihan diri, penggunaan APD (sarung tangan, hairnet)
  • Pengendalian hama: Tidak ada tanda-tanda tikus, kecoa, atau serangga di area pengolahan
  • Pengelolaan sampah: Tempat sampah tertutup, diangkut rutin

Berapa Lama dan Biaya SLHS?

  • Masa berlaku SLHS: Umumnya 3–5 tahun, harus diperpanjang secara berkala
  • Biaya: Bervariasi per daerah. Banyak Dinas Kesehatan tidak memungut biaya (gratis) untuk penerbitan SLHS. Biaya yang perlu diperhitungkan adalah: uji laboratorium (Rp 300.000–Rp 2.000.000 tergantung jumlah parameter), sertifikat KHSM (Rp 150.000–Rp 500.000), dan jasa konsultan jika diperlukan
  • Waktu proses: 14–30 hari kerja tergantung antrian dan kelengkapan dokumen

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah warung makan kecil/gerobak juga wajib SLHS?

Ya, jika termasuk KBLI 56103 (penyediaan makanan keliling/tempat tidak tetap). Namun dalam praktiknya, penegakan di warung kecil dan PKL sering tidak seketat di restoran. Tetap disarankan untuk mengurus SLHS karena melindungi Anda dari sanksi dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Apakah SLHS sama dengan sertifikat halal?

Tidak. SLHS berfokus pada aspek higiene dan sanitasi (kebersihan, keamanan pangan dari kontaminasi fisik/kimia/biologis), diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat halal berfokus pada kehalalan bahan sesuai syariat Islam, diterbitkan oleh MUI/BPJPH. Keduanya berbeda dan bisa dimiliki bersamaan.

Bagaimana jika tidak lulus inspeksi SLHS?

Anda akan mendapat rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Setelah perbaikan selesai, inspeksi ulang akan dilakukan. Tidak ada sanksi langsung jika gagal inspeksi pertama, selama Anda mengikuti proses perbaikan yang diminta.

Apakah SLHS bisa dicabut?

Ya. SLHS dapat dicabut jika terbukti ada pelanggaran standar higiene sanitasi yang serius, terjadi KLB keracunan makanan yang terkait dengan usaha tersebut, atau usaha tidak memperbarui sertifikat yang sudah kadaluarsa.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!