Read More
Perbandingan Gaji PNS vs PPPK 2026: Tabel & Tunjangan Terbaru
Administrasi

Perbandingan Gaji PNS vs PPPK 2026: Tabel & Tunjangan Terbaru

Perbandingan lengkap gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2026 berdasarkan PP No. 5 & Perpres No. 11 Tahun 2024. Simak tabel gaji pokok dan tunjangan kinerjanya.

Su
sukabaca
10 Feb 2026 Diperbarui 1 Jun 2026 2 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Perbandingan Gaji PNS vs PPPK 2026: Tabel & Tunjangan Terbaru

Isi artikel

Kabar mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2026 terus menjadi perbincangan hangat. Setelah kenaikan 8% pada tahun 2024, apakah di tahun 2026 akan ada penyesuaian lagi seiring dengan wacana Single Salary (Gaji Tunggal)?

Tabel Gaji Pokok PNS & PPPK 2026

Hingga saat ini, besaran gaji pokok masih mengacu pada aturan terbaru:

  • PNS: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
  • PPPK: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perbandingan Nominal (Golongan Terendah vs Tertinggi)

Jenis ASNGolonganGaji Pokok (Min - Max)
PNSGolongan I aRp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan IV eRp 3.880.400 - Rp 6.373.200
PPPKGolongan IRp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan XVIIRp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Terlihat bahwa start gaji pokok PPPK sedikit lebih tinggi dibanding PNS. Namun, PNS mendapatkan jaminan pensiun (gaji bulanan seumur hidup), sedangkan PPPK mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan skema defined contribution.

Wacana Single Salary 2026

Pemerintah masih menguji coba skema Single Salary di beberapa instansi (seperti KPK dan PPATK). Dalam skema ini, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan akan dilebur menjadi satu komponen gaji tunggal. Jika diterapkan penuh, *range* gaji ASN bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 100 juta per bulan tergantung grading jabatan.

Bagi Anda yang berminat mendaftar, pahami dulu syarat pendaftaran PPPK Teknis yang kini mewajibkan pengalaman kerja relevan.

Su

sukabaca

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!