Read More
Maladministrasi Adalah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Melaporkannya
Administrasi

Maladministrasi Adalah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Melaporkannya

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, atau permintaan imbalan.

DP
Dalima Puspita
6 Mei 2024 Diperbarui 8 Jun 2026 5 menit
Maladministrasi Adalah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Melaporkannya

Isi artikel

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bentuknya bisa berupa penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, diskriminasi, atau pengabaian kewajiban hukum.

Dalam konteks Indonesia, istilah maladministrasi dekat dengan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Jika warga dirugikan karena pelayanan publik tidak berjalan sesuai aturan, dugaan maladministrasi dapat dilaporkan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

Ilustrasi maladministrasi dalam pelayanan publik

Jawaban Singkat

PertanyaanJawaban
Apa itu maladministrasi?Penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pelayanan publik
Contoh umumLayanan ditunda, prosedur disimpangkan, diminta imbalan, atau diperlakukan diskriminatif
Terjadi di mana?Instansi penyelenggara pelayanan publik
Siapa yang bisa dirugikan?Masyarakat/pengguna layanan
Ke mana melapor?Instansi terkait lebih dulu, lalu dapat ke Ombudsman RI jika tidak selesai

Pengertian Maladministrasi

Maladministrasi adalah tindakan, kelalaian, atau keputusan yang menyimpang dari prinsip pelayanan publik yang baik. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Intinya, maladministrasi terjadi ketika penyelenggara layanan publik tidak menjalankan tugasnya secara patut, adil, transparan, dan sesuai aturan sehingga masyarakat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

Bentuk-Bentuk Maladministrasi

Berikut bentuk maladministrasi yang sering ditemukan dalam pelayanan publik:

  1. Penundaan berlarut. Layanan tidak diproses dalam waktu yang wajar tanpa alasan jelas.
  2. Penyalahgunaan wewenang. Pejabat atau petugas memakai kewenangan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
  3. Penyimpangan prosedur. Alur layanan tidak mengikuti aturan, standar operasional, atau syarat resmi.
  4. Permintaan imbalan. Petugas meminta uang, hadiah, atau fasilitas agar layanan dipercepat atau diberikan.
  5. Diskriminasi. Pengguna layanan dibedakan berdasarkan status sosial, kedekatan, agama, suku, gender, atau alasan lain yang tidak relevan.
  6. Pengabaian kewajiban hukum. Instansi tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dilakukan menurut aturan.
  7. Tidak memberikan informasi. Masyarakat tidak diberi penjelasan yang jelas tentang syarat, biaya, waktu, atau alasan penolakan layanan.

Contoh Maladministrasi dalam Kehidupan Sehari-Hari

  • Pengurusan dokumen kependudukan terus ditunda tanpa kepastian waktu.
  • Petugas meminta uang tambahan di luar biaya resmi.
  • Permohonan izin ditolak tanpa alasan tertulis yang jelas.
  • Pelayanan hanya dipercepat untuk orang yang punya kenalan di instansi tersebut.
  • Pasien atau warga miskin diperlakukan berbeda dalam layanan publik.
  • Laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti meski sudah memenuhi syarat.
  • Petugas membuat syarat tambahan yang tidak tercantum dalam aturan resmi.

Penyebab Maladministrasi

Maladministrasi bisa terjadi karena banyak faktor. Beberapa penyebab umumnya antara lain:

  • standar pelayanan tidak jelas atau tidak diumumkan;
  • pengawasan internal lemah;
  • budaya birokrasi yang tidak transparan;
  • petugas tidak memahami aturan;
  • konflik kepentingan;
  • rendahnya disiplin dan etika pelayanan;
  • masyarakat tidak tahu hak dan prosedur pengaduan.

Dampak Maladministrasi

Dampak maladministrasi tidak hanya dirasakan oleh satu orang. Jika terjadi terus-menerus, praktik ini dapat merusak kualitas pelayanan publik secara luas.

DampakPenjelasan
Kerugian waktuMasyarakat harus bolak-balik mengurus layanan
Kerugian biayaMuncul biaya tambahan, transportasi, atau pungutan tidak resmi
KetidakadilanLayanan lebih mudah bagi pihak tertentu saja
Turunnya kepercayaanMasyarakat tidak percaya pada lembaga publik
Potensi korupsiPermintaan imbalan bisa berkembang menjadi praktik koruptif

Cara Mencegah Maladministrasi

  • Instansi perlu mengumumkan standar layanan, syarat, biaya, dan waktu penyelesaian secara jelas.
  • Petugas harus bekerja sesuai prosedur dan kode etik pelayanan.
  • Masyarakat perlu menyimpan bukti komunikasi, nomor antrean, tanda terima, atau dokumen pendukung.
  • Pengaduan internal harus dibuat mudah, jelas, dan ditindaklanjuti.
  • Pengawasan dari masyarakat, media, dan lembaga pengawas perlu diperkuat.

Cara Melaporkan Dugaan Maladministrasi

Jika mengalami dugaan maladministrasi, langkah pertama yang baik adalah mengadu ke instansi penyelenggara layanan. Simpan bukti seperti surat, tangkapan layar, tanda terima, nomor laporan, atau kronologi kejadian.

Jika keluhan tidak ditangani atau penyelesaiannya tidak memadai, masyarakat dapat mengajukan laporan ke Ombudsman RI melalui kanal pengaduan resmi. Pada halaman pengaduan Ombudsman, pelapor diarahkan untuk memastikan keluhan sudah pernah disampaikan kepada instansi terlapor sebelum membuat laporan.

Informasi yang Perlu Disiapkan Saat Melapor

  • identitas pelapor;
  • nama instansi atau pihak terlapor;
  • kronologi kejadian secara jelas;
  • waktu dan lokasi kejadian;
  • bukti pendukung;
  • upaya pengaduan yang sudah dilakukan ke instansi terkait;
  • kerugian atau dampak yang dialami.

Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pelayanan Publik

Masyarakat punya peran penting dalam mencegah maladministrasi. Pengawasan tidak selalu berarti konfrontasi. Warga bisa mulai dari memahami standar layanan, bertanya secara sopan, meminta bukti tertulis, mencatat kronologi, dan melapor melalui kanal resmi jika haknya tidak dipenuhi.

Semakin banyak warga yang memahami haknya, semakin kecil ruang bagi praktik pelayanan buruk untuk berulang.

Baca Juga

Untuk memahami konteks yang lebih luas, baca juga sistem administrasi publik dan contoh pelayanan publik, desentralisasi dalam administrasi publik, serta red tape dalam birokrasi.

FAQ

Maladministrasi adalah apa?

Maladministrasi adalah penyimpangan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat.

Apa contoh maladministrasi?

Contohnya penundaan berlarut, pungutan tidak resmi, diskriminasi layanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian laporan masyarakat.

Apakah maladministrasi sama dengan korupsi?

Tidak selalu sama. Maladministrasi adalah penyimpangan dalam pelayanan publik. Namun, beberapa bentuknya, seperti permintaan imbalan atau penyalahgunaan wewenang, bisa berkaitan dengan praktik koruptif.

Ke mana melapor jika mengalami maladministrasi?

Laporkan dulu ke instansi penyelenggara layanan. Jika tidak ditangani atau penyelesaiannya tidak memadai, laporan dapat diajukan ke Ombudsman RI melalui kanal pengaduan resmi.

Apa bukti yang perlu disiapkan?

Siapkan kronologi, identitas pelapor, nama instansi terlapor, bukti komunikasi, dokumen layanan, tanda terima, nomor laporan, dan bukti kerugian jika ada.

Kesimpulan

Maladministrasi adalah masalah serius dalam pelayanan publik karena dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga publik. Bentuknya bisa berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, diskriminasi, atau pengabaian kewajiban. Untuk mencegahnya, masyarakat perlu memahami hak layanan, menyimpan bukti, dan menggunakan kanal pengaduan resmi jika mengalami pelayanan yang tidak patut.

DP

Dalima Puspita

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!