Kehilangan ijazah adalah salah satu masalah administrasi yang paling membuat panik. Ijazah merupakan dokumen vital yang menjadi bukti sah penyelesaian pendidikan dan syarat utama untuk melamar kerja atau melanjutkan studi. Jika ijazah hilang, rusak, atau terbakar, apakah bisa dicetak ulang?
Jawabannya, ijazah tidak bisa dicetak ulang. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa mendapatkan dokumen pengganti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama, yaitu Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Bagaimana cara mengurusnya? Ikuti panduan lengkap, syarat, dan perkiraan biayanya di bawah ini.
Langkah-Langkah Mengurus Ijazah Hilang
Proses mengurus ijazah yang hilang melibatkan beberapa instansi, yaitu kepolisian, sekolah asal, dan Dinas Pendidikan.
1. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat (Polsek) untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat.
- Syarat: Bawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah yang hilang (jika ada).
- Proses: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda telah kehilangan ijazah. Petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan yang akan menjadi dokumen kunci untuk proses selanjutnya.
- Biaya: Gratis, tidak dipungut biaya.
2. Kunjungi Sekolah Asal
Setelah mendapatkan surat dari kepolisian, pergilah ke sekolah tempat ijazah Anda diterbitkan.
- Tujuan: Minta dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
- Proses: Pihak sekolah akan melakukan verifikasi data Anda di buku induk sekolah. Anda akan diminta melampirkan beberapa dokumen.
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (asli).
- Fotokopi KTP.
- Pas foto 3x4 (biasanya 2 lembar, latar belakang hitam putih).
- Materai (siapkan 2 buah).
SKPI yang dibuat sekolah akan ditandatangani kepala sekolah dan dilengkapi kop surat resmi.
3. Datangi Dinas Pendidikan Setempat
Langkah terakhir adalah membawa SKPI dari sekolah ke kantor Dinas Pendidikan kota/kabupaten Anda untuk dilegalisasi.
- Tujuan: Meminta pengesahan atau tanda tangan dari pejabat Dinas Pendidikan agar SKPI Anda memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- SKPI asli yang sudah ditandatangani kepala sekolah.
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (asli dan fotokopi).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi ijazah lama yang sudah dilegalisir (jika ada).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
Setelah diverifikasi, pejabat dinas akan menandatangani SKPI Anda. Kini, dokumen tersebut sudah sah untuk digunakan sebagai pengganti ijazah asli.
Bagaimana Jika Sekolah Sudah Tutup?
Ini adalah kasus khusus yang juga sering terjadi. Jika sekolah Anda sudah tidak beroperasi lagi, prosesnya sedikit berbeda:
- Lewati langkah ke sekolah.
- Langsung datangi Dinas Pendidikan kota/kabupaten tempat sekolah Anda dulu berada.
- Sampaikan bahwa sekolah Anda sudah tutup dan Anda ingin mengurus ijazah yang hilang.
- Lengkapi semua persyaratan yang diminta, yang umumnya sama seperti di atas (Surat Kehilangan, KTP, foto, dll.).
- Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi berdasarkan data atau arsip yang mereka miliki. Jika data ditemukan, mereka akan langsung menerbitkan SKPI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Estimasi Waktu dan Biaya
Berdasarkan informasi dari berbagai dinas pendidikan, seperti Dindik Babel dan Disdikbud Kendal, proses pengurusan ijazah hilang ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Waktu penyelesaiannya pun relatif cepat, berkisar antara 1 hingga 3 hari kerja jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap.
Kehilangan ijazah memang merepotkan, namun solusinya sudah jelas. Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda bisa mendapatkan dokumen pengganti yang sah dan diakui untuk semua keperluan administrasi Anda.