Formulir pindah KK yang paling sering digunakan adalah F-1.03, yaitu formulir pendaftaran perpindahan penduduk. Dalam kondisi tertentu, petugas Dukcapil juga dapat meminta F-1.01 untuk biodata keluarga atau F-1.02 untuk peristiwa kependudukan seperti pecah KK setelah menikah.
Sebelum mengunduh dan mengisi formulir, cek situs resmi Disdukcapil daerah Anda. Beberapa daerah menyediakan versi formulir yang sama, tetapi bisa memiliki format halaman, logo, atau instruksi tambahan yang berbeda.
Ringkasan Formulir Pindah KK
| Formulir | Fungsi | Kapan Dipakai |
|---|---|---|
| F-1.03 | Pendaftaran perpindahan penduduk | Pindah alamat, pindah KK, SKPWNI |
| F-1.01 | Biodata penduduk WNI | KK baru, pembaruan biodata keluarga |
| F-1.02 | Pendaftaran peristiwa kependudukan | Perubahan status, pecah KK, peristiwa adminduk tertentu |
Download Formulir F-1.03 Pindah KK
F-1.03 adalah formulir utama untuk perpindahan penduduk. Formulir ini berisi data pemohon, alamat asal, alamat tujuan, alasan pindah, dan anggota keluarga yang ikut pindah.
Untuk memahami kapan formulir ini dipakai, baca panduan cara pindah KK.
Download Formulir F-1.01
F-1.01 digunakan untuk biodata penduduk WNI. Formulir ini dapat diminta ketika membuat KK baru, memperbarui biodata keluarga, atau melengkapi permohonan administrasi tertentu.
Download Formulir F-1.02
F-1.02 digunakan untuk pendaftaran peristiwa kependudukan. Dalam konteks KK, formulir ini bisa berkaitan dengan pecah KK, perubahan status, atau pembaruan data keluarga.
Cara Mengisi Formulir Pindah KK
- Gunakan data sesuai dokumen resmi. Samakan nama, NIK, nomor KK, dan tanggal lahir dengan KTP-el/KK.
- Tulis alamat lengkap. Cantumkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, RT/RW jika tersedia.
- Pilih alasan pindah. Misalnya pekerjaan, pendidikan, keluarga, perumahan, atau alasan lain sesuai formulir.
- Isi anggota keluarga yang ikut pindah. Jangan sampai ada anggota yang terlewat atau salah dicentang.
- Tanda tangani formulir. Ikuti kolom tanda tangan pemohon dan pejabat yang berwenang sesuai instruksi daerah.
Dokumen yang Biasanya Dilampirkan
- KK lama;
- KTP-el;
- buku nikah atau akta perkawinan jika ada perubahan status;
- akta kelahiran anak jika diperlukan;
- surat pernyataan tidak keberatan jika menumpang KK;
- SKPWNI jika pindah antar kabupaten/kota atau provinsi.
Daftar dokumen lebih lengkap ada di artikel syarat pindah KK.
Tips Sebelum Mengunduh Formulir
- Utamakan formulir dari situs Disdukcapil daerah Anda.
- Pastikan kode formulir benar, terutama F-1.03 untuk perpindahan.
- Cetak di kertas yang jelas dan tidak terpotong.
- Gunakan tinta hitam jika mengisi manual.
- Jangan memakai formulir yang sudah diedit sembarangan.
- Jika ragu, minta konfirmasi petugas Dukcapil.
Formulir untuk Pindah KK Setelah Menikah
Untuk pindah KK setelah menikah atau membuat KK baru pasangan, petugas dapat meminta formulir tambahan selain F-1.03. Biasanya dokumen utama yang wajib ada adalah buku nikah atau akta perkawinan, KK lama, dan KTP-el suami istri.
Untuk alurnya, baca pindah KK setelah menikah.
FAQ
Formulir pindah KK nomor berapa?
Formulir utama untuk pindah penduduk adalah F-1.03.
Apakah F-1.03 bisa diunduh online?
Bisa. Banyak Disdukcapil daerah menyediakan file PDF formulir F-1.03 di situs resminya.
Apakah boleh memakai formulir dari daerah lain?
Sebaiknya gunakan formulir dari Disdukcapil daerah Anda agar format dan instruksinya sesuai. Tautan dari daerah lain dapat dipakai sebagai referensi awal.
Apakah formulir harus dicetak?
Untuk layanan offline biasanya dicetak dan diisi. Untuk layanan online, beberapa daerah menyediakan formulir digital sehingga tidak perlu mencetak manual.
Kesimpulan
Formulir penting untuk pindah KK adalah F-1.03. Dalam kondisi tertentu, F-1.01 dan F-1.02 juga dapat diperlukan untuk biodata dan peristiwa kependudukan.
Gunakan formulir resmi, isi data sesuai dokumen kependudukan, dan cek kembali persyaratan Dukcapil daerah agar pengajuan tidak tertunda.