Read More
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Status Non-Efektif) 2025
Administrasi

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Status Non-Efektif) 2025

Tidak lagi wajib lapor SPT? Pelajari cara menonaktifkan NPWP menjadi status Non-Efektif (NE) secara online, syarat, dan bedanya dengan hapus NPWP.

SN
Silvi Nandia
20 Agu 2025 Diperbarui 16 Des 2025 4 menit
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Status Non-Efektif) 2025

Isi artikel

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak aktif seringkali menimbulkan kekhawatiran akan kewajiban lapor SPT Tahunan dan potensi sanksi. Solusi untuk kondisi ini bukanlah menghapus NPWP, melainkan mengubah statusnya menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, Anda dibebaskan dari kewajiban lapor pajak tanpa harus kehilangan nomor NPWP Anda.

Inti Sari Artikel

  • Apa itu Status NE? Status Non-Efektif (NE) adalah kondisi di mana NPWP Anda "ditidurkan" sementara, membebaskan Anda dari kewajiban lapor SPT dan sanksi administrasi.
  • Siapa yang Berhak? Anda bisa mengajukan status NE jika penghasilan Anda di bawah PTKP, sudah tidak bekerja atau berusaha, atau wanita menikah yang pajaknya digabung dengan suami.
  • Cara Pengajuan: Proses pengajuan status NE dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal DJP dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung.
  • NE vs Hapus NPWP: Status NE bersifat sementara dan bisa diaktifkan kembali, sedangkan menghapus NPWP (DH) bersifat permanen.

Panduan ini akan menjelaskan secara lengkap siapa saja yang berhak, bagaimana cara mengajukannya secara online, dan apa perbedaannya dengan penghapusan NPWP.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Status Non-Efektif (NE)?

Anda dapat mengajukan permohonan status NE jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Penghasilan di Bawah PTKP: Total penghasilan neto Anda dalam setahun berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (saat ini Rp54 juta untuk Wajib Pajak lajang).
  • Sudah Tidak Bekerja atau Berusaha: Anda adalah seorang karyawan yang sudah berhenti bekerja atau seorang wirausaha yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha apa pun.
  • Wanita Menikah (Gabung NPWP Suami): Anda adalah seorang wanita yang sudah menikah dan memilih untuk menggabungkan seluruh kewajiban perpajakannya dengan NPWP suami.
  • Tinggal di Luar Negeri: Anda adalah WNI yang telah meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri secara permanen.
  • Badan Usaha Tidak Aktif: Perusahaan atau badan usaha yang sudah tidak memiliki kegiatan komersial sama sekali, namun belum dibubarkan secara resmi.

Jika Anda termasuk dalam kategori ini, Anda tidak perlu khawatir lagi tentang kewajiban lapor SPT tahunan.

Cara Mengajukan Status NE Secara Online

Proses pengajuan status Non-Efektif dapat dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal DJP.

  1. Login ke Akun DJP Online: Buka situs https://djponline.pajak.go.id dan masuk ke akun Anda.
  2. Akses Formulir Permohonan: Cari dan pilih menu yang berkaitan dengan perubahan data atau status Wajib Pajak. Di dalam sistem Coretax DJP, menu ini biasanya bernama "Perubahan Status WP" atau sejenisnya, yang akan mengarahkan Anda ke "Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif".
  3. Isi Formulir Elektronik: Lengkapi formulir dengan data yang diminta. Anda akan diminta untuk memilih alasan pengajuan status NE dari daftar kriteria yang tersedia.
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dan unggah dokumen yang relevan dalam format digital (PDF/JPG). Dokumen yang paling umum adalah Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Anda sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif/objektif sebagai Wajib Pajak aktif, ditandatangani di atas meterai.
  5. Kirim Permohonan: Setelah semua data dan lampiran terisi, kirim permohonan Anda. DJP akan memproses permohonan tersebut dalam waktu kurang lebih 5 hari kerja.

Keuntungan Status NE dan Bedanya dengan Hapus NPWP

Memilih status NE jauh lebih menguntungkan daripada langsung menghapus NPWP, terutama jika ada kemungkinan Anda akan kembali aktif sebagai Wajib Pajak di masa depan.

AspekNon-Efektif (NE)Hapus NPWP (DH)
TujuanMenonaktifkan sementara.Menghapus permanen.
Status NPWPNomor tetap ada, status "tidur".Nomor dicabut dari sistem.
Kewajiban Lapor SPTDikecualikan (tidak wajib lapor).Berakhir total.
Aktivasi KembaliBisa, dengan mengajukan permohonan aktivasi kembali secara online.Tidak bisa. Harus mendaftar NPWP baru dari awal.

Singkatnya, pilih Non-Efektif jika Anda hanya ingin "beristirahat" dari kewajiban pajak. Pilih Hapus NPWP hanya jika Anda benar-benar yakin tidak akan pernah lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (misalnya, meninggal dunia).


Dengan menonaktifkan NPWP, Anda bisa lebih tenang tanpa perlu khawatir akan sanksi administrasi karena tidak lapor SPT, sambil tetap menjaga nomor identitas pajak Anda untuk kebutuhan di masa depan. Untuk pemahaman yang lebih luas mengenai NPWP, silakan baca panduan lengkap NPWP 2025 kami.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!