Read More
Cara Mengurus KITAS Keluarga (Suami/Istri WNI): Syarat, Alur, Waktu
Administrasi

Cara Mengurus KITAS Keluarga (Suami/Istri WNI): Syarat, Alur, Waktu

Panduan lengkap cara mengurus KITAS keluarga untuk suami/istri WNA yang menikah dengan WNI. Pelajari syarat dokumen, alur proses, dan estimasi waktu terbaru.

SN
Silvi Nandia
31 Agu 2025 Diperbarui 1 Jun 2026 4 menit
Cara Mengurus KITAS Keluarga (Suami/Istri WNI): Syarat, Alur, Waktu

Isi artikel

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau KITAS adalah langkah penting untuk dapat tinggal bersama pasangan di Indonesia secara legal. Proses ini dikenal dengan sebutan KITAS Penyatuan Keluarga atau KITAS yang disponsori oleh suami/istri WNI.

Berbeda dengan KITAS Kerja yang disponsori perusahaan, cara mengurus KITAS keluarga memiliki alur dan persyaratan dokumen yang spesifik, dengan pasangan WNI sebagai penjamin (sponsor). Memahami setiap tahapannya akan sangat membantu kelancaran proses dan menghindari kesalahan yang tidak perlu.

Artikel ini akan memandu Anda melalui syarat, alur, dan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KITAS keluarga berdasarkan prosedur imigrasi terbaru.

Syarat Utama dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kunci dari pengajuan KITAS keluarga adalah kelengkapan dokumen yang membuktikan adanya ikatan pernikahan yang sah dan kesanggupan sponsor WNI untuk menjamin pasangannya.

Dokumen dari Pihak WNA (Pemohon):

  1. Paspor Kebangsaan Asli: Harus sah dan masih berlaku minimal 18 bulan.
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Penyatuan Keluarga: Ini adalah visa yang harus didapatkan terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia.
  3. Buku Nikah atau Akta Perkawinan: Dokumen harus asli dan jika diterbitkan di luar negeri, wajib sudah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  4. Surat Permohonan: Surat permohonan ITAS yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Dokumen dari Pihak WNI (Sponsor/Penjamin):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri WNI: Fotokopi dan asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) Suami/Istri WNI: Fotokopi dan asli.
  3. Akta Kelahiran Suami/Istri WNI: Sebagai bukti kewarganegaraan.
  4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan: Dokumen yang sama dengan yang disiapkan WNA.
  5. Surat Pernyataan dan Jaminan: Surat yang menyatakan bahwa WNI akan menjadi penjamin bagi pasangannya selama tinggal di Indonesia. Formulir biasanya tersedia di kantor imigrasi atau dapat diunduh dari situs resmi.
  6. Bukti Kemampuan Finansial (Opsional namun disarankan): Rekening koran atau bukti penghasilan sponsor untuk menunjukkan kemampuan menopang hidup pasangan WNA-nya.

Alur Proses Pengurusan KITAS Keluarga (Jalur Offshore)

Jalur offshore adalah prosedur standar di mana WNA mengajukan permohonan dari luar Indonesia.

Tahap 1: Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Online

  1. Sponsor Mendaftar: Suami/istri WNI (sponsor) mendaftarkan permohonan VITAS secara online melalui portal resmi Ditjen Imigrasi, evisa.imigrasi.go.id.
  2. Unggah Dokumen: Sponsor akan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah dipindai (scan).
  3. Pembayaran PNBP Visa: Setelah permohonan diverifikasi, sponsor akan mendapatkan kode billing untuk membayar biaya visa.
  4. Penerbitan e-Visa: Jika disetujui, e-Visa (VITAS) akan dikirimkan melalui email. Proses ini biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja.

Tahap 2: Tiba di Indonesia dan Melapor ke Imigrasi

  1. Masuk ke Indonesia: WNA menggunakan e-Visa tersebut untuk melakukan perjalanan dan masuk ke Indonesia.
  2. Lapor ke Kantor Imigrasi: Ini adalah tahap krusial. WNA, didampingi oleh sponsor WNI, wajib datang ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili mereka. Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kedatangan.

Tahap 3: Proses di Kantor Imigrasi dan Penerbitan e-ITAS

  1. Pengambilan Data Biometrik: Petugas akan mengambil foto dan sidik jari WNA.
  2. Wawancara Singkat: Mungkin akan ada wawancara singkat untuk verifikasi data.
  3. Pembayaran PNBP ITAS dan MERP: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan kode billing untuk membayar biaya ITAS dan Izin Masuk Kembali (MERP). Untuk rincian biaya, lihat artikel kami tentang biaya KITAS 2025.
  4. Penerbitan e-ITAS: Setelah pembayaran terkonfirmasi, e-ITAS akan diproses dan dikirimkan secara elektronik ke email Anda.
Family Together

Estimasi Waktu

  • Proses VITAS Online: 5 - 10 hari kerja.
  • Proses di Kantor Imigrasi (setelah tiba di Indonesia): 7 - 14 hari kerja, tergantung pada antrian dan kelancaran sistem di kantor imigrasi setempat.

Total waktu dari pengajuan VITAS hingga e-ITAS terbit bisa memakan waktu sekitar 1 bulan.

Poin Penting untuk Diingat

  • KITAS Keluarga Bukan untuk Bekerja: Perlu digarisbawahi, KITAS yang disponsori oleh pasangan WNI pada dasarnya tidak memberikan izin untuk bekerja. Jika WNA ingin bekerja, ia harus mendapatkan sponsor dari perusahaan dan mengurus KITAS Kerja.
  • Pentingnya MERP: Pastikan Anda juga mengurus Izin Masuk Kembali (MERP) bersamaan dengan ITAS. Tanpa MERP, ITAS Anda akan hangus jika Anda bepergian ke luar negeri.
  • Lapor Perubahan Data: Jika Anda pindah alamat atau ada perubahan data lainnya, segera laporkan ke kantor imigrasi.

Mengurus KITAS keluarga memang memerlukan ketelitian dalam persiapan dokumen. Namun, dengan mengikuti alur yang benar dan memahami setiap persyaratannya, proses ini dapat berjalan dengan lancar. Untuk pemahaman yang lebih luas, baca juga panduan umum kami mengenai apa itu KITAS.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!