Lolos seleksi administrasi hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya ada pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Banyak peserta gagal karena tidak memahami sistem penilaian dan Passing Grade (Nilai Ambang Batas). Bagaimana cara menghitung nilai SKD CPNS di tahun 2026?
Passing Grade SKD 2026 (Acuan KepmenPANRB)
Mengacu pada standar seleksi tahun sebelumnya (yang masih berlaku), berikut adalah nilai ambang batas untuk formasi umum:
| Materi Tes | Jumlah Soal | Bobot Nilai | Passing Grade (Umum) |
|---|---|---|---|
| TWK (Wawasan Kebangsaan) | 30 | Benar +5, Salah 0 | 65 |
| TIU (Intelegensia Umum) | 35 | Benar +5, Salah 0 | 80 |
| TKP (Karakteristik Pribadi) | 45 | 1-5 (Tidak ada 0) | 166 |
Total Soal: 110 butir.
Waktu: 100 menit.
Nilai Maksimal: 550.
Syarat Lolos ke SKB (Sistem 3 Menit)
Untuk bisa lanjut ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), Anda harus memenuhi 2 Syarat Sekaligus:
- Lolos Passing Grade (P): Nilai TWK, TIU, dan TKP Anda masing-masing harus di atas ambang batas. (Jika Total tinggi tapi TWK kurang 1 poin saja -> GAGAL).
- Masuk Perankingan (L): Nilai total SKD Anda harus masuk dalam 3x Jumlah Formasi. Contoh: Jika formasi dibutuhkan 1 orang, maka hanya Top 3 nilai tertinggi yang lolos SKB.
Rumus Kelulusan Akhir
Nilai akhir kelulusan CPNS dihitung dengan integrasi nilai:
(40% Nilai SKD) + (60% Nilai SKB)
Jadi, meskipun nilai SKD pas-pasan (asal lolos PG), Anda masih bisa mengejar ketertinggalan di SKB yang bobotnya lebih besar.