Read More
Cara Melihat NIB di OSS Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Administrasi

Cara Melihat NIB di OSS Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai bukti...

SN
Silvi Nandia
23 Feb 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Cara Melihat NIB di OSS Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Isi artikel

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, mempermudah pengurusan izin, serta mendukung berbagai aktivitas bisnis seperti ekspor-impor dan pembayaran pajak. Dengan sistem OSS yang berbasis elektronik, proses pendaftaran dan pengecekan NIB kini menjadi lebih mudah dan cepat.

Cara Melihat NIB di OSS Secara Online

Bagi Anda yang ingin memastikan status NIB perusahaan atau usaha Anda, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melihat NIB secara online melalui OSS:

1. Akses Situs Resmi OSS

Langkah pertama adalah membuka situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil. Pastikan browser yang digunakan kompatibel untuk menghindari kendala teknis.

2. Login ke Akun OSS

Setelah masuk ke laman utama OSS, pilih opsi Login. Masukkan email dan kata sandi akun OSS Anda. Jika Anda lupa kata sandi, gunakan fitur “Lupa Password” untuk meresetnya melalui email terdaftar. Bagi pengguna baru, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akses ke sistem.

3. Masuk ke Menu Perizinan Berusaha

Setelah berhasil login, navigasikan ke menu Perizinan Berusaha pada dashboard utama. Pilih submenu NIB untuk melihat data terkait Nomor Induk Berusaha yang terdaftar.

4. Masukkan Informasi Pencarian

Gunakan filter pencarian dengan memasukkan informasi seperti:

  • Nomor NIB (jika sudah diketahui)
  • Nama pelaku usaha
  • Nomor identitas pemilik (NIK untuk perseorangan atau NPWP untuk badan usaha)

Setelah itu, klik tombol Cari.

5. Tinjau Data NIB

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa data lengkap terkait NIB, seperti:

  • Status keaktifan NIB
  • Tanggal penerbitan
  • Jenis usaha
  • Informasi tambahan lainnya

Jika diperlukan, Anda juga dapat mengunduh atau mencetak dokumen NIB langsung dari sistem OSS.

Alternatif Cara Melihat NIB

Selain melalui situs OSS, ada beberapa cara lain untuk mengecek status NIB secara online:

1. Melalui Situs INSW

INSW (Indonesia National Single Window) adalah platform resmi di bawah Kementerian Keuangan yang mendukung pengecekan legalitas perusahaan, terutama bagi usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor. Langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs INSW di https://www.insw.go.id/nib.
  • Masukkan nomor NPWP dan NIB perusahaan.
  • Klik tombol Cari, lalu tinjau informasi yang muncul.

2. Melalui Situs NSWI

NSWI (National Single Window for Investment) juga menyediakan layanan pengecekan NIB. Berikut caranya:

  • Buka situs NSWI di https://nswi.bkpm.go.id.
  • Pilih menu Tracking.
  • Masukkan nomor perusahaan atau izin usaha.
  • Klik tombol Cari, dan informasi terkait status legalitas akan ditampilkan.

3. Scan QR Code pada Dokumen NIB

Dokumen resmi NIB biasanya dilengkapi dengan QR Code. Gunakan kamera ponsel atau aplikasi pemindai QR untuk memindai kode tersebut. Setelah dipindai, Anda akan diarahkan ke situs OSS dengan data perusahaan terkait.

Pentingnya Mengecek Status NIB

Melihat status NIB secara online tidak hanya memastikan legalitas usaha tetapi juga memberikan manfaat seperti:

  • Mendukung proses administrasi bisnis.
  • Memenuhi kewajiban hukum sesuai peraturan pemerintah.
  • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas usaha.
  • Mempermudah akses layanan publik seperti pembiayaan dan program pemerintah.

Terima kasih telah membaca artikel ini! Semoga informasi mengenai cara melihat NIB di OSS secara online bermanfaat bagi Anda. Jangan ragu untuk kembali lagi nanti jika membutuhkan panduan lainnya seputar bisnis dan perizinan.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!