Read More
Waspada! Ini 7 Ciri & Modus Penipuan Lewat Telepon Paling Umum
Teknologi

Waspada! Ini 7 Ciri & Modus Penipuan Lewat Telepon Paling Umum

Kenali 7 modus penipuan lewat telepon yang paling umum, mulai dari social engineering, vishing, hingga mengaku aparat. Pelajari cara melaporkannya ke lembaga resmi.

FE
Frans Eka
26 Agu 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Waspada! Ini 7 Ciri & Modus Penipuan Lewat Telepon Paling Umum

Isi artikel

Panggilan telepon dari nomor tak dikenal adalah hal biasa, namun di baliknya bisa ada niat jahat yang mengintai. Penipuan lewat telepon semakin canggih, memanfaatkan rekayasa sosial dan teknologi untuk mengelabui korban dan mencuri data atau uang.

Mengetahui modus operandi mereka adalah langkah pertama untuk melindungi diri. Berikut adalah 7 modus penipuan lewat telepon yang paling umum terjadi di Indonesia, beserta ciri-ciri dan cara melaporkannya.

7 Modus Penipuan Telepon yang Harus Diwaspadai

  1. Social Engineering (Rekayasa Sosial):

    • Modus: Pelaku berpura-pura menjadi teman lama, rekan kerja, atau bahkan kerabat untuk membangun kepercayaan. Setelah korban merasa nyaman, mereka akan mulai meminta informasi pribadi, kode OTP, atau meminjam uang dengan alasan darurat.
    • Ciri Khas: Panggilan terdengar sangat personal dan santai, namun berujung pada permintaan yang tidak wajar.
  2. Vishing (Voice Phishing):

    • Modus: Ini adalah versi suara dari phishing. Pelaku menggunakan sistem suara otomatis atau operator palsu yang mengaku dari lembaga tepercaya seperti bank, e-commerce, atau instansi pemerintah. Mereka akan menyatakan ada masalah dengan akun Anda dan meminta verifikasi data sensitif.
    • Ciri Khas: Panggilan sering menggunakan nomor yang mirip nomor resmi dan menciptakan rasa urgensi bahwa akun Anda akan diblokir jika tidak segera diverifikasi.
  3. Penawaran Hadiah Fiktif:

    • Modus: Korban dihubungi dan diberi selamat karena memenangkan undian atau hadiah besar. Untuk mengklaim hadiah, korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebagai "pajak" atau "biaya administrasi".
    • Ciri Khas: Iming-iming hadiah yang terlalu bagus untuk jadi kenyataan dan tekanan untuk segera mentransfer uang ke rekening pribadi.
  4. Impersonation (Mengaku Sebagai Aparat):

    • Modus: Pelaku menyamar sebagai polisi, petugas pajak, atau petugas bea cukai. Mereka menuduh korban terlibat dalam kasus kriminal atau memiliki tunggakan, lalu mengancam akan memproses hukum jika tidak segera mentransfer sejumlah uang "damai".
    • Ciri Khas: Menggunakan bahasa formal yang dibuat-buat, nada bicara yang mengintimidasi, dan ancaman yang serius.
  5. Robocall & Spoofing:

    • Modus: Panggilan otomatis massal yang menggunakan teknologi caller ID spoofing untuk meniru nomor lokal atau nomor resmi. Tujuannya adalah agar korban mengangkat telepon, yang kemudian akan disambungkan ke operator penipuan.
    • Ciri Khas: Panggilan singkat yang sering berulang, kadang di waktu yang tidak wajar seperti tengah malam.
  6. Modus "Keluarga dalam Musibah":

    • Modus: Versi modern dari "mama minta pulsa". Pelaku mengaku sebagai anak, suami/istri, atau saudara yang sedang mengalami kecelakaan atau masalah darurat dan butuh uang atau pulsa secepatnya.
    • Ciri Khas: Menciptakan kepanikan dan mendesak korban untuk bertindak cepat tanpa sempat berpikir jernih.
  7. Phishing via Link atau QR Code:

    • Modus: Setelah membangun percakapan, pelaku mengirimkan link atau QR code melalui SMS/WhatsApp dengan dalih untuk verifikasi data atau klaim hadiah. Link tersebut mengarah ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri username, password, atau data kartu kredit.
    • Ciri Khas: Menggunakan domain link yang aneh dan tampilan situs yang sangat mirip dengan aslinya.

Cara Melaporkan Penipuan Telepon ke Lembaga Resmi

Jika Anda menerima panggilan yang mencurigakan, jangan panik. Segera blokir nomornya dan laporkan ke salah satu saluran resmi berikut:

  • Portal AduanNomor.id: Dikelola oleh Kominfo, ini adalah platform utama untuk melaporkan nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan. Kunjungi https://aduannomor.id.
  • Aduan Konten Kominfo: Untuk melaporkan situs web atau konten online terkait penipuan. Kunjungi https://aduankonten.id.
  • BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia): Anda bisa melapor melalui akun Twitter @aduanbrti atau telepon ke 159.
  • Kepolisian: Untuk kasus yang sudah menimbulkan kerugian materiil, segera buat laporan di kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti yang ada.

Kesimpulan

Kunci utama untuk terhindar dari penipuan telepon adalah skeptisisme dan verifikasi. Jangan pernah mudah percaya pada penelepon asing, jangan pernah membagikan data pribadi, dan selalu verifikasi ulang informasi ke pihak terkait melalui saluran resmi mereka. Dengan mengenali modus-modus di atas, Anda selangkah lebih maju dalam melindungi diri di dunia digital.

FE

Frans Eka

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!