Surat berharga merupakan dokumen penting dalam transaksi bisnis dan keuangan. Surat berharga memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan atau dialihkan dari satu pihak ke pihak lain. Contoh surat berharga antara lain saham, obligasi, cek, wesel, dan sebagainya.
Dalam surat berharga terdapat dua jenis klausula penting, yaitu klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti. Kedua klausula ini menentukan cara peralihan kepemilikan surat berharga dari satu pihak ke pihak lain.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai surat berharga dengan kedua klausula tersebut beserta penerapannya.
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai surat yang mempunyai nilai, berupa:
- Surat saham
- Surat obligasi
- Surat kuasa
- Cek
- Wesel
- Surat promes
- Sertifikat deposito
- Akta berharga lain yang dapat diperdagangkan
Dari definisi tersebut, surat berharga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Merupakan surat/dokumen tertulis
- Mempunyai nilai ekonomis
- Dapat diperdagangkan dan dialihkan dari satu pihak ke pihak lain
- Sebagai bukti adanya hak dan kewajiban
Dengan demikian, surat berharga merupakan dokumen penting yang menunjukkan adanya hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Surat berharga juga mudah dipindahtangankan melalui jual beli atau cara lain.
Macam-Macam Surat Berharga
Berdasarkan sifatnya, surat berharga dibedakan menjadi:
Surat Berharga Atas Unjuk (Toonder Effecten)
Surat berharga yang pemiliknya ditentukan berdasarkan siapa pemegang surat tersebut. Contoh: saham, obligasi, dan wesel.
Surat Berharga Atas Nama (Op Naam Effecten)
Surat berharga yang mencantumkan nama pemiliknya secara jelas. Contoh: sertifikat deposito dan promes.
Surat Berharga Atas Perintah (Order Effecten)
Surat berharga yang dapat dialihkan dengan cara endosemen dan penyerahan. Contoh: cek dan bilyet giro.
Berdasarkan cara peralihannya, surat berharga dibedakan menjadi:
- Surat berharga atas tunjuk, dialihkan dengan penyerahan suratnya
- Surat berharga atas nama, dialihkan dengan akta cessie
- Surat berharga atas perintah, dialihkan dengan endosemen dan penyerahan suratnya
Klausula Atas Tunjuk
Klausula atas tunjuk (aan toonder) adalah klausula dalam surat berharga yang menentukan bahwa hak-hak yang tercantum dalam surat berharga tersebut dimiliki dan dapat digunakan oleh siapa pun yang menguasai surat berharga tersebut.
Ciri-ciri surat berharga dengan klausula atas tunjuk:
- Tidak mencantumkan nama penerima hak secara jelas
- Hanya mencantumkan kata-kata “atas tunjuk”
- Hak milik atas surat berharga berpindah begitu surat berharga tersebut diserahkan ke pihak lain
- Mudah diperjualbelikan karena hanya memerlukan penyerahan suratnya saja
Contoh surat berharga dengan klausula atas tunjuk adalah saham, obligasi, dan wesel. Pemegang saham, obligasi, atau wesel berhak menggunakan hak-hak yang tercantum di dalamnya dan mengalihkannya ke pihak lain hanya dengan menyerahkan surat berharganya.
Klausula Atas Pengganti
Klausula atas pengganti (aan order) adalah klausula dalam surat berharga yang menentukan bahwa hak-hak yang tercantum dalam surat berharga tersebut dimiliki oleh orang yang namanya tercantum dalam surat berharga atau pihak yang mendapat hak dari pemilik semula melalui endosemen.
Ciri-ciri surat berharga dengan klausula atas pengganti:
- Mencantumkan nama penerima hak secara jelas
- Mencantumkan kata-kata “atas perintah” atau “aan order”
- Hak milik dapat beralih dengan cara endosemen dan penyerahan suratnya
- Lebih rumit prosedur peralihannya dibanding klausula atas tunjuk
Contoh surat berharga dengan klausula atas pengganti adalah cek dan bilyet giro. Pemegang cek atau bilyet giro tidak serta merta berhak menggunakan hak-hak yang tercantum, kecuali namanya tertera sebagai penerima hak. Jika akan mengalihkan haknya, pemegang cek atau bilyet giro harus melakukan endosemen.
Perbedaan Klausula Atas Tunjuk dan Atas Pengganti
Klausula Atas Tunjuk | Klausula Atas Pengganti |
---|---|
Tidak mencantumkan nama penerima hak | Mencantumkan nama penerima hak |
Cukup diserahkan untuk memindahkan hak | Mewajibkan endosemen dan penyerahan |
Prosedur peralihan sederhana | Prosedur peralihan lebih rumit |
Contoh: saham, obligasi, wesel | Contoh: cek, bilyet giro |
Dengan demikian, perbedaan utama antara kedua klausula terletak pada kemudahan atau kerumitan prosedur peralihan hak atas surat berharga. Klausula atas tunjuk lebih sederhana karena cukup diserahkan, sedangkan klausula atas pengganti memerlukan endosemen dan penyerahan.
Contoh Kasus
Berikut contoh kasus terkait surat berharga dengan klausula atas tunjuk dan atas pengganti:
Kasus 1: Saham PT X
Andi membeli 100 lembar saham PT X senilai Rp10.000 per lembar atau Rp1.000.000 untuk total nilainya. Saham tersebut mencantumkan klausula atas tunjuk.
Kemudian Andi menjual seluruh sahamnya ke Budi dengan harga Rp12.000 per lembar atau Rp1.200.000. Andi cukup menyerahkan surat sahamnya kepada Budi untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Budi yang kini memegang surat saham tersebut berhak menggunakan hak suara dan hak lain sebagai pemegang saham PT X.
Kasus 2: Cek atas nama Toni
Toni menerima cek senilai Rp5.000.000 dari rekan bisnisnya. Cek tersebut atas nama Toni. Toni ingin mengalihkan cek tersebut kepada Anton. Maka Toni harus melakukan endosemen dengan mencantumkan nama Anton di bagian belakang cek. Setelah itu, Toni menyerahkan cek tersebut ke Anton. Dengan demikian, hak atas cek telah beralih dari Toni ke Anton.
Kesimpulan
Surat berharga merupakan dokumen penting dengan nilai ekonomis yang dapat dipindahtangankan. Terdapat dua jenis klausula dalam surat berharga, yaitu klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti.
Klausula atas tunjuk menentukan bahwa hak beralih dengan penyerahan suratnya. Klausula atas pengganti mengharuskan endosemen dan penyerahan untuk memindahkan hak.
Klausula atas tunjuk lebih sederhana prosedur peralihannya dibanding klausula atas pengganti. Masing-masing klausula memiliki kegunaan sesuai konteks dan jenis surat berharganya. Pemahaman mengenai kedua klausula ini penting agar transaksi surat berharga dapat berjalan sah dan aman.