TUGAS TUTORIAL 3 MANAJEMEN KEUANGAN
Pertanyaan
Memperbaiki Perjanjian Leasing Pesawat di Indonesia
CNBCIndonesia – PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih terbelit dengan berbagai persoalan hukum. GIAA boleh lega karena salah satu perkaranya oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah disahkan terkait perjanjian perdamaian atau homologasi. Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim PN Jakpus telah resmi mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan homologasi antara Garuda Indonesia dengan para kreditornya. Pemerintah memberikan penyertaan modal negara atau PMN pada Garuda sebesar Rp 7,5 triliun. Dengan PMN tersebut, Garuda dan anak usahanya bisa menambah armada pesawat. Sebagai catatan jumlah pesawat Garuda yang eksis hingga saat ini 61 unit. Maka dengan PMN diproyeksi bisa bertambah hingga 120 unit pada akhir 2022.
Mayoritas maskapai dalam industri penerbangan lebih memilih untuk menyewa (lease) pesawat daripada membeli. Selama ini berlaku klausa hell and high water ke dalam perjanjian sewa pesawat. Klausa tersebut mewajibkan pembayaran rutin atau terus menerus oleh penyewa tanpa mempertimbangkan kesulitan yang mungkin dihadapi maskapai penerbangan. Pihak Garuda maupun swasta perlu merevisi perjanjian dengan pihak lessor, terutama terkait dengan urgensi klausul kondisi darurat force majeure. Ketika pesawat diserahkan kepada maskapai, maka seluruh kewajiban pembayaran dan pemeliharaan harus dilakukan sesuai dengan kontrak. Sebagai gambaran, Garuda membayar sewa pesawat dari Export Development Canada, Mitsui Leasing Capital, IBJ Verena Finance, dan sederet lagi perusahaan leasing. Total biaya leasing pesawat Garuda tahun 2018 mencapai Rp 1,04 triliun.
Industri leasing pesawat meningkat secara signifikan selama beberapa dekade terakhir. Kegiatan sewa pesawat ini telah mengalami peningkatan dari 2% pada tahun 1980 menjadi lebih dari 50 persen pada tahun 2016 lalu. Menurut penelitian dari Market Research Future, pasar leasing pesawat diprediksi melonjak hingga tahun 2023. Selama ini perusahaan sewa pesawat telah menerima sejumlah insentif dari pemerintah. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 terkait impor pesawat udara dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara (maintenance, repair and overhaul/ MRO) tidak dipungut PPN. Selain itu, jasa persewaan pesawat udara (leasing) dari luar pabean dan jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara (MRO) juga tidak dipungut PPN. Padahal biaya penyewaan pesawat berkontribusi sekitar 20%-24% dalam pembentukan harga tiket. Jumlah ini kedua setelah biaya bahan bakar avtur yang menyumbang 30%-31%.
(Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/opini/20221101103735-14-384118/memperbaiki-perjanjian-leasing-pesawat-di-indonesia) diakses pada 28 Juli 2025
Berdasarkan kasus di atas:
1. Coba Saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan Leasing, Lesee, dan Lessor?
2. Menurut Saudara, mengapa perusahaan PT Garuda Indonesia lebih memilih melakukan leasing daripada membeli? Apakah keputusan pengelolaan bisnis tersebut sudah tepat?