Read More
tersebut akan

Tanya Jawab

Pertanyaan komunitas

Baca pertanyaan, lihat jawaban yang tersedia, atau bantu menjawab kalau kamu tahu.

Ditutup
Pertanyaan

tersebut akan

An
anonymous
29 November 2025 438 dilihat

Pertanyaan

Alexander Thomson adalah warga negara Inggris yang meninggal dunia dan memiliki harta warisan 400.000 Pounsterling. Thomson memiliki anak perempuan yang berdomisili di Indonesia yang merupakan hasil perkawinannya dengan perempuan Indonesia. Pernikahan Thomson dengan perempuan Indonesia ini tidak diketahui oleh keluarga Thomson di Inggris. Perkara pembagian warisan tersebut akan diajukan oleh keponakan Thomson yang semula adalah ahli waris. Pertanyaan: Berdasarkan hukum manakah pengaturan pembagian waris tersebut dilakukan? Hukum Inggris atau Indonesia?

Jawaban

1 jawaban

Jawaban terpilih
FE
Frans Eka 5 bulan yang lalu
Berdasarkan prinsip Hukum Perdata Internasional (HPI) yang berlaku di Indonesia, pengaturan pembagian waris untuk kasus Alexander Thomson ini tunduk pada Hukum Inggris. Berikut adalah analisis singkatnya menggunakan gaya bahasa kita agar lebih mudah dipahami: 1. Prinsip Utama: Lex Patriae (Kewarganegaraan) Di Indonesia, aturan main untuk menentukan status personal seseorang (termasuk urusan warisan) merujuk pada Pasal 16 Algemene Bepalingen (AB). Pasal ini menganut asas Lex Patriae (asas kewarganegaraan). Artinya, status hukum dan wewenang seseorang—termasuk urusan harta warisannya—harus mengikuti hukum negara tempat orang tersebut menjadi warga negara.[1][2] Karena Alexander Thomson adalah warga negara Inggris, maka secara otomatis titik taut primernya menunjuk ke Hukum Inggris sebagai hukum yang berwenang mengatur pembagian warisannya.[3] 2. Jenis Harta Warisan Dalam kasus ini disebutkan harta warisannya berupa uang sebesar 400.000 Poundsterling. Dalam hukum, uang dikategorikan sebagai benda bergerak (movables).
  • Menurut HPI Indonesia: Warisan benda bergerak mengikuti hukum nasional si pewaris (Lex Patriae), jadi tetap kembali ke Hukum Inggris.[4]
  • Jika kita lihat dari sisi Hukum Inggris (Common Law): Mereka membedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak. Untuk benda bergerak (movables), Hukum Inggris menggunakan prinsip Lex Domicilii (hukum tempat domisili pewaris saat meninggal). Mengingat Thomson adalah warga negara Inggris dan keluarga intinya ada di Inggris (yang tidak tahu soal pernikahan di Indonesia), besar kemungkinan domisili hukumnya (domicile of origin/choice) dianggap masih di Inggris.[5]
3. Isu Status Anak dan Pernikahan Fakta bahwa ada anak perempuan di Indonesia dari pernikahan yang “tidak diketahui” keluarga Inggris tidak serta merta mengubah hukum yang dipakai menjadi Hukum Indonesia. Justru, status keabsahan anak tersebut sebagai ahli waris akan diuji menggunakan Hukum Inggris (hukum ayahnya) sebagai persoalan pendahuluan (preliminary question). Jika menurut Hukum Inggris anak tersebut diakui (legitimate), maka ia berhak mewaris. Namun, hukum yang mengatur pembagiannya tetaplah Hukum Inggris. Kesimpulan: Jadi, pengaturan pembagian waris tersebut harus dilakukan berdasarkan Hukum Inggris. Pengadilan Indonesia (jika kasus diajukan di sini) akan menggunakan Hukum Inggris untuk memutus perkara ini sesuai amanat Pasal 16 AB. Semoga jawaban ini membantu dan bisa jadi referensi belajar bareng! Koreksi jika ada yang kurang tepat ya. [1] http://repository.ubharajaya.ac.id/4548/5/Kuliah 5 HPI Dhoni Yusra.pdf [2] https://crp.uid.ac.id/client/ujian/JadwalUjianID_5236/jawaban/1117055-Ratna_Galuh_Manika_Trisista-Hukum_Perdata_Internasional_(HPI)1.pdf [3] https://spada.unprimdn.ac.id/course/view.php?id=1987 [4] https://journal.appihi.or.id/index.php/Aktivisme/article/download/753/1015/3984 [5] https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_ttg_hukum_perdata_internasional_(lanjutan).pdf [6] https://bphn.go.id/data/documents/na_tentang_hpi.pdf [7] https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1488&context=ijil [8] https://erepository.uwks.ac.id/1107/1/Buku Dasar Dasar Hukum Perdata Internasional_Ari Purwadi.pdf [9] https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-XGYN [10] https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/download/6163/pdf [11] https://journals.ldpb.org/index.php/eljbn/article/download/181/151/649 [12] https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/1466/953/2706 [13] https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/1635/807/4553 [14] https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/734/511/5727 [15] https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/download/44/38/463 [16] https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/download/76/27/182 [17] https://lib.ui.ac.id/file?file=digital%2Fold29%2F20312534-S+43146-Hukum+waris-full+text.pdf [18] https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/10149/8053/24757 [19] https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/1403/627 [20] https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49400/43178