Berikut jawaban terstruktur untuk tiap soal. Saya akan sebutkan pasal secara spesifik supaya bisa langsung kamu cek di UU‑nya.
1. Subjek hukum dalam UU 32/2009 dan perbandingan sanksi
a. Siapa saja subjek hukum dalam UU 32/2009?
Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), subjek hukum tidak hanya “orang” secara fisik, tapi juga badan usaha/korporasi.[1][2][3]
Istilah kuncinya:
- “Setiap orang”
- Diatur di berbagai pasal, misalnya Pasal 69 (larangan), Pasal 98–102 (tindak pidana).[3][1] Penjelasan UUPPLH dan doktrin hukum menjelaskan bahwa “setiap orang” mencakup orang perseorangan dan badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.[2][4][1]
- “Badan usaha/korporasi”
- Diatur eksplisit dalam ketentuan pidana, khususnya ketika UU mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.[1][2][3]
Jadi:
- Subjek hukum orang (individu).
- Subjek hukum badan usaha/korporasi (PT, CV, yayasan, koperasi, dsb., termasuk yang tidak berbadan hukum tetapi bertindak sebagai pelaku usaha).[2][3][1]
Ini sejalan dengan doktrin umum bahwa subjek hukum adalah manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak & kewajiban.[4]
b. Tuntutan dan sanksi pidana untuk “orang” vs “korporasi”
Fokus ke Bab X UUPPLH (Penegakan Hukum) dan Bab XI (Ketentuan Pidana):[3][1][2]
- Untuk orang (individu)
Contoh pokok:
- Pasal 98 UUPPLH
- “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup…” dipidana penjara 3–10 tahun dan denda 3–10 miliar rupiah (angka ini dapat kamu konfirmasi langsung di teks UU).[1][2][3]
- Pasal 99 UUPPLH
- Untuk perbuatan karena kelalaian, ancaman lebih rendah (misalnya 1–3 tahun dan denda lebih kecil).[2][3][1]
- Pasal 100–102 mengatur perbuatan lain seperti melanggar izin lingkungan, pengelolaan limbah B3, dsb., dengan kombinasi pidana penjara dan denda.[3][1][2]
Ciri: individu bisa dijatuhi pidana penjara + denda, dan dapat dibarengi pidana tambahan (pemulihan, perampasan keuntungan, dll.).[1][2][3]
- Untuk korporasi/badan usaha
UUPPLH mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, antara lain:
- Korporasi dapat dipidana dengan pidana denda yang diperberat, dan pada pejabat pengendali (direksi, pengurus) tetap dapat dikenakan pidana penjara pribadi.[5][2][3][1]
- Dalam praktik, ketentuan UUPPLH memungkinkan:
- Denda terhadap korporasi (jumlahnya dapat berkali-kali lipat).
- Pidana tambahan: pembekuan/pencabutan izin, perampasan keuntungan, perbaikan akibat pencemaran, pengumuman putusan, dll.[5][2][3][1]
Secara garis besar:
| Subjek hukum Istilah di UU Sanksi utama Sanksi tambahan khas |
| Orang (individu) | “Setiap orang” | Penjara + denda (lihat Pasal 98–102) [1][2][3] | Perbaikan akibat tindak pidana, perampasan keuntungan, dsb. |
| Korporasi/badan usaha | “Badan usaha/korporasi” diatur dalam ketentuan pidana UUPPLH [1][2][5][3] | Denda (biasanya lebih tinggi), dapat diikuti penjara untuk pengurus | Pencabutan izin, pembekuan usaha, perampasan keuntungan, pemulihan lingkungan, dsb. |
Jadi, perbedaan utama:
- Individu: fokus pada pidana penjara + denda.
- Korporasi: fokus pada denda yang berat + sanksi administratif/pidana tambahan (pencabutan izin, penghentian usaha), sedangkan pengurusnya bisa tetap kena penjara secara pribadi.[5][2][3][1]
2. Menangkap ikan dengan racun (potasium) – legal atau ilegal?
Faktanya, penggunaan racun (misalnya potas/potasium sianida, dsb.) untuk menangkap ikan adalah perbuatan ilegal menurut hukum Indonesia, baik dari sudut pandang konservasi sumber daya hayati perairan maupun lingkungan hidup.[2][3][1]
Alasan hukumnya:
- Melanggar larangan perusakan lingkungan (UUPPLH 32/2009)
- Pasal 69 UUPPLH mengatur larangan, antara lain:
- Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara tidak sah yang dapat merusak lingkungan.[6][3][1][2]
Racun yang ditebar ke sungai/danau mengakibatkan:
- Matinya ikan dan biota air lain dalam skala luas.
- Kerusakan rantai makanan dan habitat perairan.
- Ini masuk kategori “perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan” sebagaimana dimaksud Pasal 98–99 UUPPLH.[3][1][2]
Konsekuensinya: pelaku bisa dikenai Pasal 98 (jika sengaja) atau Pasal 99 (jika lalai) dengan ancaman penjara dan denda.[1][2][3]
- Melanggar hukum perikanan/konservasi
Di luar UUPPLH, penggunaan racun untuk menangkap ikan dilarang di berbagai peraturan perikanan dan konservasi, karena termasuk “alat dan cara penangkapan ikan yang merusak” (destructive fishing).[2][3][1]
Inti argumen hukum:
- Unsur melawan hukum terpenuhi: bertentangan dengan ketentuan larangan dalam UU (pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup).[3][1][2]
- Unsur kesalahan terpenuhi: pelaku sadar menggunakan racun untuk mematikan ikan, mengetahui dampaknya mematikan biota air.
- Unsur akibat: nyata menimbulkan kerusakan habitat, menurunkan populasi ikan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan lokal.[1][2][3]
Jadi, menurut UUPPLH dan peraturan sektor perikanan, menangkap ikan dengan racun bukan perbuatan legal.
Ancaman pidananya antara lain: penjara beberapa tahun dan denda sampai miliaran rupiah (bergantung pasal yang dipakai: UUPPLH dan/atau UU perikanan).[2][3][1]
3. Kasus 11 penambang emas ilegal dan 2 alat berat
Kasus di Merangin: 11 pekerja penambang emas ilegal (PETI) dan 2 alat berat ekskavator diamankan polisi.[7][8][5]
a. Apakah pelaku PETI dapat dipidana?
Ya, pelaku PETI dapat dipidana. Dasar utamanya bukan UUPPLH, melainkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan bisa dikumulasikan dengan UU kehutanan/UUPPLH bila lokasinya di kawasan hutan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.[8][7][5]
- Dasar hukum utama: UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 158 UU 3/2020:
- “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”[7][8][5]
- Pasal 35 UU 3/2020 mengatur bahwa usaha pertambangan hanya bisa dilakukan dengan memiliki IUP, IUPK, IPR, dsb.[8][5]
Karena mereka menambang emas tanpa izin (PETI), maka unsur Pasal 158 terpenuhi. Ancaman: penjara sampai 5 tahun dan denda sampai 100 miliar rupiah.[7][8][5]
- Jika penambangan dilakukan di kawasan hutan
Bila lokasi penambangan emas ilegal berada di kawasan hutan lindung/produksi tanpa izin Menteri, maka dapat dikenai juga:
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Misalnya Pasal 17 ayat (1) huruf a–b (larangan membawa alat berat/menambang di kawasan hutan tanpa izin) juncto Pasal 89 ayat (1) yang mengancam pidana penjara tinggi dan denda besar.[5]
Dalam jurnal hukum disebutkan bahwa pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung dapat dikenai sanksi berlapis: Pasal 158 UU 3/2020 dan Pasal 89 UU 18/2013.[5]
- Kaitan dengan UUPPLH (UU 32/2009)
Jika aktivitas PETI menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan (misalnya penggunaan merkuri/sianida, longsor, rusaknya Daerah Aliran Sungai), maka bisa pula dikenai pasal-pasal pidana lingkungan hidup seperti:[5][3][1][2]
- Pasal 98 UUPPLH (perbuatan sengaja yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan).
- Pasal 99 UUPPLH (kelalaian).
Ini membuka peluang penegakan hukum multiregime: UU Minerba, UU Kehutanan/UU 18/2013, dan UUPPLH sekaligus, sepanjang memenuhi asas ne bis in idem dan konstruksi deliknya tepat.[3][1][2][5]
b. Siapa yang bisa dipidana: pekerja, pemodal, pemilik alat?
- Pekerja lapangan
- Mereka jelas “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin”, sehingga bisa dijadikan tersangka dan terdakwa berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020.[8][7][5]
- Pemodal/pemilik alat berat (misalnya ZF)
- UU Minerba dan doktrin pidana memungkinkan penjeratan pemodal/pengendali usaha sebagai pelaku intelektual/pembantu/korporasi. Dalam praktik, penegakan hukum juga diarahkan ke pemilik modal dan pemilik alat berat karena merekalah yang mendorong kegiatan PETI.[7][8][5]
- Korporasi (jika usaha dikelola dalam bentuk badan usaha)
- Dapat dijatuhi pidana denda yang besar dan sanksi tambahan seperti perampasan alat berat, penutupan usaha, dsb., sebagaimana dibenarkan dalam UU Minerba, UU 18/2013, dan UUPPLH.[8][5][3]
Jadi, dalam kasus di berita itu, 11 pekerja dapat dipidana dengan Pasal 158 UU 3/2020, dan penyidikan terhadap pemilik/pemodal serta pemilik alat berat juga sah secara hukum.[7][8][5]
Citations:
[1] [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009](https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_32_Tahun_2009)
[2] [[PDF] UU 32 Tahun 2009 (PPLH) - JDIH Kementerian ESDM](https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf)
[3] [UU No. 32 Tahun 2009](https://peraturan.bpk.go.id/details/38771/uu-no-32-tahun-2009)
[4] [Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya](https://www.hukumonline.com/berita/a/subjek-hukum-lt62ece10f037ce/)
[5] [Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT](https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/57069/47069)
[6] [Tugas 3 Tindak Pidana khusus.docx - Nama : Tjokorda Istri Novyani Surya Dewi NIM :041868511 Butir Soal 1. Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban | Course Hero](https://www.coursehero.com/file/180665796/Tugas-3-Tindak-Pidana-khususdocx/)
[7] [Penegakan Hukum pada Penambangan Ilegal Bijih Emas di ...](https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20240511-penegakan-hukum-pada-penambangan-ilegal-bijih-emas-di-kabupaten-ketapang-provinsi-kalimantan-barat)
[8] [Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukumonline](https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-pidana-pertambangan-ilegal-lt67d3b8f04519b/)
[9] [FAKULTAS HUKUM](https://crp.uid.ac.id/client/ujian/JadwalUjianID_6521/jawaban/JAWABAN_DARI_SOAL_UAS_PIH_GANJIL_2021_PAGI.pdf)
[10] [[PDF] Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum, Unsrat ...](https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/62296/49637/157317)