Read More
pekerja imigran

Tanya Jawab

Pertanyaan komunitas

Baca pertanyaan, lihat jawaban yang tersedia, atau bantu menjawab kalau kamu tahu.

Ditutup
Pertanyaan

pekerja imigran

Vi
vin
4 Juni 2026 103 dilihat

Pertanyaan

Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia. Banyak warga negara Indonesia bekerja di luar negeri pada sektor domestik, konstruksi, maupun perkebunan. Namun demikian, masih banyak pekerja migran yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural melalui jalur tidak resmi.

Sebagai contoh, di salah satu daerah di Jawa Tengah ditemukan puluhan warga yang berangkat ke luar negeri melalui calo atau sponsor ilegal tanpa melalui prosedur resmi pemerintah. Mereka tidak terdaftar dalam sistem penempatan pekerja migran dan tidak mendapatkan pelatihan maupun perlindungan hukum. Beberapa di antara mereka mengalami masalah seperti gaji tidak dibayar, kekerasan oleh majikan, hingga penahanan oleh aparat negara tujuan karena tidak memiliki dokumen kerja yang sah.

Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat desa, banyak warga mengaku tidak mengetahui prosedur resmi menjadi pekerja migran. Selain itu, mereka juga merasa tidak pernah dilibatkan dalam forum atau sosialisasi kebijakan pemerintah mengenai perlindungan pekerja migran.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjamin perlindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.

Namun kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan serta minimnya akses informasi menyebabkan masih banyak warga yang memilih jalur ilegal.

Pertanyaan

  1. Jelaskan bagaimana kasus tersebut berkaitan dengan hak turut serta dalam pemerintahan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Berikan dasar hukum dan teori yang ada di Buku Materi Pokok (BMP) Hukum dan HAM!
  2. Mengapa kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan dapat menyebabkan meningkatnya pekerja migran ilegal?
  3. Menurut Anda, apa saja bentuk partisipasi masyarakat yang seharusnya dilakukan agar kebijakan perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif?


Jawaban

1 jawaban

Jawaban terpilih
FE
Frans Eka 1 minggu yang lalu

Jawaban singkat:

Kasus pekerja migran ilegal itu menunjukkan hak warga turut serta dalam pemerintahan (khususnya hak atas informasi, konsultasi, dan pengawasan kebijakan) tidak dijalankan secara efektif, sehingga kebijakan perlindungan PMI di atas kertas tidak terasa di desa dan warga terdorong memakai jalur ilegal.[1][2]

1. Kaitan kasus dengan hak turut serta dalam pemerintahan (HAM + dasar hukum)

  1. Hak asasi yang dimaksud

Di dalam HAM, hak turut serta dalam pemerintahan masuk kategori hak politik (political rights): hak ikut menentukan dan mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik, bukan hanya hak memilih saat pemilu.[3][1]

Beberapa dasar hukumnya:

  1. DUHAM / Universal Declaration of Human Rights Pasal 21: setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil yang dipilih secara bebas.[4]
  2. UUD 1945 (tidak tertulis di web, tapi jadi rujukan BMP Hukum & HAM): menjamin kedaulatan rakyat dan partisipasi melalui pemilu, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat (Bab XA tentang HAM, serta pasal-pasal tentang pemilu dan kebebasan berserikat – biasanya dijelaskan di BMP).
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 43 dan 44:
  4. Pasal 43: setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, dan berhak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui wakil yang dipilihnya.[1]
  5. Pasal 44: setiap orang berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, atau usaha kepada pemerintah, sendiri atau bersama-sama, lisan maupun tertulis.[1]

Di BMP Hukum dan HAM biasanya dijelaskan bahwa hak turut serta dalam pemerintahan meliputi: hak memilih–dipilih, hak ikut serta dalam lembaga politik, hak menyampaikan pendapat, hak berorganisasi, dan hak terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik (public participation).[3]

  1. Kaitannya dengan kasus PMI ilegal
  2. Warga desa mengaku tidak tahu prosedur resmi dan tidak pernah dilibatkan dalam forum atau sosialisasi kebijakan tentang perlindungan pekerja migran. Ini berarti hak mereka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, terutama dalam bentuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan menyampaikan pendapat terkait kebijakan PMI, belum terjamin secara nyata.[2]
  3. Padahal UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa pelindungan PMI dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan dengan mengikutsertakan masyarakat. Artinya, secara normatif, partisipasi masyarakat diakui sebagai bagian dari sistem perlindungan PMI.[2]
  4. Ketika masyarakat tidak dilibatkan, hak mereka sebagai subjek kebijakan (bukan hanya objek) terabaikan. Secara teori HAM, ini pelanggaran terhadap hak partisipasi politik: warga tidak punya kesempatan yang cukup untuk mempengaruhi kebijakan yang menyangkut hidup mereka (bekerja ke luar negeri, risiko eksploitasi, dsb).[3][1]

Jadi, kasus ini berkaitan dengan hak turut serta dalam pemerintahan karena kebijakan perlindungan PMI dibuat dan dijalankan tanpa partisipasi efektif warga desa, sehingga hak politik mereka untuk berperan dalam proses pemerintahan di bidang ketenagakerjaan luar negeri tidak terpenuhi.

2. Mengapa kurangnya partisipasi masyarakat mendorong pekerja migran ilegal?

Beberapa alasannya:

  1. Minim informasi prosedur resmi
  2. Tanpa sosialisasi dan ruang dialog, warga tidak tahu: syarat resmi, lembaga mana yang berwenang, kemana harus mendaftar, dan apa hak-haknya sebagai PMI. Kekosongan informasi ini diisi oleh calo/sponsor ilegal yang datang langsung ke desa, menawarkan jalan cepat dan tampak mudah.[5][2]
  3. Tidak ada ruang kontrol terhadap praktik ilegal
  4. Jika warga tidak dilibatkan dalam musyawarah desa, forum konsultasi, atau pengawasan kebijakan, mereka tidak merasa punya posisi untuk menolak atau melaporkan calo. Kurangnya pengawasan masyarakat sipil membuat jaringan perekrutan ilegal bebas bergerak.[5]
  5. Kebijakan jadi “di atas kertas” saja
  6. Penelitian soal perlindungan PMI menunjukkan bahwa regulasi sudah cukup bagus, tapi implementasinya terhambat birokrasi, koordinasi lemah, dan kurangnya pemahaman sampai tingkat masyarakat. Tanpa partisipasi, kebijakan tidak menyesuaikan kebutuhan riil (misalnya kebutuhan pelatihan di desa, prosedur yang sederhana, bantuan biaya, dsb). Warga merasa jalur resmi rumit dan tidak menguntungkan, sehingga memilih jalur nonprosedural.[6][5]
  7. Rendahnya rasa memiliki terhadap kebijakan
  8. Dalam teori partisipasi, jika masyarakat dilibatkan sejak perencanaan, mereka merasa memiliki kebijakan tersebut, sehingga cenderung patuh dan membantu mengawasi. Tanpa itu, kebijakan dianggap urusan “pemerintah saja”, bukan urusan bersama, sehingga tidak dipatuhi.
  9. Tidak tersalurkannya keluhan dan pengalaman korban
  10. Banyak PMI bermasalah (gaji tidak dibayar, kekerasan, penahanan) tidak punya kanal partisipasi untuk menyampaikan pengaduan dan pengalaman ke pemerintah. Akibatnya, pola-pola penipuan dan rute ilegal tidak cepat terdeteksi, dan calon PMI berikutnya jatuh ke lubang yang sama.[5]

Singkatnya, semakin kecil partisipasi masyarakat, semakin besar ruang bagi calo, informasi palsu, dan jalur ilegal, sementara kebijakan resmi tidak pernah “turun” menjadi perlindungan nyata di lapangan.

3. Bentuk partisipasi masyarakat yang seharusnya ada

Beberapa bentuk partisipasi yang bisa (dan seharusnya) dikembangkan agar kebijakan perlindungan PMI efektif:

  1. Partisipasi dalam informasi dan edukasi
  2. Warga ikut serta dalam forum sosialisasi desa tentang prosedur resmi PMI: syarat dokumen, lembaga resmi penempatan, hak dan kewajiban PMI, risiko jalur ilegal, dan mekanisme pengaduan.[2][5]
  3. Warga aktif bertanya, mengkritisi, dan menyebarkan kembali informasi kepada keluarga dan tetangga (peer education).
  4. Partisipasi dalam perencanaan dan penyusunan program
  5. Melibatkan masyarakat (aparat desa, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, pemuda, eks PMI) dalam penyusunan rencana perlindungan PMI di tingkat desa/kabupaten, misalnya: program pelatihan pra-keberangkatan, pos layanan informasi, dan mekanisme bantuan hukum.[5][2]
  6. Warga ikut memberi masukan tentang hambatan nyata di lapangan (biaya, akses dokumen, jarak ke kantor pemerintah) agar kebijakan lebih realistis dan tidak mendorong orang ke jalur cepat yang ilegal.
  7. Partisipasi dalam pelaksanaan dan pelayanan
  8. Pembentukan posko atau pusat informasi PMI di desa yang dikelola bersama pemerintah desa dan masyarakat (bisa menggandeng LSM atau organisasi buruh migran).
  9. Eks PMI bisa dilibatkan sebagai fasilitator atau relawan untuk berbagi pengalaman risiko jalur ilegal dan pentingnya prosedur resmi.
  10. Partisipasi dalam pengawasan dan kontrol sosial
  11. Masyarakat ikut mengawasi keberadaan calo/sponsor ilegal dan melapor ke aparat jika ada indikasi perekrutan nonprosedural.
  12. LSM, organisasi keagamaan, dan komunitas lokal ikut memantau implementasi UU 18/2017 dan menyoroti jika ada penyimpangan atau kelalaian aparat.[2][5]
  13. Partisipasi dalam advokasi dan pengaduan
  14. Korban dan keluarga PMI menggunakan haknya (UU 39/1999 Pasal 44) untuk mengajukan pengaduan, permohonan, atau usulan perbaikan kepada pemerintah terkait kasus kekerasan, gaji tidak dibayar, atau penahanan tidak sah.[1]
  15. Masyarakat sipil dan organisasi PMI melakukan advokasi agar pemerintah memperbaiki layanan, memperkuat perlindungan hukum, dan memudahkan akses prosedur resmi.

Contoh sederhana di tingkat desa:

Membuat “Forum Warga Peduli PMI” yang rutin bertemu dengan pemerintah desa dan dinas terkait, mengundang BP2MI/dinas tenaga kerja untuk sosialisasi, mengumpulkan data calon PMI, serta mengawasi setiap orang atau perusahaan yang menawarkan kerja ke luar negeri.

Citations:

[1] [1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$ ...](https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf)

[2] [LEMBARAN NEGARA](https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/assets/resources/files/UU_No_18_Tahun_2017_tentang_Pelindungan_Pekerja_Migran_Indonesia.pdf)

[3] [HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA](http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16696/1/Hukum%20dan%20Hak%20Azazi%20Manusia_Serlika.pdf)

[4] [OHCHR | Universal Declaration of Human Rights - Indonesian](https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/indonesian)

[5] [[PDF] IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ...](https://journal.poltekim.ac.id/jikk/article/download/795/643)

[6] [[PDF] Efektivitas Kebijakan Pemerintah Tentang Perlindungan Sosial ...](https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/download/1248/769/3900)

[7] [Pelindungan Pekerja Migran Indonesia](https://peraturan.bpk.go.id/Details/64508)

[8] [90](https://jurnal.kemlu.go.id/jurnal-hublu/article/download/7/4/71)

[9] [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA](https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/assets/resources/files/UU_No_18_Tahun_2017_tentang_Perlindungan_Pekerja_Migran_Indonesia.pdf)

[10] [BAB I PENDAHULUAN](https://repository.upnvj.ac.id/3547/3/BAB%20I.pdf)