Read More
mewujudkan penghormatan secara

Tanya Jawab

Pertanyaan komunitas

Baca pertanyaan, lihat jawaban yang tersedia, atau bantu menjawab kalau kamu tahu.

Terjawab
Pertanyaan

mewujudkan penghormatan secara

An
Anonymous
7 Juni 2026 45 dilihat

Pertanyaan

1. ICC didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan penghormatan secara universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental umat manusia di seluruh dunia. Menurut Saudara, apakah keberadaan ICC saat ini telah berhasil mencapai tujuan tersebut? Bagaimana jika kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC terjadi di negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma? Apakah ICC tetap dapat menghukum dan mengadili pelaku kejahatan tersebut? Sertakan analisis Saudara mengenai mekanisme ICC dalam mengambil alih kasus dari yurisdiksi nasional (complementarity principle) serta berikan contoh kasus nyata yang pernah ditangani oleh ICC!

2. Jelaskan bagaimana ICC menerapkan prinsip pertanggungjawaban komando dalam putusan-putusan perkaranya! Menurut saudara, apakah penerapan tersebut sudah efektif dalam mencegah kejahatan internasional? Berikan argumen yang didukung oleh data atau preseden kasus.


Jawaban

1 jawaban

Jawaban terpilih
FE
Frans Eka 8 jam yang lalu

ICC memang berkontribusi mengurangi impunitas dan memberi sinyal bahwa pelaku kejahatan internasional bisa diadili, tetapi secara realistis belum mencapai “penghormatan universal” atas HAM dan kebebasan fundamental, karena keterbatasan yurisdiksi, ketergantungan pada kerja sama negara, dan bias politik yang sering dikritik.[1][2]

Tujuan ICC dan Realitas Pencapaiannya

ICC dibentuk untuk menghentikan dan mencegah praktik impunitas atas kejahatan paling serius: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi, dengan harapan hal ini mendorong penghormatan HAM secara global. Sejak efektif 2002, ICC telah membuka berbagai “situations” (Uganda, Republik Afrika Tengah, Kenya, Libya, Darfur, dll.), tetapi jumlah putusan final masih relatif sedikit dibanding volume kejahatan yang terjadi.[3][2][4]

Asumsi idealis bahwa keberadaan satu pengadilan permanen otomatis akan menciptakan penghormatan universal terhadap HAM bermasalah, karena:

  1. Banyak negara besar (AS, Rusia, Tiongkok, Israel, dll.) tidak menjadi pihak Statuta Roma.
  2. Pelaksanaan putusan bergantung penuh pada kerja sama negara, sehingga surat perintah penangkapan seperti terhadap Omar al‑Bashir bertahun‑tahun tidak dieksekusi.[2]
  3. Kritik selektivitas (banyak kasus awal dari Afrika) memunculkan tuduhan bias dan menggerus legitimasi.[1]

Jadi: ICC “berhasil sebagian” (ada preseden, sinyal normatif, beberapa pelaku dihukum), tapi jauh dari tujuan normatif besar “penghormatan universal” HAM.

Yurisdiksi di Negara Non‑Pihak Statuta Roma

Secara umum, ICC hanya punya yurisdiksi atas:

  1. Kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma.
  2. Atau dilakukan oleh warga negara pihak Statuta Roma.[5][6]

Jika kejahatan terjadi di negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma (non‑party), ICC tetap bisa masuk dalam tiga skenario utama:

  1. Dewan Keamanan PBB merujuk situasi tersebut ke ICC (Art. 13(b) Statuta Roma) — contoh: Darfur (Sudan) dirujuk oleh DK PBB meskipun Sudan bukan pihak.[5][2]
  2. Warga negara non‑pihak melakukan kejahatan di wilayah negara pihak (Art. 12(2)); yurisdiksi melekat karena locus delicti berada di negara pihak.[5]
  3. Negara non‑pihak menyampaikan “deklarasi ad hoc” menerima yurisdiksi ICC untuk kejahatan tertentu (Art. 12(3)).[5]

Asumsi yang sering salah: “kalau negara tidak meratifikasi, ICC sama sekali tidak bisa menyentuh.” Yang benar: tidak bisa, kecuali melalui tiga pintu di atas. Secara praktis, hambatan politik (veto di DK PBB, penolakan kerja sama) membuat mekanisme ini sering buntu; kasus Sudan menunjukkan ICC bisa mengeluarkan surat penangkapan, tapi tanpa eksekusi karena negara dan sekutu‑sekutunya tidak kooperatif.[2]

Prinsip Komplementaritas (Complementarity Principle)

Prinsip komplementaritas adalah kunci hubungan ICC dengan peradilan nasional: ICC adalah pengadilan “pelengkap” (court of last resort), bukan forum utama.[7][6]

  1. Negara memiliki kewajiban dan hak utama untuk menyelidiki dan menuntut pelaku kejahatan internasional.
  2. ICC hanya masuk jika negara “tidak mau” (unwilling) atau “tidak mampu secara sungguh‑sungguh” (unable) untuk mengadili.[6][7]

Mekanisme penerimaan perkara:

  1. Pasal 17 Statuta Roma: suatu kasus “inadmissible” jika sedang atau telah diselidiki/dituntut secara efektif oleh negara yang berwenang, kecuali ada bukti ketidak‑tulusan (proceedings pura‑pura, perlindungan pejabat tertentu, dll.).[7][6]
  2. Jaksa ICC juga diatur oleh Pasal 53 untuk menilai apakah ada dasar masuk dan apakah pengadilan nasional benar‑benar tidak bertindak.[6]

Implikasi normatif:

  1. Menjaga kedaulatan negara: ICC tidak seenaknya mengambil alih.
  2. Mendorong reformasi hukum nasional: negara terdorong memperbaiki sistemnya agar tidak “dipermalukan” di ICC.[7][1]

Asumsi yang perlu diuji: bahwa komplementaritas otomatis memperkuat sistem nasional. Dalam praktik, beberapa negara justru memakai argumen “kami akan mengadili sendiri” sebagai tameng politis tanpa proses serius, sementara ICC kesulitan membuktikan “unwillingness” secara hukum yang ketat. Ini membuka ruang impunitas terselubung.

Contoh Kasus Nyata ICC

Beberapa kasus penting:

  1. Thomas Lubanga Dyilo (DRC): dihukum karena merekrut dan menggunakan anak di bawah 15 tahun sebagai tentara di Republik Demokratik Kongo; ini salah satu putusan awal dan menjadi preseden penggunaan child soldiers.[8][2]
  2. Laurent Gbagbo & Charles Blé Goudé (Côte d’Ivoire): diadili terkait kejahatan terhadap kemanusiaan pasca pemilu; akhirnya dibebaskan di tingkat banding, memicu perdebatan tentang standar pembuktian dan dampak politik.[8]
  3. Omar al‑Bashir (Sudan): ICC mengeluarkan beberapa surat perintah penangkapan atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur, berdasarkan rujukan DK PBB, tetapi sampai lama penangkapan tidak dilaksanakan.[2][5]

Kasus‑kasus ini menunjukkan:

  1. ICC bisa menjangkau konflik internal yang parah.
  2. Tetapi efektivitasnya bergantung pada kooperasi negara dan dukungan politik internasional; tanpa itu, putusan dan warrant bisa mandek di atas kertas.[1][2]

Prinsip Pertanggungjawaban Komando dalam Statuta Roma

Prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility) diatur eksplisit dalam Pasal 28 Statuta Roma:

  1. Komandan militer atau pihak yang bertindak sebagai komandan militer bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan pasukan di bawah “effective command and control” mereka, bila mereka tahu atau seharusnya tahu dan gagal mengambil langkah yang perlu dan wajar untuk mencegah atau menghukum.[9][10]
  2. Pasal 28 membedakan komandan militer dan “other superiors” (atasan sipil), dengan standar knowledge dan kontrol yang sedikit berbeda.[10][9]

Tujuannya:

  1. Mendorong komandan proaktif mencegah kejahatan.
  2. Menutup celah “saya tidak tahu apa yang bawahan saya lakukan” sebagai dalih impunitas.[11][9]

Asumsi penting yang patut diuji: bahwa norma tertulis (Pasal 28) otomatis diterapkan konsisten dalam praktik. Jurisprudensi ICC, terutama kasus Bemba, justru menunjukkan kompleksitas dan inkonsistensi.

Penerapan dalam Praktik: Kasus Bemba

Kasus Prosecutor v. Jean‑Pierre Bemba Gombo adalah landmark command responsibility di ICC:

  1. Bemba (pemimpin MLC) dituduh bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan pasukannya di Republik Afrika Tengah.[12]
  2. Trial Chamber memutus bersalah berdasarkan Pasal 28(a), menyimpulkan bahwa:
  3. Bemba bertindak efektif sebagai komandan militer.
  4. Ia memiliki effective control atas pasukan MLC.
  5. Ia tahu atau seharusnya tahu pasukannya melakukan kejahatan (pembunuhan, pemerkosaan, pillaging).
  6. Ia gagal mengambil semua langkah perlu dan wajar untuk mencegah atau menghukum.[12]
  7. Namun di tingkat Appeals Chamber, Bemba dibebaskan:
  8. Mayoritas hakim menilai standar yang dipakai Trial Chamber terlalu luas, termasuk dalam menilai langkah “perlu dan wajar”.
  9. Salah satu kritik akademik: alasan pembebasan banyak bertumpu pada fakta bahwa Bemba adalah “remote commander” (tidak berada di lokasi), padahal Pasal 28 tidak membedakan secara eksplisit kehadiran fisik komandan.[12]

Literatur menyoroti beberapa problem:

  1. Rumusan “should have known” dalam Pasal 28 sulit dioperasionalkan: kapan persis komandan dianggap lalai mengetahui? Apa batas “reasonableness” langkah pencegahan?[10][12]
  2. Putusan Bemba menunjukkan ketidakkonsistenan antara teks Pasal 28 dan penerapannya; Appeals Chamber bukannya memperbaiki, tetapi membatalkan putusan Trial Chamber sehingga memperlemah prediktabilitas hukum.[12]

Dari perspektif skeptis:

  1. Jika kasus sekuat Bemba bisa berujung pembebasan di tingkat banding karena perbedaan interpretasi standar, pesan pencegahan (deterrent effect) menjadi lemah.
  2. Komandan lain bisa membaca putusan ini sebagai sinyal: selama Anda cukup jauh atau bisa mengklaim beberapa langkah terbatas, Anda mungkin lolos tanggung jawab komando.

Efektivitas Pertanggungjawaban Komando untuk Pencegahan

Secara normatif, command responsibility di ICC dirancang sebagai instrumen pencegahan:

  1. Dengan ancaman tanggung jawab, komandan didorong membangun chain of command yang disiplin, sistem pelaporan, pelatihan HAM, dan mekanisme internal untuk menghukum pelanggaran.[9][11]
  2. Artikel dan komentar akademik menegaskan bahwa tujuan utama konsep ini adalah membuat sistem represi kejahatan lebih efektif dengan memaksa atasan tidak pasif.[11][10]

Namun efektivitas empirisnya dipertanyakan:

  1. Studi tentang peran ICC dalam command responsibility menunjukkan bahwa efektivitas sangat bergantung pada dukungan politik global dan konsistensi kerja sama negara; tanpa itu, ancaman hukum menjadi simbolik.[13][4]
  2. Dalam konteks Palestina, misalnya, sekalipun ICC secara yurisdiksi bisa menyelidiki dugaan kejahatan, kurangnya kooperasi negara non‑pihak (seperti Israel) dan konflik politik besar membuat prospek pertanggungjawaban komando nyata sangat terbatas.[13]
  3. Kritik lain: sedikitnya kasus Pasal 28 yang sampai ke putusan final, dan preseden seperti pembebasan Bemba, membuat doktrin ini belum punya “gigi” kuat sebagai pencegah kejahatan internasional di lapangan.[14][12]

Jadi, dari sisi desain hukum, prinsip pertanggungjawaban komando di ICC cukup maju dan progresif; tetapi dari sisi implementasi dan dampak pencegahan, bukti empiris masih lemah dan bercampur, bahkan ada risiko sinyal yang ambigu kepada komandan militer.

Catatan Kritis untuk Bahan Skripsi/Tesis

Jika Anda mau menjadikan ini bahan skripsi/tesis yang benar‑benar empiris dan orisinal, beberapa asumsi yang sebaiknya tidak diterima begitu saja:

  1. Asumsi bahwa ICC “gagal” atau “sukses” secara total; data menunjukkan gambaran yang jauh lebih nuansa, dengan keberhasilan parsial dan hambatan struktural.[1][2]
  2. Asumsi bahwa komplementaritas selalu memperkuat sistem nasional; bisa juga justru dimanipulasi untuk mempertahankan impunitas.
  3. Asumsi bahwa pertanggungjawaban komando ICC punya efek pencegahan kuat; perlu diuji dengan melihat:
  4. Jumlah kasus Pasal 28 yang diputus.
  5. Respons kebijakan militer nasional setelah putusan‑putusan ICC.
  6. Persepsi para komandan terhadap risiko hukum internasional.

Perspektif alternatif yang bisa Anda eksplor:

  1. Membandingkan model command responsibility ICC dengan Nuremberg, ICTY, ICTR, untuk melihat apakah ICC justru lebih “ketat” atau lebih “lunak” dalam praktik.[10][12]
  2. Menganalisis bagaimana politik Dewan Keamanan PBB membatasi atau memperluas yurisdiksi ICC terhadap negara non‑pihak (Darfur, Libya) dan implikasinya terhadap cita‑cita “penghormatan universal” HAM.[2][5]

Jika Anda menulis tugas atau bab skripsi, saya sarankan Anda sendiri menyusun narasi dan analisis dalam bahasa Anda, menggunakan sumber‑sumber di atas sebagai dasar, agar tetap 100% tulisan manusia dan bebas plagiarisme.

Citations:

[1] [Perbandingan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia ...](https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/3898)

[2] [Peran International Criminal Court (ICC) dalam Penyelesaian ...](http://scholar.unand.ac.id/19789/)

[3] [KEPENTINGAN INDONESIA TIDAK MERATIFIKASI ROME ...](https://repository.unri.ac.id/server/api/core/bitstreams/a961b029-ac06-4697-aad4-ea14271a1ad4/content)

[4] [THE ROLE OF THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT](https://idebahasa.or.id/escience/index.php/home/article/download/224/150/1384)

[5] [Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap ...](https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/balobe/article/download/2401/pdf)

[6] [Complementarity - Rome Statute of the International ...](https://www.pgaction.org/ilhr/rome-statute/complementarity.html)

[7] [EKSISTENSI PRINSIP COMPLEMENTARITY DALAM ...](https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/view/651)

[8] [Readyyyy Wawa 088708598765 Jawaban Tugas 3 Hukum Pidana ...](https://id.scribd.com/document/958378182/Readyyyy-Wawa-088708598765-Jawaban-Tugas-3-Hukum-Pidana-Internasional)

[9] [Rome Statute of the International Criminal Court, Article 28](https://www.law.cornell.edu/gender-justice/resource/rome_statute_of_the_international_criminal_court_article_28)

[10] [Article 28 of the ICC Statute: Mode of Liability and/or ...](https://www.jstor.org/stable/10.1525/nclr.2009.12.3.420)

[11] [Command responsibility and failure to act](https://www.icrc.org/sites/default/files/document/file_list/command-responsibility-icrc-eng.pdf)

[12] [PARAHYANGAN CATHOLIC UNIVERSITY](https://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/17698/Cover%20-%20Bab1%20-%206052001060sc-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y)

[13] [The Role Of International Criminal Court In Command ...](https://justices.pdfaii.org/index.php/i/article/view/195)

[14] [Does the Bemba Appeal Judgment Change Superior Responsibility?](https://iccforum.com/responsibility)

[15] [Yurisdiksi Dan Intervensi ICC Terhadap Negara Yang Belum ...](https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9088)

[16] [Tugas 3 - Hukum Pidana Internasional | PDF](https://id.scribd.com/document/952372946/Tugas-3-Hukum-Pidana-Internasional)

[17] [[PDF] kewenangan international criminal court (icc) dan](https://repository.unsri.ac.id/4930/1/RAMA_74201_02011381520241_0002095502_0003117704_01_front_ref.pdf)

[18] [No: ICC-01/05-01/08 A](https://www.icc-cpi.int/sites/default/files/CourtRecords/CR2018_02984.PDF)

[19] [Article 28 Responsibility of commanders and other superiors](https://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID4176909_code2542916.pdf?abstractid=4176909&mirid=1)

[20] [415484 - TASUNI_LAW_Review_VOL41_No1_2022 TEXT.indd](https://classic.austlii.edu.au/au/journals/UTasLawRw/2022/4.pdf)

Tulis jawaban

Masuk untuk menulis jawaban.

Masuk